Bandar Lampung, (dinamik.id) — Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (LHP BPK) atas Laporan Keuangan Pemprov Lampung memaparkan laporannya dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung, Selasa (17/6/2025).
Ketua Pansus LHP BPK DPRD Lampung, Ahmad Basuki mengatakan, Paripurna penyampaian rekomendasi kepada Pemprov Lampung ini, telah melalui serangkaian proses.
Mulai dari pembentukan tim ahli, Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta finalisasi bersama Pimpinan dan Fraksi-Fraksi DPRD Lampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyampaikan, tujuan Pansus LHP BPK tidak untuk mencari kesalahan tetapi untuk melakukan perbaikan-perbaikan. Melalui Pansus diharapakan, pengelolaan keuangan daerah lebih akuntabel dan transparan sehingga bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Selain itu, ia mengatakan perlunya inventarisir properti investasi. Hal ini agar aset OPD memiliki aturan mainnya dan berdampak terhadap peningkatan PAD
“Yang penting dari pansus ini adalah untuk menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), seperti Pajak Air Permukaan, Retribusi dan lain-lain,” kata Politisi PKB yang akrab disapa Abas.
Anggota Fraksi PKB itu melanjutkan, Pansus LHP BPK merekomendasikan agar Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal segera membentuk tim tindak lanjut yang akan memastikan seluruh temuan BPK ditangani secara sistematis dan tidak terulang setiap tahun.
“Pansus meminta Pemprov Lampung membentuk Tim Tindak Lanjut untuk memastikan temuan BPK ditangani secara serius. Nanti kita akan monitoring kerja dari Tim yang dibentuk oleh Pemprov ini,” pungkasnya. (Amd)