Bandar Lampung, (dinamik.id) — Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DPRD Lampung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Inspektorat di Ruang Komisi DPRD Lampung, Selasa, 14 Januari 2025.
RDP yang berlangsung tertutup ini dipimpin oleh Ketua Pansus, AM Syafe’i, serta dihadiri Sekretaris Pansus, Munir Abdul Haris, dan sejumlah anggota pansus lainnya. Dari Inspektorat hadir Pelaksana Harian (Plh) Inspektur Lampung, Hidayatika, beserta jajaran.
Sekretaris Pansus LHP BPK, Munir Abdul Haris, menjelaskan bahwa rapat membahas hasil pemeriksaan BPK terhadap kepatuhan dan kinerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung Tahun Anggaran 2023 hingga Semester I 2024. Pemeriksaan ini dilakukan dalam bentuk Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“PDTT adalah pemeriksaan yang dilakukan BPK RI untuk tujuan tertentu di luar laporan keuangan atau kinerja. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan pengelolaan keuangan negara sesuai aturan dan mengidentifikasi potensi penyimpangan,” kata Munir.
Dalam rapat tersebut, Pansus menyoroti permasalahan gagal bayar yang terjadi sejak 2022 hingga 2024. Hal ini disebabkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak mencapai target, sementara belanja sudah dilakukan. Akibatnya, proyek-proyek tahun berjalan tidak dapat dibayarkan.
“Kalau tidak ada sanksi tegas dari Inspektorat atau Aparat Penegak Hukum (APH), masalah ini akan terus berulang. APBD kita akan terus defisit, dan Pemprov akan terus mengalami gagal bayar,” tegas Munir.
Politisi Partai PKB ini juga memaparkan bahwa BPK RI memberikan 199 rekomendasi atas temuan pengelolaan keuangan Pemprov Lampung sejak 2022 hingga Semester I 2024.
Namun, hingga 31 Oktober 2024, Pemprov Lampung baru menyelesaikan 74 rekomendasi atau 37,1%. Sebanyak 123 rekomendasi belum ditindaklanjuti, sementara dua rekomendasi lainnya belum dilaksanakan sama sekali.
“Ini menjadi perhatian serius. Tingkat penyelesaian rekomendasi akan menjadi salah satu penilaian opini laporan keuangan tahun 2024 yang akan diperiksa awal tahun ini. Kami meminta Inspektorat menyerahkan hasil pemeriksaan mereka kepada Pansus paling lambat besok pukul 10 pagi,” ujar Munir.
Pansus berencana memanggil Penjabat (Pj) Gubernur Lampung untuk meminta penyelesaian utang tanpa mengurangi anggaran kegiatan yang sedang berjalan.
Selain itu, Ia menjelaskan RDP akan dilanjutkan secara maraton dengan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga 20 Januari 2024.
“Rapat kita terus berlangsung sampai tanggal 20 Januari, nanti secara maraton akan melakukan RDP dengan semua OPD. Kami menargetkan agar laporan Pansus dapat disampaikan dalam rapat paripurna tepat waktu pada 21 Januari mendatang,” pungkasnya. (Amd)