Bandar Lampung (dinamik.id) – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Provinsi Lampung mengeluarkan empat pernyataan tegas terkait fenomena perilaku penyimpangan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender).
Hal itu sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan Nomor:183/PW.01/A.II.07.68/10/07/2025
tentang Fenomena Perilaku LGBT yang ditandatangani Rais syuriah KH Shodiqul Amin, Katib KH Ma’shum Abror M.Pdi, Ketua PWNU Lampung Dr H Puji Raharjo M.Hum dan Sekretaris H Hidir Ibrahim M.Si pada Kamis (10/7/2025).
Adapun keempat pernyataan itu berbunyi, pertama PWNU Lampung menegaskan bahwa perilaku LGBT bertentangan dengan ajaran Islam, hukum positif Indonesia, dan norma budaya nusantara. Dalam Islam, perilaku ini termasuk fahisyah yang diharamkan, dan dalam hukum nasional, aktivitas LGBT yang melanggar kesusilaan atau ketertiban
umum dapat dijerat UU ITE dan UU Pornografi, serta perilaku tersebut bertentangan dengan budaya nusantara menjunjung tinggi keharmonisan dan kesopanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua, PWNU Lampung menolak segala bentuk promosi dan normalisasi LGBT di ruang publik. Penolakan ini adalah bentuk perlindungan terhadap moral generasi muda dan upaya membentengi masyarakat dari
pengaruh ideologi yang merusak. Namun, penolakan tidak berarti pembenaran atas kekerasan, diskriminasi, atau persekusi.
Ketiga, PWNU Lampung mendorong pendekatan dakwah yang lembut dan solutif kepada individu dengan kecenderungan LGBT. Mereka harus dirangkul dan dibimbing kembali ke fitrah insani. Para da’i, pendidik, dan tokoh agama perlu memperkuat pendampingan spiritual dan psikososial berbasis
kearifan lokal dan ilmu.
Keempat, PWNU Lampung mengajak semua pihak menjaga marwah umat dan membina generasi muda berakhlak. Negara dan masyarakat harus hadir melindungi dari ancaman fisik maupun infiltrasi nilai yang merusak. PWNU akan terus aktif dalam dakwah moderat dan solusi zaman.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris PWNU Lampung Hidir Ibrahim mengimbau seluruh jajaran untuk menyebarluaskan surat pernyataan yang menjadi sikap tegas NU menghadapi perilaku penyimpangan seksual di masyarakat, khususnya Provinsi Lampung. (Eka)