Banleg DPR RI Turun ke Lampung, Bahas Sengkarut Tata Kelola Singkong

Senin, 14 Juli 2025 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan (Dinamik.id) — Badan Legislasi (Banleg) DPR RI turun langsung ke Provinsi Lampung membahas sengkarut tata niaga singkong yang merugikan petani, Senin (14/7/2025).

Kedatangan mereka menindaklanjuti upaya Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal yang memperjuangkan nasib petani singkong dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR RI pada 30 Juni 2025 lalu.

Gubernur Mirza secara langsung menyambut kedatangan Baleg DPR RI tersebut di VIP Bandara Raden Intan II, Lampung Selatan, Senin (14/7/2025). Di sana dilakukan pembahasan tata kelola singkong yang komprehensif.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mirza secara tegas mendorong pemerintah pusat untuk segera menerbitkan regulasi yang lebih ketat terkait impor tepung tapioka serta mendorong hilirisasi komoditas singkong demi meningkatkan kesejahteraan petani.

Dalam paparannya di hadapan rombongan Banleg DPR RI, orang nomor satu di Bumi Ruwa Jurai itu menjelaskan permasalahan kompleks yang dihadapi singkong di Lampung, yang menggantungkan hidupnya pada komoditas ini.

Baca Juga :  Kota Lampung Menjadi Penutup Perjalanan Honda WR-V Jelajah Pulau Sumatera

Salah satu isu krusial adalah membanjirnya tepung tapioka impor yang menekan harga singkong lokal. Hal itu memicu perselisihan tak berkesudahan antara petani dan pabrik tapioka.

“Saat ini, di gudang-gudang industri sudah hampir penuh dengan stok yang masih sulit keluar. Petani sudah tidak bisa masuk lagi, karena gudang mereka sudah penuh,” ungkap Mirza.

Kondisi ini ditambah dengan situasi di negara-negara produsen singkong lain seperti Vietnam dan Thailand yang juga sedang kelebihan pasokan dan mencari pasar, salah satunya Indonesia.

Menghadapi situasi tersebut, Mirza secara khusus meminta bantuan Banleg DPR RI untuk segera menerbitkan regulasi nasional yang mengatur tata kelola singkong secara komprehensif.

Gubernur berharap ada pembatasan atau pengetatan terhadap impor tepung tapioka, setidaknya untuk sementara, agar harga tapioka lokal bisa kembali bersaing di pasaran.

Lebih dari itu, Mirza juga memandang perlunya kolaborasi erat antara petani, industri tepung tapioka, dan end-user (industri pengguna tepung tapioka) yang diatur dalam regulasi.

Baca Juga :  Bunda PAUD Riana Sari Ajak Guru TK Wujudkan Generasi Emas Berjaya

Selama ini, menurutnya, ketiga pihak tersebut berjalan sendiri-sendiri tanpa sinergi yang berarti, menyebabkan kualitas rendah dan produktivitas stagnan.

Ia mencontohkan keberhasilan industri peternakan sapi dan ayam yang terjadi berkat kerja sama antara peternak dan industri pengguna.

“Kalau mau bagus komoditas petani kita, harganya murah, produksinya banyak, itu harus ada kerjasama yang baik. Dan ini membutuhkan regulasi,” tegasnya.

Gubernur juga menyoroti potensi hilirisasi singkong yang sangat besar namun belum dimanfaatkan optimal. Indonesia masih minim dalam pengembangan produk turunan singkong bernilai ekonomi tinggi seperti mokaf dan sorbitol.

Kunjungan Banleg ini menjadi angin segar bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. Ketua Tim sekaligus Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengapresiasi Gubernur Mirza dan jajaran Pemprov yang telah menginisiasi pertemuan penting ini. Selain Bob Hasan, tampak juga politisi Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

Hadir pula asosiasi pengusaha singkong dan asosiasi petani, menunjukkan sinergi kuat antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan petani.

Baca Juga :  Retribusi Penggunaan Stadion Sesuai Perda No 14, Penarikan Tak Resmi Silahkan Lapor

“Gubernur dan beberapa bupati yang ada di Lampung turut hadir dalam acara RDP dan menyampaikan persoalan singkong yang sebenarnya memang sudah menjadi komoditas strategis, tetapi belum dilegalkan oleh peraturan atau regulasi,” ujar Bob Hasan.

Isu krusial yang menjadi fokus utama adalah belum adanya payung hukum yang kuat untuk singkong sebagai komoditas strategis.

Bob Hasan menegaskan bahwa Baleg akan berupaya keras merumuskan regulasi yang tepat, tidak hanya berpikir jangka pendek tetapi mencari solusi komprehensif.

Rencana kunjungan Baleg meliputi peninjauan pabrik pengolahan singkong dan lahan pertanian petani untuk melihat bagaimana sirkulasi hasil tani.

Bob Hasan menyoroti produktivitas singkong di Lampung yang masih sangat minim, padahal singkong adalah penopang hidup sebagian besar masyarakat Lampung.

Ia juga menekankan potensi singkong Lampung yang berbeda dengan singkong konsumsi, karena produknya bisa menjadi kertas, tapioka, bahkan etanol. (AMD)

Berita Terkait

Tok, Komisi VIII Sepakat Naikan Anggaran Kemenag Jadi Rp112,9 T
Mufti Anam Protes: Rakyat Sulit Cari Kerja, Wamen ‘Double Job’ Komisaris BUMN!
Harga Kopi Anjlok, Petani Lampung dan Sumsel Berharap Pemerintah Jaga Stabilitas
Tegas, PWNU Lampung Keluarkan Surat Pernyataan: LGBT Bertentangan dengan Ajaran Islam, Hukum, dan Norma
Bangunan Diduga Gudang Solar di Sukajaya Dilahap Si Jago Merah Jelang Jumatan
Viral di Medsos Bupati Lamteng Tertidur saat Rapat Banleg DPR, Ardito: Wah Ngantuk Banget Saya saat Itu
Laporan Masuk: Damkar Lamsel Langsung Turun Buru Hantu
Perkuat Ketahanan Pangan dan Pemberdayaan Perempuan, PGE Ulubelu Luncurkan Program Hortikultura

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 19:17 WIB

Banleg DPR RI Turun ke Lampung, Bahas Sengkarut Tata Kelola Singkong

Jumat, 11 Juli 2025 - 17:36 WIB

Tok, Komisi VIII Sepakat Naikan Anggaran Kemenag Jadi Rp112,9 T

Jumat, 11 Juli 2025 - 17:26 WIB

Mufti Anam Protes: Rakyat Sulit Cari Kerja, Wamen ‘Double Job’ Komisaris BUMN!

Jumat, 11 Juli 2025 - 16:46 WIB

Harga Kopi Anjlok, Petani Lampung dan Sumsel Berharap Pemerintah Jaga Stabilitas

Jumat, 11 Juli 2025 - 15:04 WIB

Tegas, PWNU Lampung Keluarkan Surat Pernyataan: LGBT Bertentangan dengan Ajaran Islam, Hukum, dan Norma

Berita Terbaru

Olahraga

Rangkap Jabatan di Tubuh KONI Lampung Menuai Kritik

Sabtu, 12 Jul 2025 - 14:31 WIB