Ratusan Juta Retribusi Sampah 2024 di Bandar Lampung Diduga Tak Masuk Kas Daerah

Jumat, 15 Agustus 2025 - 02:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Truk sampah pemkot Bandar Lampung yang sempat viral karena kondisinya memprihatinkan.

Truk sampah pemkot Bandar Lampung yang sempat viral karena kondisinya memprihatinkan.

Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung kembali mendapat sorotan tajam setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ratusan juta rupiah retribusi pelayanan persampahan/kebersihan yang belum disetorkan ke kas daerah.

Temuan ini tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 29B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 tertanggal 2 Mei 2024, yang mengungkap adanya pelanggaran berulang di Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Pada tahun 2024, Pemkot Bandar Lampung melalui DLH menargetkan pendapatan retribusi persampahan/kebersihan sebesar Rp14,51 miliar, dengan realisasi Rp13,98 miliar atau 96,31 persen.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, di balik capaian tersebut, BPK menemukan penyetoran yang belum dilakukan tepat waktu bahkan sebagian tidak masuk kas daerah. Nilai tunggakan yang berasal dari petugas penagih mencapai Rp376,29 juta, ditambah kekurangan penerimaan di UPT Teluk Betung Utara sebesar Rp1 juta dan di UPT Tanjung Karang Barat Rp2,5 juta.

Baca Juga :  Jumat Curhat, Direktorat Intelkam Lampung Jalin Komunikasi dengan Warga Kota

BPK merekomendasikan Wali Kota Bandar Lampung memerintahkan Kepala DLH membuat kebijakan agar seluruh wajib retribusi tarif bulanan membayar secara non tunai. Selain itu, 13 Kepala UPT Pengelolaan Persampahan diminta memproses penyetoran tunggakan, serta menelusuri kekurangan penerimaan yang belum jelas asal-usulnya.

Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Pemkot mengeluarkan Surat Wali Kota Nomor R/116/700.1.2.1/II.02/2024 tertanggal 6 Mei 2024 dan Surat Pemberitahuan Nomor B/087/800/III.10/01/2024 tertanggal 16 Januari 2024, yang mewajibkan pembayaran non tunai bagi tarif bulanan.

Baca Juga :  KPK Libatkan 3 ASN Lampung Jadi Whistleblowing System

Pemkot juga telah menyetor Rp139,12 juta ke kas daerah. Meski demikian, tindak lanjut itu belum tuntas karena tidak ada bukti kebijakan resmi Kepala DLH tentang mekanisme non tunai, dan masih tersisa Rp240,67 juta yang belum disetorkan.

Ironisnya, BPK mencatat permasalahan ini bukan yang pertama kali terjadi. Pemeriksaan tahun 2024 kembali menemukan kelemahan pengendalian penggunaan karcis retribusi, dengan selisih antara jumlah karcis terpakai dan penerimaan tunai sebesar Rp432,85 juta. Selisih itu terdiri dari karcis bulanan Rp420,4 juta dan karcis harian Rp12,45 juta.

Baca Juga :  Magrib-Magrib Nyabu, Warga Terbanggi Besar Digerebek Polisi

Retribusi persampahan/kebersihan di Bandar Lampung diberlakukan bulanan bagi pelaku usaha di perkantoran, industri, dan pertokoan, sedangkan pedagang kaki lima dikenakan tarif harian.

Pembayaran tarif bulanan dapat dilakukan tunai atau non tunai, sementara tarif harian hanya tunai. Untuk pembayaran tunai, penagihan dilakukan petugas UPT DLH menggunakan karcis bernomor urut resmi. Namun, hasil audit menunjukkan lemahnya pengawasan dari distribusi karcis hingga penyetoran penerimaan, sehingga berpotensi menimbulkan kebocoran anggaran.

Hingga berita ini ditayangkan, wartawan media ini masih mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Veni Devialesti belum mendapat tanggapan.(NAZ)

Berita Terkait

Kawal Pemilu dan Demokrasi Uji Pasal Ambang Batas Parlemen ke MK
Awal Penerapan KUHP dan KUHAP Baru, Advokat Persadin NTB Diambil Sumpahnya
Kejati Lampung Serius Ungkap Korupsi SPAM Pesawaran, Giliran Anggota DPR RI Zulkifli Anwar Diperiksa
Jejak Panjang Brigjen Pol Hengki Haryadi, Perwira Reserse Andal yang Kini Menjadi Wakapolda Riau
Awas, Masuk Rumah dan Pekarangan Tanpa Izin Pidana Satu Tahun!
Kasus Abu Bakar Masuk Tahap Akhir, Pledoi Ungkap Dugaan Cacat Dakwaan
Advokat Persadin Angkatan XXII Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Banten
Kapolres Mesuji AKBP M Firdaus Pimpin Jum’at Curhat dan Bagikan Paket Sembako

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 00:35 WIB

Kawal Pemilu dan Demokrasi Uji Pasal Ambang Batas Parlemen ke MK

Rabu, 21 Januari 2026 - 23:51 WIB

Awal Penerapan KUHP dan KUHAP Baru, Advokat Persadin NTB Diambil Sumpahnya

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:28 WIB

Kejati Lampung Serius Ungkap Korupsi SPAM Pesawaran, Giliran Anggota DPR RI Zulkifli Anwar Diperiksa

Rabu, 24 Desember 2025 - 06:55 WIB

Jejak Panjang Brigjen Pol Hengki Haryadi, Perwira Reserse Andal yang Kini Menjadi Wakapolda Riau

Selasa, 16 Desember 2025 - 15:22 WIB

Awas, Masuk Rumah dan Pekarangan Tanpa Izin Pidana Satu Tahun!

Berita Terbaru

Parpol

Nunik Kembali Pimpin DPW PKB Lampung Periode 2026–2031

Sabtu, 24 Jan 2026 - 14:27 WIB