Kejati Lampung Sita Harta Rp38,5 Miliar dari Rumah Mantan Gubernur Arinal Djunaidi

Kamis, 4 September 2025 - 21:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (Dinamik.id) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah rumah mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, di Jalan Sultan Agung, Sepang Jaya, Kedaton, Bandar Lampung, pada Rabu (3/9/2025).

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita berbagai barang berharga dengan total nilai mencapai Rp38,5 miliar lebih.

Baca Juga :  Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Puskesmas Sumber Makmur Mesuji Luncurkan Empat Program Inovda

Rincian barang sitaan:

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

7 unit mobil senilai Rp3.500.000.000

645 gram logam mulia senilai Rp1.291.290.000

Uang tunai (rupiah dan asing) senilai Rp1.356.131.000

Baca Juga :  Lampung Siap Jadi Tuan Rumah PKN PMII 2025

Deposito senilai Rp4.400.724.575

29 sertifikat senilai Rp28.040.400.000

“Sehingga total keseluruhan mencapai Rp38.588.545.675,” jelas Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, dalam konferensi pers, Kamis (4/9/2025) malam.

Armen juga menambahkan, sejak Kamis siang, penyidik telah memeriksa Arinal Djunaidi terkait kasus dugaan korupsi di PT LEB. Hingga konferensi pers digelar, pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPD Golkar Lampung tersebut masih berlangsung.(pin)

Berita Terkait

Alokasi Transfer Keuangan Daerah Berkurang, Dikompensasi Lewat Koperasi Merah Putih
Cak Imin Undang 313 Anak Yatim Doakan Keselamatan Presiden dan Bangsa
DP Nilai Uji Materi UU Pers Perjelas Perlindungan Hukum Wartawan
Ketua PWI Lampung Buka Turnamen Biliar SIWO Cup 2025, 64 Wartawan Ikut Bertanding
Marak Kasus Kelainan Seksual Anak, Naldi Rinara: DPRD Segera Susun Perda Inisiatif
PIRA Lampung Gerak Cepat Bantu Korban Kebakaran di Sukajawa
PBHI Serukan Transparansi Anggaran Usai Kejari Metro Ungkap Skandal Jalan
Kepala Daerah dan DPRD Tak Boleh ke Luar Negeri, Pejabat Dilarang Gaya Hidup Mewah

Berita Terkait

Minggu, 7 September 2025 - 16:33 WIB

Alokasi Transfer Keuangan Daerah Berkurang, Dikompensasi Lewat Koperasi Merah Putih

Minggu, 7 September 2025 - 16:23 WIB

Cak Imin Undang 313 Anak Yatim Doakan Keselamatan Presiden dan Bangsa

Sabtu, 6 September 2025 - 16:37 WIB

DP Nilai Uji Materi UU Pers Perjelas Perlindungan Hukum Wartawan

Sabtu, 6 September 2025 - 11:08 WIB

Ketua PWI Lampung Buka Turnamen Biliar SIWO Cup 2025, 64 Wartawan Ikut Bertanding

Kamis, 4 September 2025 - 21:21 WIB

Kejati Lampung Sita Harta Rp38,5 Miliar dari Rumah Mantan Gubernur Arinal Djunaidi

Berita Terbaru