Kejari Tubaba Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Dinas PPKB

Rabu, 10 September 2025 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANG BAWANG BARAT, (Dinamik.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat kembali menetapkan dan menahan seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Tulang Bawang Barat. Tahun Anggaran 2021 hingga 2022.

Penetapan dan penahanan dilakukan pada Rabu, (10/9/2025) sekitar pukul 14.30 WIB, oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tubaba Mochamad Iqbal, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Gita Santika Ramadhani, S.H., M.H., serta tim penyidik Kejari setempat.

Dalam perkara ini, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp1.196.892.669 (Satu miliar seratus sembilan puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus enam puluh sembilan rupiah).

Sebelumnya, Kejari Tulang Bawang Barat telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, termasuk Nurmansyah, yang kini berstatus terpidana berdasarkan putusan kasasi Nomor: 6919K/Pid.Sus/2024, serta sejumlah terpidana lain yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Hari ini, penyidik menetapkan 1 (satu) orang tersangka baru, yakni Autina (AU) yang pada periode 2021–2022 menjabat sebagai Kepala Bidang di Dinas PPKB Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Berdasarkan hasil penyidikan, Autina diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Atas tindakannya, tersangka disangka melanggar ketentuan, Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Roadshow Kebangsaan, M. Firsada : Ini Wujud Nyata Kebersamaan dan Persatuan

Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Penetapan tersangka ini dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-1674/L.8.23/Fd.2/09/2025 atas nama Sdri. Autina, S.H., yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, Mochamad Iqbal, S.H., M.H.

Baca Juga :  Bawaslu Mesuji Raih 5 Penghargaan Pengelolaan SDM dan Administrasi Terbaik Tahun 2024

Selanjutnya, terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Menggala untuk jangka waktu 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung sejak 10 September 2025 hingga 29 September 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-08/L.8.23/Fd.2/09/2025.

Dengan adanya penetapan tersangka baru ini, Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat, khususnya pada sektor pengelolaan keuangan daerah. (Rsd)

Berita Terkait

Pemdes Tirtamakmur Undang Tokoh Masyarakat dan Petani Sosialisasikan Penanaman Tebu
Bupati Tubaba Novriwan Jaya Lantik 7 Penjabat Kepalo Tiyuh
Bupati Elfianah Hadiri Gelaran Pasar Murah, Warga Sungai Buaya Sambut Antusias
Bupati Tubaba Lantik 13 Pejabat Eselon II, Tegaskan Komitmen Kinerja dan Inovasi
Uluran Tangan Dermawan Jadi Asa Bayi Usia 20 Hari Derita Jantung Bocor di Tubaba
Baznas Tubaba Terima Hibah Rp175 Juta dari Pemkab, Honor Pimpinan Masih Jauh di Bawah Ketentuan
Belasan Pejabat Pimpinan Pratama Pemkab Tubaba Akan Dilantik Besok
Puisi Ketua PWI Tubaba Getarkan Peringatan HUT RI KE 80 di Kenawat Cakak

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 17:09 WIB

Kejari Tubaba Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Dinas PPKB

Selasa, 9 September 2025 - 15:26 WIB

Pemdes Tirtamakmur Undang Tokoh Masyarakat dan Petani Sosialisasikan Penanaman Tebu

Senin, 8 September 2025 - 11:37 WIB

Bupati Tubaba Novriwan Jaya Lantik 7 Penjabat Kepalo Tiyuh

Kamis, 4 September 2025 - 16:54 WIB

Bupati Elfianah Hadiri Gelaran Pasar Murah, Warga Sungai Buaya Sambut Antusias

Kamis, 4 September 2025 - 16:02 WIB

Bupati Tubaba Lantik 13 Pejabat Eselon II, Tegaskan Komitmen Kinerja dan Inovasi

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Jemaah Sholat Jumat Perdana di Masjid Raya Al-Bakrie Membludak

Jumat, 12 Sep 2025 - 12:49 WIB