Kejari Tubaba Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Dinas PPKB

Rabu, 10 September 2025 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANG BAWANG BARAT, (Dinamik.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat kembali menetapkan dan menahan seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Tulang Bawang Barat. Tahun Anggaran 2021 hingga 2022.

Penetapan dan penahanan dilakukan pada Rabu, (10/9/2025) sekitar pukul 14.30 WIB, oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tubaba Mochamad Iqbal, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Gita Santika Ramadhani, S.H., M.H., serta tim penyidik Kejari setempat.

Dalam perkara ini, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp1.196.892.669 (Satu miliar seratus sembilan puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus enam puluh sembilan rupiah).

Sebelumnya, Kejari Tulang Bawang Barat telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, termasuk Nurmansyah, yang kini berstatus terpidana berdasarkan putusan kasasi Nomor: 6919K/Pid.Sus/2024, serta sejumlah terpidana lain yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Hari ini, penyidik menetapkan 1 (satu) orang tersangka baru, yakni Autina (AU) yang pada periode 2021–2022 menjabat sebagai Kepala Bidang di Dinas PPKB Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Berdasarkan hasil penyidikan, Autina diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Atas tindakannya, tersangka disangka melanggar ketentuan, Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Ambil Langkah Tegas, Inspektorat Berhentikan Oknum SN dari ASN

Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Penetapan tersangka ini dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-1674/L.8.23/Fd.2/09/2025 atas nama Sdri. Autina, S.H., yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, Mochamad Iqbal, S.H., M.H.

Baca Juga :  DPRD Tubaba Gelar Paripurna Bahas Perubahan KUA-PPAS 2025

Selanjutnya, terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Menggala untuk jangka waktu 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung sejak 10 September 2025 hingga 29 September 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-08/L.8.23/Fd.2/09/2025.

Dengan adanya penetapan tersangka baru ini, Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat, khususnya pada sektor pengelolaan keuangan daerah. (Rsd)

Berita Terkait

Musrenbang RKPD 2027 Tubaba, Bupati Novriwan Jaya Paparkan Capaian dan Fokus Pertumbuhan Berkualitas
Wakil Bupati Tubaba Ajak Masyarakat Tingkatkan Kepedulian dan Sedekah di Bulan Ramadhan
Anggota DPRD Tubaba Serahkan Buku, Ajak Masyarakat Perkuat Literasi
45 Pengurus MKKS SMP Tubaba Kunjungi Dinas Perpustakaan, Fokus Penguatan Literasi
HPN 2026 di Banten, PWI Tubaba Perkuat Profesionalisme dan Solidaritas Pers
Infrastruktur, Kesehatan dan Ekonomi Produktif Jadi Fokus Musrenbang Kecamatan Tumijajar
Kapolres Tubaba Pimpin Sertijab Kasat Lantas, AKP Fony Salimubun Digantikan Iptu Ucida
Papa Rock n Roll Bakal Gemparkan Tubaba, Tunggu Tanggal Mainnya!

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:40 WIB

Wakil Bupati Tubaba Ajak Masyarakat Tingkatkan Kepedulian dan Sedekah di Bulan Ramadhan

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:29 WIB

Anggota DPRD Tubaba Serahkan Buku, Ajak Masyarakat Perkuat Literasi

Selasa, 10 Februari 2026 - 14:29 WIB

45 Pengurus MKKS SMP Tubaba Kunjungi Dinas Perpustakaan, Fokus Penguatan Literasi

Selasa, 3 Februari 2026 - 22:23 WIB

HPN 2026 di Banten, PWI Tubaba Perkuat Profesionalisme dan Solidaritas Pers

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:00 WIB

Infrastruktur, Kesehatan dan Ekonomi Produktif Jadi Fokus Musrenbang Kecamatan Tumijajar

Berita Terbaru