Thomas Amirico Tegaskan Tidak Ada PHK Bagi 669 Tenaga Pendidik Non-PNS

Sabtu, 20 September 2025 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (Dinamik.id)-Ratusan guru dan tenaga kependidikan (tendik) non-PNS di Provinsi Lampung akhirnya mendapat titik terang terkait status dan kepastian penghasilan. Sebanyak 669 tendik dipastikan tetap dipertahankan dan digaji melalui skema BOS dan BOPD.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menegaskan tidak ada pemutusan hubungan kerja bagi mereka. Ia memastikan gaji tenaga pendidik akan terus berjalan melalui skema dana BOS dan BOPD, sambil menunggu regulasi terbaru dari pemerintah pusat.

Baca Juga :  Kadisdikbud Lampung Dukung Lomba Puisi Esai Tingkat SMA dan Mahasiswa

“Mereka ini penting dan sangat dibutuhkan di sekolah. Tak boleh ada pemutusan hubungan kerja. Semua tetap kita pertahankan demi kualitas pembelajaran,” tegas Thomas usai rapat koordinasi bersama Komisi V DPRD Lampung, BKD, BPKAD dan puluhan tenaga pendidik non-PNS (R4), di ruang komisi besar DPRD Lampung, Jumat (19/9/2025).

Bahkan Thomas juga menekankan agar seluruh sekolah menaikkan gaji tenaga pendidik sebesar 5–10 persen. Ia juga membuka ruang pengaduan jika ada keterlambatan atau macetnya pembayaran.

Baca Juga :  Empat Mahasiswa FH Unila Raih Kesempatan Berharga Magang di Mahkamah Agung RI

“Silakan lapor ke kami, akan langsung kami intervensi agar hak mereka segera dibayarkan. Mereka ini garda terdepan pendidikan di Lampung,” pungkasnya.

Ketua Komisi V DPRD Lampung, Yanuar Irawan, menambahkan masalah legalitas formal juga segera dituntaskan. Seluruh SK akan diterbitkan langsung oleh Dinas Pendidikan Provinsi agar tidak lagi terjadi perbedaan status antara SK sekolah atau SK kepala sekolah.

Baca Juga :  492 SMA–SMK di Lampung Gelar Pesantren Kilat, Thomas Amirico: Gerakan Bangun Karakter Siswa

“Kita sepakat legalitas formal mereka harus seragam, semua dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan. Ini penting agar tidak ada lagi kendala administratif,” tegasnya.

Yanuar menyebut, banyak di antara para tenaga pendidik itu sudah mengabdi hingga 20 tahun tanpa kepastian status. Oleh sebab itu, pihaknya berkomitmen memperjuangkan insentif yang lebih layak sesuai kemampuan keuangan daerah. (Amd)

Berita Terkait

100 Delegasi PWNU Lampung Kawal Suksesi Muktamar Ke-35 NU di Jombang
Bengkel Sastra Dibuka Kepala Balai Bahasa, Yozi Rizal: Lemah Peduli Pemprov Lampung
Prof Asep Sukohar Yakin Mampu Majukan Unila, Ini Rekam Jejaknya!
Menunaikan Amanah Menjaga Marwah Akademik, Prof. Warsito Mendaftarkan Diri sebagai Bakal Calon Rektor Unila 2027–2031
Sekdaprov Lampung Pelajari Transformasi Digital Ekonomi dan Komunikasi Kebijakan
Optimalisasi Pelayanan Pendidikan Lampung Terbaik Nasional
Kelas Logika Kalirejo Book Party dan SMP Xaverius Kalirejo: Mengasah Nalar Kritis Pelajar
Gubernur Lampung Lepas 598 Pramuka di Jamnas XII 2026

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:17 WIB

100 Delegasi PWNU Lampung Kawal Suksesi Muktamar Ke-35 NU di Jombang

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:10 WIB

Prof Asep Sukohar Yakin Mampu Majukan Unila, Ini Rekam Jejaknya!

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:53 WIB

Menunaikan Amanah Menjaga Marwah Akademik, Prof. Warsito Mendaftarkan Diri sebagai Bakal Calon Rektor Unila 2027–2031

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:59 WIB

Sekdaprov Lampung Pelajari Transformasi Digital Ekonomi dan Komunikasi Kebijakan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Optimalisasi Pelayanan Pendidikan Lampung Terbaik Nasional

Berita Terbaru