Thomas Amirico Tegaskan Tidak Ada PHK Bagi 669 Tenaga Pendidik Non-PNS

Sabtu, 20 September 2025 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (Dinamik.id)-Ratusan guru dan tenaga kependidikan (tendik) non-PNS di Provinsi Lampung akhirnya mendapat titik terang terkait status dan kepastian penghasilan. Sebanyak 669 tendik dipastikan tetap dipertahankan dan digaji melalui skema BOS dan BOPD.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menegaskan tidak ada pemutusan hubungan kerja bagi mereka. Ia memastikan gaji tenaga pendidik akan terus berjalan melalui skema dana BOS dan BOPD, sambil menunggu regulasi terbaru dari pemerintah pusat.

Baca Juga :  Tingkatkan Mutu Pendidikan, Gubernur Lampung Dukung 46 Kepsek Ikuti Program Kepala SMK Mengabdi

“Mereka ini penting dan sangat dibutuhkan di sekolah. Tak boleh ada pemutusan hubungan kerja. Semua tetap kita pertahankan demi kualitas pembelajaran,” tegas Thomas usai rapat koordinasi bersama Komisi V DPRD Lampung, BKD, BPKAD dan puluhan tenaga pendidik non-PNS (R4), di ruang komisi besar DPRD Lampung, Jumat (19/9/2025).

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan Thomas juga menekankan agar seluruh sekolah menaikkan gaji tenaga pendidik sebesar 5–10 persen. Ia juga membuka ruang pengaduan jika ada keterlambatan atau macetnya pembayaran.

Baca Juga :  Disdikbud Lampung Gerak Cepat Tindaklanjuti Rekomendasi BPK

“Silakan lapor ke kami, akan langsung kami intervensi agar hak mereka segera dibayarkan. Mereka ini garda terdepan pendidikan di Lampung,” pungkasnya.

Ketua Komisi V DPRD Lampung, Yanuar Irawan, menambahkan masalah legalitas formal juga segera dituntaskan. Seluruh SK akan diterbitkan langsung oleh Dinas Pendidikan Provinsi agar tidak lagi terjadi perbedaan status antara SK sekolah atau SK kepala sekolah.

Baca Juga :  Rektor UIN RIL: Kedekatan Umat dengan Agama, Tolak Ukur Keberhasilan

“Kita sepakat legalitas formal mereka harus seragam, semua dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan. Ini penting agar tidak ada lagi kendala administratif,” tegasnya.

Yanuar menyebut, banyak di antara para tenaga pendidik itu sudah mengabdi hingga 20 tahun tanpa kepastian status. Oleh sebab itu, pihaknya berkomitmen memperjuangkan insentif yang lebih layak sesuai kemampuan keuangan daerah. (Amd)

Berita Terkait

Lampung-Jateng Perkuat Kerjasama, Wagub Jihan: Masyarakat Jawa Motor Pembangunan Peradaban
Wagub Lampung Jihan Nurlela Apresiasi Pengesahan 6 Perda Inisiatif DPRD
Satu Tahun Kerja Nyata, Gubernur Mirza Paparkan Fondasi Lampung Maju 2025
Pemprov Lampung Akselerasi Kesiapan Operasional Bandara Internasional Radin Inten II
UMP Lampung 2026 Naik 5,35 Persen Jadi Rp3.047.734
Disdikbud Lampung Masifkan Literasi Digital untuk Dograk IPM dan Mutu Pendidikan
BBPL Tindak Lanjuti Evaluasi Festival Tunas Bahasa Ibu 2025
LKKS Lampung Kunjungi PAUD Bunga Krisma, Dorong Pendidikan Anak Usia Dini Berkualitas

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:39 WIB

Lampung-Jateng Perkuat Kerjasama, Wagub Jihan: Masyarakat Jawa Motor Pembangunan Peradaban

Senin, 29 Desember 2025 - 18:01 WIB

Wagub Lampung Jihan Nurlela Apresiasi Pengesahan 6 Perda Inisiatif DPRD

Minggu, 28 Desember 2025 - 19:18 WIB

Satu Tahun Kerja Nyata, Gubernur Mirza Paparkan Fondasi Lampung Maju 2025

Rabu, 24 Desember 2025 - 13:24 WIB

Pemprov Lampung Akselerasi Kesiapan Operasional Bandara Internasional Radin Inten II

Rabu, 24 Desember 2025 - 13:22 WIB

UMP Lampung 2026 Naik 5,35 Persen Jadi Rp3.047.734

Berita Terbaru