Bupati Lampung Tengah Resmi Tersangka, Ardito Diduga Patok Fee Proyek 15–20%

Kamis, 11 Desember 2025 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, (dinamik.id) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan pemerintahannya. Selain Ardito, empat orang lain juga ditetapkan sebagai tersangka.

Pengumuman disampaikan Pelaksana Harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungky Hadipratikto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).

“Setelah pemeriksaan intensif dan ditemukannya unsur dugaan pidana, perkara ini naik ke tahap penyidikan. Dengan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Mungky.

Baca Juga :  Hadapi Dampak El Nino, Camat Mesuji Timur dan Kapus Tanjung Mas Makmur Bagikan Masker ke Warga

Menurut KPK, Ardito diduga mematok fee sebesar 15 hingga 20 persen dari setiap proyek di wilayah Lampung Tengah sebagai bentuk penerimaan yang melawan hukum.

Para tersangka tersebut antara lain:

a. AW (Ardito Wijaya) – Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030
b. RSH (Riki Hendra Saputra) – Anggota DPRD Lampung Tengah
c. RNP (Ranu Hari Prasetyo) – Adik Bupati Lampung Tengah
d. ANW (Anton Wibowo) – Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah sekaligus kerabat dekat bupati
e. MLS (Mohamad Lukman Sjamsuri) – Direktur PT EF, pihak swasta pemberi suap

Baca Juga :  Sukseskan HPN 2023, PWI Lampung Berangkatkan 150 Pengurus, Wira : Jaga Nama Baik Lampung

Atas perbuatannya, AW, ANW, RHS, dan RHP sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau Pasal 11 atau 12B UU Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Tahapan Coklit Serentak Pilkada 2024, Bawaslu Mesuji Dirikan Posko Pengaduan Hak Pilih di Setiap Tingkatan

Sementara MLS, selaku pihak pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung 10 hingga 29 Desember 2025,” pungkas Mungky. (Amd)

Berita Terkait

Mukhlis Basri Desak Investigasi Menyeluruh Pengelolaan Kapal Penumpang, Uji Kelaikan Dipertanyakan
PWI se Lampung Tegaskan Komitmen Sukseskan Konferensi dan Kick Of HPN Porwanas
Aris Tama, S.H. Dukung Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Berantas Kampung Narkoba: Bongkar Bandar, Selamatkan Generasi Muda
Akademisi Unila: Penghalangan Pers Berpotensi Hambat Komunikasi Publik
Ketua Karang Taruna Lampung Instruksikan Jajaran Siaga Sikapi Erupsi GAK
Akademisi Lampung Sebut Sekda Miliki Keunggulan Kontinuitas Menjadi Pj Kepala Daerah
Wonosari Hadirkan Wisata Edukasi dari Kebun ke Cangkir
Peneliti BRIN Usulkan Sekda Jadi Pj Kepala Daerah pada Pemilu Lokal 2031

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:11 WIB

Mukhlis Basri Desak Investigasi Menyeluruh Pengelolaan Kapal Penumpang, Uji Kelaikan Dipertanyakan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:15 WIB

PWI se Lampung Tegaskan Komitmen Sukseskan Konferensi dan Kick Of HPN Porwanas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Aris Tama, S.H. Dukung Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Berantas Kampung Narkoba: Bongkar Bandar, Selamatkan Generasi Muda

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:44 WIB

Akademisi Unila: Penghalangan Pers Berpotensi Hambat Komunikasi Publik

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Ketua Karang Taruna Lampung Instruksikan Jajaran Siaga Sikapi Erupsi GAK

Berita Terbaru

Ekonomi dan Kreatif

PTPN I Siapkan Investasi Rp26,76 Triliun untuk Hilirisasi

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:48 WIB

Provinsi

Wira dan Adi Jadi Kandidat Pertama di Penjaringan PWI Lampung

Senin, 19 Okt 2026 - 16:38 WIB