Bupati Lampung Tengah Resmi Tersangka, Ardito Diduga Patok Fee Proyek 15–20%

Kamis, 11 Desember 2025 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, (dinamik.id) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan pemerintahannya. Selain Ardito, empat orang lain juga ditetapkan sebagai tersangka.

Pengumuman disampaikan Pelaksana Harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungky Hadipratikto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).

“Setelah pemeriksaan intensif dan ditemukannya unsur dugaan pidana, perkara ini naik ke tahap penyidikan. Dengan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Mungky.

Baca Juga :  Eva Dwiana Buka Kejuaraan Futsal Wali Kota Cup 2024

Menurut KPK, Ardito diduga mematok fee sebesar 15 hingga 20 persen dari setiap proyek di wilayah Lampung Tengah sebagai bentuk penerimaan yang melawan hukum.

Para tersangka tersebut antara lain:

a. AW (Ardito Wijaya) – Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030
b. RSH (Riki Hendra Saputra) – Anggota DPRD Lampung Tengah
c. RNP (Ranu Hari Prasetyo) – Adik Bupati Lampung Tengah
d. ANW (Anton Wibowo) – Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah sekaligus kerabat dekat bupati
e. MLS (Mohamad Lukman Sjamsuri) – Direktur PT EF, pihak swasta pemberi suap

Baca Juga :  Pemkab Mesuji Gelar Kegiatan Gerakan Cegah Stunting Dalam Rangka Jambore Kader Kesehatan

Atas perbuatannya, AW, ANW, RHS, dan RHP sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau Pasal 11 atau 12B UU Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Atasi Blank Spot Area, Pemkab Mesuji Jemput Bola ke Telkomsel Smart Office Palembang Sumatera Selatan

Sementara MLS, selaku pihak pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung 10 hingga 29 Desember 2025,” pungkas Mungky. (Amd)

Berita Terkait

Presiden Prabowo Serahkan Sapi Kurban Jumbo 1,5 Ton untuk Lampung
Disnaker Dalami Dugaan Pelanggaran Pemotongan Upah Koperasi TKBM Panjang
Duh BBM Biosolar Langka Lagi di Sejumlah SPBU di Bandar Lampung, Ada Apa Ya?
Komisi III DPR Desak Polisi Usut Tuntas Penyerangan Kantor PWI Solok Selatan
Tegas, Presiden Minta Bank Himbara Turunkan Bunga Kredit Rakyat Miskin
Akademisi dan Mahasiswa Diskusikan Masa Depan Bahasa Daerah di Tengah Globalisasi
Pemprov Lampung Dukung Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih
Cahaya Listrik PLN Akhirnya Terangi Warga Dusun Untemungkur, Terimakasih Presiden!

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 10:58 WIB

Presiden Prabowo Serahkan Sapi Kurban Jumbo 1,5 Ton untuk Lampung

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:37 WIB

Disnaker Dalami Dugaan Pelanggaran Pemotongan Upah Koperasi TKBM Panjang

Kamis, 21 Mei 2026 - 04:19 WIB

Duh BBM Biosolar Langka Lagi di Sejumlah SPBU di Bandar Lampung, Ada Apa Ya?

Kamis, 21 Mei 2026 - 03:43 WIB

Komisi III DPR Desak Polisi Usut Tuntas Penyerangan Kantor PWI Solok Selatan

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:10 WIB

Tegas, Presiden Minta Bank Himbara Turunkan Bunga Kredit Rakyat Miskin

Berita Terbaru

Edukasi

Qurban dan Nilai Kemanusiaan

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:48 WIB

Provinsi

Prabowo Serahkan Sapi Kurban 1,138 Ton untuk Pemprov Lampung

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:21 WIB