Romi Husin Desak Satpol PP Tertibkan Banner Melanggar Perda

Jumat, 20 Februari 2026 - 11:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung Romi Husin.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung Romi Husin.

Bandar Lampung (dinamik.id)-Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Romi Husin, menyayangkan sikap pelaku usaha yang masih menggunakan cara-cara konvensional yang merusak estetika kota di tengah era digitalisasi.

Ia mendesak Satpol PP untuk segera melakukan pembersihan tanpa harus menunggu laporan formal.

“Kami di Komisi I meminta Satpol PP jangan hanya jadi penonton. Kita ada perda dan sudah jelas payung hukumnya. Siapa pun pelaku usahanya, termasuk Navara City Park, jika terbukti memasang banner di tiang listrik atau fasilitas umum lainnya, segera copot dan panggil pengelolanya,” tegas Romi Husin, Jumat (20/2/2026).

Lebih lanjut, Romi menekankan bahwa iklim investasi di Bandar Lampung harus berjalan beriringan dengan ketaatan terhadap aturan daerah.

“Kita dukung investasi dan bisnis hiburan tumbuh, tapi jangan ‘ngawur’ pasang iklan. Itu fasilitas publik, bukan papan reklame pribadi. Kalau satu dibiarkan, yang lain akan ikut-ikutan dan kota kita jadi kumuh. Satpol PP harus rutin patroli, jangan tebang pilih atau menunggu viral baru bergerak,” tambahnya.

Baca Juga :  Dedi Yuginta Ajak Warga Bandar Lampung Amalkan Nilai-Nilai Pancasila

Dia menambahkan, bahwa dalam Perda No. 1 Tahun 2018 Pemasangan banner di fasilitas umum seperti tiang listrik dan halte secara jelas melanggar Perda Kota Bandar Lampung No. 1 Tahun 2018 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.

“Merujuk pada Pasal 65 ayat 1, terdapat larangan keras memasang atribut promosi pada fasilitas publik yang dapat mengganggu estetika dan ketertiban kota,” tegasnya.

Sebelumnya Keindahan estetika Kota Bandar Lampung sebagai kota metropolitan kembali ternoda oleh ulah pelaku usaha yang diduga mengabaikan aturan. Banner promosi Navara City Park ditemukan bertebaran dan menempel di tiang-tiang listrik di sepanjang Jalan Pangeran Tirtayasa, Kecamatan Sukabumi, yang memicu kesan kumuh dan melanggar ketertiban umum.

Baca Juga :  952 Caleg Lolos DCT Perebutkan 85 Kursi DPRD Lampung

Camat Sukabumi, Syahrial, mengaku baru mengetahui keberadaan banner tersebut dan berjanji akan segera mengambil langkah persuasif namun tegas terhadap pihak manajemen Navara City Park. “Sepertinya baru dipasang kemarin. Nanti segera saya tegur pihak Navara-nya,” tegas Syahrial saat dikonfirmasi. (BOY)

Berita Terkait

Komisi IV DPRD Bandar Lampung dan OPD Rapat Evaluasi Pelaksanaan APBD 2025
Komisi IV Minta Pemkot Benahi RTH dan Tertibkan Iklan Rokok
Komisi I Minta Pemkot Bandar Lampung Cairkan THR Pegawai Tepat Waktu
Komisi II DPRD Bandar Lampung Minta Pemkot Modernisasi Pengelolaan Parkir
DPRD Bandar Lampung Soroti Pengelolaan Dana BOK/BLUD Puskesmas
PKB Lampung Gelar Bukber Perdana, Luncurkan Program Lamban Zakat PKB
DPRD Desak Pemkot Bandar Lampung Serius Sikapi Tingginya Kasus HIV
Ketua Fraksi Golkar: Ramadan Momentum Pererat Solidaritas dan Persaudaraan

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 15:13 WIB

Komisi IV DPRD Bandar Lampung dan OPD Rapat Evaluasi Pelaksanaan APBD 2025

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:47 WIB

Komisi IV Minta Pemkot Benahi RTH dan Tertibkan Iklan Rokok

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:55 WIB

Komisi I Minta Pemkot Bandar Lampung Cairkan THR Pegawai Tepat Waktu

Selasa, 24 Februari 2026 - 12:37 WIB

Komisi II DPRD Bandar Lampung Minta Pemkot Modernisasi Pengelolaan Parkir

Selasa, 24 Februari 2026 - 10:43 WIB

DPRD Bandar Lampung Soroti Pengelolaan Dana BOK/BLUD Puskesmas

Berita Terbaru

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung Asroni Paslah, Sri Ningsih Djamsari dan jajaran pimpinan dan anggota Komisi IV saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) dengan agenda evaluasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, di ruang rapat Komisi IV, Jumat (27/2/2026).

DPRD Bandar Lampung

Komisi IV DPRD Bandar Lampung dan OPD Rapat Evaluasi Pelaksanaan APBD 2025

Jumat, 27 Feb 2026 - 15:13 WIB