DPRD Kota Bandar Lampung Minta Satpol PP Bertindak, Komisi I Tegur Spanduk Liar Navara City Park

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung, (Dinamik.id) – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Romi Husin, menyayangkan sikap pelaku usaha yang masih menggunakan cara-cara konvensional yang merusak estetika kota di tengah era digitalisasi. Ia mendesak Satpol PP untuk segera melakukan pembersihan tanpa harus menunggu laporan formal.

“Kami di Komisi I meminta Satpol PP jangan hanya jadi penonton. Kita ada perda dan sudah jelas payung hukumnya. Siapapun pelaku usahanya, termasuk Navara City Park, jika terbukti memasang spanduk di tiang listrik atau fasilitas umum lainnya, segera copot dan panggil pengelolanya,” ujar Romi Husin dengan nada tegas, Jumat (27/2/2026).

Baca Juga :  RDP Komisi III Diwarnai Adu Satire, Dishub Tegaskan Tetap Fokus Tingkatkan PAD

Lebih lanjut, Romi menekankan bahwa iklim investasi di Bandar Lampung harus berjalan beriringan dengan ketaatan terhadap aturan daerah.

“Kita dukung investasi dan bisnis hiburan tumbuh, tapi jangan ‘ngawur’ pasang iklan. Itu fasilitas publik, bukan papan reklame pribadi. Kalau satu dibiarkan, yang lain akan ikut-ikutan dan kota kita jadi kumuh. Satpol PP harus rutin patroli, jangan tebang pilih atau menunggu viral baru bergerak,” tambahnya.

Baca Juga :  Edison Hadjar Ajak Warga Pererat Silaturahmi sebagai Wujud Pengamalan Nilai Pancasila

Dia menambahkan, bahwa dalam Perda No. 1 Tahun 2018 Pemasangan spanduk di fasilitas umum seperti tiang listrik dan halte secara jelas melanggar Perda Kota Bandar Lampung No. 1 Tahun 2018 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.

“Merujuk pada Pasal 65 ayat 1, terdapat larangan keras memasang atribut promosi pada fasilitas publik yang dapat mengganggu estetika dan keselamatan kota,” tegasnya.

Sebelumnya Keindahan Estetika Kota Bandar Lampung sebagai kota metropolitan kembali ternoda oleh ulah pelaku usaha yang diduga mengabaikan aturan. Spanduk promosi Taman Kota Navara ditemukan bertebaran dan menempel di tiang-tiang listrik di sepanjang Jalan Pangeran Tirtayasa, Kecamatan Sukabumi, yang memicu kesan kumuh dan gangguan umum.

Baca Juga :  Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung Bahas RKA APBD Perubahan 2024

Camat Sukabumi, Syahrial, mengaku baru mengetahui keberadaan spanduk tersebut dan berjanji akan segera mengambil langkah persuasif namun tegas terhadap pihak manajemen Navara City Park. “Sepertinya baru dipasang kemarin. Nanti segera saya tegur pihak Navara-nya,” tegas Syahrial saat dikonfirmasi. (Pin)

Berita Terkait

DPRD Bandar Lampung Paripurna Tetapkan Perda Pengelolaan BMD
DPRD Kota Bongkar Polemik Sekolah Siger: Hibah Ratusan Juta, Izin Belum Tuntas, Aset Disorot
Asroni: Verifikasi SMA Siger Jangan Jadi Ajang Legitimasi
Ada 48 RT di Pesawahan Diduga Jabatan ‘Hantu’, DPRD Desak Pemilihan Ulang
Romi Husin Minta Semua Hiburan Malam Tutup saat Ramadhan
DPRD Prihatin, Ratusan Petugas Kebersihan Bandar Lampung Menunggu Haknya
Komisi IV DPRD Bandar Lampung Tegaskan THR Wajib Dibayar Tepat Waktu, Siap Awasi Perusahaan dan Pemkot
Anggota DPRD Kota Sri Ningsih: Hormati Sesama, Wujud Nyata Pengamalan Nilai Pancasila

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 14:10 WIB

DPRD Bandar Lampung Paripurna Tetapkan Perda Pengelolaan BMD

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:40 WIB

DPRD Kota Bongkar Polemik Sekolah Siger: Hibah Ratusan Juta, Izin Belum Tuntas, Aset Disorot

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:28 WIB

Asroni: Verifikasi SMA Siger Jangan Jadi Ajang Legitimasi

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:19 WIB

Ada 48 RT di Pesawahan Diduga Jabatan ‘Hantu’, DPRD Desak Pemilihan Ulang

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:03 WIB

Romi Husin Minta Semua Hiburan Malam Tutup saat Ramadhan

Berita Terbaru