Bandar Lampung (dinamik.id)-Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Mirza Irawan Dwi Atmaja menegaskan penganggaran tenaga ahli sebesar Rp16,5 miliar tidak menyalahi ketentuan dan dibutuhkan, Rabu (13/5/2026).
Melalui siaran persnya, Mirza Irawan mengatakan nilai belanja tenaga ahli sekitar Rp16,5 miliar dalam APBD Provinsi Lampung perlu dipahami secara menyeluruh dan proporsional.
Secara perinci, ia menjelaskan penganggaran tenaga ahli dalam APBD bukan hanya diperuntukkan bagi Tenaga Pendamping Gubernur. Melainkan mencakup kebutuhan tenaga profesional lintas organisasi perangkat daerah (OPD) guna mendukung pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan pemerintahan.
Menurut dia, anggaran tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan tenaga profesional pada sejumlah OPD, mulai dari tenaga ahli laboratorium kesehatan daerah (Labkesda), konsultan individual, tenaga ahli teknis pendukung pekerjaan fisik dan infrastruktur, hingga dukungan profesional lainnya sesuai kebutuhan pemerintahan daerah.
“Dari total nilai tersebut, alokasi anggaran tidak hanya diperuntukkan bagi tenaga pendamping percepatan pembangunan saja. Tetapi juga mencakup kebutuhan tenaga profesional lintas bidang pada sejumlah OPD guna mendukung berbagai kebutuhan tenaga ahli sesuai tugas dan fungsi masing-masing,” kata mantan Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdakab Tubaba itu.
Terkait payung hukum, Kepala BPKAD itu menjelaskan pembentukan tenaga pendamping dalam rangka percepatan pembangunan daerah dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung dan bersifat ad hoc.
Keberadaannya ditujukan untuk membantu pelaksanaan kebijakan strategis, memperkuat koordinasi lintas sektor, harmonisasi program prioritas pembangunan, serta mendukung percepatan implementasi program pada bidang tertentu sesuai kebutuhan pemerintah daerah.
Ia menegaskan bahwa nomenklatur belanja tenaga ahli merupakan pos anggaran yang digunakan lintas perangkat daerah sesuai kebutuhan teknis, administratif, dan profesional pemerintahan. Karena itu, anggaran tersebut tidak dapat dimaknai sebagai alokasi khusus bagi Tenaga Pendamping Gubernur semata.
Seluruh proses penganggaran, lanjut dia, dilakukan melalui mekanisme perencanaan dan pengelolaan APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta berada dalam pengawasan internal maupun eksternal pemerintah.
Pemprov Lampung, lanjutnya, memastikan setiap alokasi anggaran tetap mengedepankan prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, transparansi, dan berorientasi pada prioritas pembangunan daerah serta pelayanan kepada masyarakat.
Dalam praktik pemerintahan modern, dukungan tenaga profesional dan tenaga ahli disebut menjadi bagian penting dalam penguatan kapasitas tata kelola pemerintahan, percepatan sinkronisasi kebijakan, serta peningkatan kualitas pelaksanaan program pembangunan daerah.
Keberadaan Tenaga Pendamping maupun tenaga ahli juga ditegaskan tidak menggantikan fungsi OPD maupun Aparatur Sipil Negara (ASN). Melainkan mendukung efektivitas pelaksanaan kebijakan strategis dan teknis pemerintahan daerah. (EKA)

Editor : Eka Setiawan








