Jakarta (dinamik.id)-Penyerangan kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Solok Selatan (Solsel), Sumatera Barat pada Senin (18/5) lalu mendapat atensi Komisi III DPR RI. Aparat kepolisian diminta mengusut tuntas pelaku penyerangan dan motifnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyebut hal itu merupakan bentuk teror dan intimidasi terhadap kerja pers yang merupakan pilar ke empat demokrasi.
“Ini teror terhadap pers, polisi harus segera usut tuntas siapa dalangnya, karena pasti ini ada kepentingan orang-orang tertentu yang mungkin ingin kasusnya tidak dibuka oleh pers, kuat diduga begitu,” ujar Sahroni di Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Oleh sebab itu, Ahmad Sahroni meminta kepolisian mengusut tuntas penyerangan kantor PWI Solok Selatan , Sumatera Barat. Ia menegaskan tidak boleh ada pembiaran terhadap tindakan intimidasi maupun kekerasan yang menyasar insan pers karena berpotensi mengganggu kebebasan pers dan kerja jurnalistik di daerah.
Menurut Sahroni, pengungkapan kasus secara cepat penting dilakukan agar aksi serupa tidak berulang dan tidak memicu rasa takut di kalangan jurnalis saat menjalankan tugas peliputan.
“Dan sebenarnya secara umum, saya tidak mau teror-teror seperti perusakan kantor, penyiraman air keras, pengiriman anggota tubuh binatang, dan sebagainya ini makin marak,” ungkapnya.
Politisi yang familiar dengan sebutan crazy rich Tanjung Priok itu juga meminta aparat memberikan sanksi tegas terhadap pelaku apabila terbukti melakukan tindak pidana perusakan dan intimidasi terhadap pers.
“Makanya ketika ada kasus seperti ini, harus diusut tuntas dan dicari pelakunya sampai ketemu. Pastikan juga dijerat dengan hukuman berat,” ujar Sahroni.
Kantor PWI Solok Selatan dilaporkan diserang sekelompok orang tidak dikenal pada Senin (18/5) malam hingga menyebabkan kerusakan pada gedung sekretariat organisasi wartawan tersebut.
Ketua PWI Sumatera Barat Widya Navies memastikan pengurus daerah telah menempuh langkah hukum atas insiden itu.
Kasus penyerangan kantor PWI Solok Selatan menambah perhatian terhadap perlindungan kerja jurnalistik di daerah, terutama terkait keamanan insan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan penyampaian informasi kepada publik. (Red)










