Bandar Lampung (dinamik.id)-Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis biosolar kembali terjadi di wilayah Bandar Lampung sepekan ini. Akibatnya, pengendara truk angkutan dan mobil pribadi harus rela mengantri di sejumlah SPBU. Pengendara pun bertanya-tanya apakah stok BBM subsidi jenis solar menipis atau terjadi penyalahgunaan oleh oknum mafia BBM subsidi.
Dari penelusuran wartawan media ini, Rabu (20/5/2026) beberapa SPBU tampak dipenuhi antrian kendaraan berbahan bakar BBM jenis solar seperti di SPBU depan Mall Boemi Kedaton (MBK) pada siang hari. Demikian juga antrian panjang tampak di SPBU Jalan Raden Imba Kusuma Ratu, Kelurahan Sukadanaham, Tanjungkarang Barat.
Sementara di SPBU Jalan Sultan Agung pada siang sekitar pukul 14.30 tidak terdapat antrian lantaran BBM subsidi jenis solar kosong. Demikian juga di SPBU Jalan Teuku Cik Diktiro Kemiling, Bandar Lampung solar pun kosong.
Seperti biasa, para pengendara mobil berbahan bakar BBM jenis biosolar akan mencari ke SPBU 24.351.71 Jalan Pramuka, Kemiling, Bandar Lampung. Sebab, hanya SPBU ini yang menjadi andalan pengendara untuk mengantri BBM subsidi biosolar.
Salahsatu pengendara merasa heran lantaran BBM jenis biosolar pada bulan lalu mudah didapat di SPBU. “Sebulan lalu tidak perlu mengantri untuk mengisi bahan bakar biosolar di SPBU seputaran Bandar Lampung. Saat itu memang ada himbauan Presiden Prabowo agar jangan ada lagi mafia BBM subsidi. Polda gerak cepat, mafia ditangkap, solar lancar,” ungkapnya.
Sementara saat ini, BBM subsidi biosolar kembali mengalami kelangkaan. Ia berharap aparat kepolisian dapat memberantas mafia BBM subsidi ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan melemahkan pergerakan roda ekonomi, khususnya truk angkutan kebutuhan masyarakat. Hingga berita ini ditayangkan, wartawan masih mencoba mengonfirmasi pihak Pertamina Regional Lampung.
Sebelumnya, Polresta Bandar Lampung mengungkap dugaan penyalahgunaan distribusi solar subsidi dengan modus membeli BBM di sejumlah SPBU menggunakan barcode berbeda, lalu menjualnya kembali ke gudang penampungan.
Dalam kasus tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial AH (31), warga Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Dari tangan tersangka, petugas turut menyita lima unit truk Fuso yang telah dimodifikasi untuk mengangkut solar subsidi dalam jumlah besar.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polresta Bandar Lampung pada Rabu malam (6/5/2026).
“Pelaku membeli solar subsidi di SPBU menggunakan beberapa barcode berbeda. Setelah tangki terisi, solar kemudian disedot menggunakan mesin ke dalam kempu dan jeriken yang sudah disiapkan di bak truk,” kata Kombes Pol Alfret, Jumat (8/5/2026).
Selain itu, polisi juga menemukan puluhan pelat nomor kendaraan berbeda yang diduga digunakan secara bergantian untuk mengelabui sistem barcode pembelian BBM subsidi.
Petugas turut mengamankan barang bukti berupa buku catatan pembelian BBM, barcode pengisian solar, hingga buku tabungan yang diduga berkaitan dengan aliran transaksi bisnis ilegal tersebut.
Berdasarkan pengakuan tersangka, solar subsidi dibeli dengan harga Rp6.800 per liter, kemudian dijual kembali ke sebuah gudang di wilayah Rajabasa, Bandar Lampung dengan harga Rp8.500 per liter.
“Keuntungan per liter sekitar Rp1.700. Hasilnya dibagi untuk pengangkut, biaya kendaraan, dan pemodal,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, praktik ilegal tersebut disebut telah berjalan sejak Januari 2026. Polisi memperkirakan para pelaku mampu mengumpulkan hingga 5 ton solar subsidi setiap hari dengan menggunakan beberapa kendaraan. (EKA)

Penulis : Eka
Editor : Eka Setiawan









