Belanja Pegawai Masih di Atas 30 Persen, Pringsewu Tak Buka Formasi CPNS 2026

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRINGSEWU, (dinamik.id) – Pemerintah Kabupaten Pringsewu dipastikan tidak membuka formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2026. Salah satu pertimbangan yang menjadi perhatian adalah komposisi belanja pegawai dalam APBD yang masih berada di atas 30 persen, di samping kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) yang dinilai masih dapat dipenuhi melalui rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebelumnya.

Kepala Bidang Pengadaan, Pembinaan, dan Informasi ASN BKPSDM Kabupaten Pringsewu, Dwi Santoso, S.Sos., M.M. , mengatakan hingga saat ini Pemkab Pringsewu belum mengusulkan maupun membuka formasi CPNS untuk tahun 2026.

Baca Juga :  Pemkab Pringsewu Buka Lokakarya dan Pelatihan Vokasi KOTAKU 2022

“Untuk 2026 memang tidak ada. Setelah pengangkatan PPPK sebelumnya, kebutuhan pegawai masih bisa dicover,” kata Dwi Santoso saat ditemui, Rabu (1/7/2026).

Menurutnya, keputusan tersebut bukan karena Kabupaten Pringsewu tidak lagi membutuhkan ASN, melainkan berdasarkan pertimbangan efektivitas dan efisiensi dalam pemenuhan kebutuhan pegawai.

Baca Juga :  Kronologi Suami Tabrak Istri Hingga Tewas

“Secara efektivitas dan efisiensi, kebutuhan yang ada masih bisa ditangani oleh pegawai yang sudah direkrut sebelumnya,” ujarnya.

Selain itu, Dwi menjelaskan kondisi belanja pegawai daerah juga menjadi salah satu indikator yang diperhatikan dalam kebijakan pengadaan ASN. Saat ini, porsi belanja pegawai Kabupaten Pringsewu masih berada di atas 30 persen dari APBD.

“Nanti kan ada kebijakan dari pusat. Kita juga melihat ketentuan belanja pegawai. Saat ini belanja pegawai kita masih di atas 30 persen,” jelasnya.

Baca Juga :  Kebakaran Hebat Hanguskan Rumah Warga di Banyumas Pringsewu

Meski demikian, Dwi menegaskan kebijakan pengadaan CPNS tetap bergantung pada keputusan pemerintah pusat. Apabila ke depan pemerintah pusat kembali membuka kesempatan pengadaan ASN dan memberikan alokasi formasi, Pemkab Pringsewu akan menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

“Semua masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat. Kalau nanti ada arahan baru, tentu akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya. (Rhn)

Penulis : Raihan

Editor : Pina

Berita Terkait

Badan Kehormatan DPRD Pringsewu Akan Panggil Dua Anggota Diduga Tidur dan Scroll TikTok saat Paripurna
Pembangunan Gudang di Fajaresuk Masuk Lahan Baku Sawah Di ‘Hold’
Kekeringan Ancam Sawah di Pringsewu, Petani Khawatir Gagal Panen
Kasus Korupsi SPPT PBB-P2 Pringsewu Rugikan Negara Rp1,1 Miliar, Dua Tersangka Ditahan
Disdukcapil Pringsewu Jemput Bola ke Pekon, Permudah Warga Urus Dokumen Kependudukan
Disdukcapil Pringsewu Pastikan Layanan Tetap Berjalan Meski Terapkan WFH Tiap Jumat Kedua
Hari Kedua Pencarian, Dua Remaja yang Hanyut di Way Sekampung Ditemukan Meninggal Dunia
Sempat Tolak Ajakan Bertemu, IRT di Pringsewu Tewas Diduga Ditusuk Suami Siri

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Badan Kehormatan DPRD Pringsewu Akan Panggil Dua Anggota Diduga Tidur dan Scroll TikTok saat Paripurna

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:50 WIB

Pembangunan Gudang di Fajaresuk Masuk Lahan Baku Sawah Di ‘Hold’

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:23 WIB

Kekeringan Ancam Sawah di Pringsewu, Petani Khawatir Gagal Panen

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:24 WIB

Kasus Korupsi SPPT PBB-P2 Pringsewu Rugikan Negara Rp1,1 Miliar, Dua Tersangka Ditahan

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:33 WIB

Disdukcapil Pringsewu Jemput Bola ke Pekon, Permudah Warga Urus Dokumen Kependudukan

Berita Terbaru