Tanggapi Temuan BPK, ESDM Lampung: Mayoritas 62 IUP Kedaluwarsa Sudah Tidak Aktif

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id) — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung mengungkap temuan adanya puluhan izin usaha pertambangan (IUP) di Lampung yang telah habis masa berlakunya namun tidak ditindaklanjuti oleh perusahaan pemegang izin.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Internal dan Kepatuhan Tahun 2025 Nomor: 43B/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026, BPK mencatat sedikitnya 62 perusahaan pemegang IUP dan IUP Operasi Produksi (IUP OP) yang izinnya telah kedaluwarsa.

Baca Juga :  Walikota Eva Dwiana Terima Kunjungan Kerja Danrem 043/Gatam

Ironisnya, puluhan perusahaan tersebut juga tidak memenuhi kewajiban pelaporan pelaksanaan reklamasi maupun kegiatan pascatambang sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Menanggapi temuan tersebut, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung, Budhi Darmawan, membenarkan bahwa sebagian izin usaha pertambangan memang telah berakhir masa berlakunya.

“Itu ad yang izinya memamg sudah berakhir. Izin tersebut memiliki opsi perpanjangan hingga dua kali. Biasanya, kalau usahanya masih berjalan dan memiliki potensi, mereka (perusahaan) akan mengajukan perpanjangan,” kata Budhi, Selasa (21/7/2026.

Baca Juga :  Pemkab Mesuji, Salurkan Bantuan Perlengkapan Masjid di Kecamatan Simpang Pematang dan Pancajaya

Ia menjelaskan, apabila perusahaan tidak mengajukan perpanjangan, maka secara otomatis izin tersebut tidak lagi berlaku.

“Kalau tidak mengajukan perpanjangan, ya otomatis izinnya tidak berlaku,” katanya.

Budhi menambahkan, pihaknya mendorong perusahaan yang masih memiliki potensi tambang untuk kembali mengurus perizinan.

Baca Juga :  Komunitas Petani Hutan Lampung, Deklarasikan Gus Imin Presiden 2024

“Kalau sudah dua kali perpanjangan, mereka bisa mengajukan izin baru. Itu kami dorong jika lokasi tersebut masih memiliki potensi,” jelasnya.

Namun demikian, ia mengungkapkan bahwa sebagian besar perusahaan yang izinnya telah habis saat ini sudah tidak lagi beroperasi.

“Rata-rata sudah tidak beroperasi lagi. Semua datanya sudah kami miliki. Data pertambangan yang masih aktif dan yang tidak aktif,” pungkasnya. (Amd)

Berita Terkait

SIARAN PERS Ketua DPD KNPI Lampung Timur
RELIMA Lampung Dorong Buku Perpustakaan Lebih Bermakna Lewat Gerakan Read Aloud
Peringati Hari Anak Nasional 2026, Pemkab Tubaba Santuni 100 Anak Yatim dan Piatu
Pemkab Tubaba Gandeng Kejari Perkuat Pengawasan dan Pencegahan Korupsi
Pemkab Tubaba Gelar Pasar Murah, 1.800 Liter Minyakita dan 200 Sak Beras SPHP Ludes Diserbu Warga
Kasus Korupsi SPPT PBB-P2 Pringsewu Rugikan Negara Rp1,1 Miliar, Dua Tersangka Ditahan
Area Kerja SEGSS Dipasang Pembatas, Tidak Terlihat Aktivitas Pengeboran
Disdukcapil Pringsewu Jemput Bola ke Pekon, Permudah Warga Urus Dokumen Kependudukan

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:59 WIB

SIARAN PERS Ketua DPD KNPI Lampung Timur

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:53 WIB

RELIMA Lampung Dorong Buku Perpustakaan Lebih Bermakna Lewat Gerakan Read Aloud

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:37 WIB

Peringati Hari Anak Nasional 2026, Pemkab Tubaba Santuni 100 Anak Yatim dan Piatu

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:32 WIB

Pemkab Tubaba Gandeng Kejari Perkuat Pengawasan dan Pencegahan Korupsi

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:28 WIB

Pemkab Tubaba Gelar Pasar Murah, 1.800 Liter Minyakita dan 200 Sak Beras SPHP Ludes Diserbu Warga

Berita Terbaru

Provinsi

SIARAN PERS Ketua DPD KNPI Lampung Timur

Rabu, 22 Jul 2026 - 18:59 WIB

Nasional

Putri Zulhas Siap Dukung Penuh HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

Selasa, 21 Jul 2026 - 18:25 WIB