Tanggapi Temuan BPK, ESDM Lampung: Mayoritas 62 IUP Kedaluwarsa Sudah Tidak Aktif

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id) — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung mengungkap temuan adanya puluhan izin usaha pertambangan (IUP) di Lampung yang telah habis masa berlakunya namun tidak ditindaklanjuti oleh perusahaan pemegang izin.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Internal dan Kepatuhan Tahun 2025 Nomor: 43B/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026, BPK mencatat sedikitnya 62 perusahaan pemegang IUP dan IUP Operasi Produksi (IUP OP) yang izinnya telah kedaluwarsa.

Baca Juga :  Koordinator DPC Partai Demokrat Tubaba Berikan Pembekalan pada 131 Saksi Tekankan Penggunaan Aplikasi Si rekap

Ironisnya, puluhan perusahaan tersebut juga tidak memenuhi kewajiban pelaporan pelaksanaan reklamasi maupun kegiatan pascatambang sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Menanggapi temuan tersebut, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung, Budhi Darmawan, membenarkan bahwa sebagian izin usaha pertambangan memang telah berakhir masa berlakunya.

“Itu ad yang izinya memamg sudah berakhir. Izin tersebut memiliki opsi perpanjangan hingga dua kali. Biasanya, kalau usahanya masih berjalan dan memiliki potensi, mereka (perusahaan) akan mengajukan perpanjangan,” kata Budhi, Selasa (21/7/2026.

Baca Juga :  Gubernur Berharap Pengurus Mampu Memperjuangkan Kesejahteraan PAPPP Lampung

Ia menjelaskan, apabila perusahaan tidak mengajukan perpanjangan, maka secara otomatis izin tersebut tidak lagi berlaku.

“Kalau tidak mengajukan perpanjangan, ya otomatis izinnya tidak berlaku,” katanya.

Budhi menambahkan, pihaknya mendorong perusahaan yang masih memiliki potensi tambang untuk kembali mengurus perizinan.

Baca Juga :  Tingkatkan Pelayanan Publik, Pemprov Lampung Gelar Pelatihan Kepemimpinan Pengawas

“Kalau sudah dua kali perpanjangan, mereka bisa mengajukan izin baru. Itu kami dorong jika lokasi tersebut masih memiliki potensi,” jelasnya.

Namun demikian, ia mengungkapkan bahwa sebagian besar perusahaan yang izinnya telah habis saat ini sudah tidak lagi beroperasi.

“Rata-rata sudah tidak beroperasi lagi. Semua datanya sudah kami miliki. Data pertambangan yang masih aktif dan yang tidak aktif,” pungkasnya. (Amd)

Berita Terkait

BPBD Bandar Lampung Imbau Warga Waspada Dampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau
Tuntaskan Permasalahan Jalan, Pemkab Mesuji Kerahkan Alat Berat di RJU Mesuji
170 Hektare Sawah di Pringsewu Terancam Puso Akibat Kekeringan
Sudah Di-hold, Pembangunan Masih Jalan; Wabup Pringsewu: Kalau Belum Berizin Berhenti
Pengurus PWI Lampung Berkunjung ke Pemkab Mesuji Bahas HPN dan Porwanas 2027
Lampung Raih Penghargaan Inovasi Pendidikan, Thomas Amirico : Picu Peningkatan Mutu Pendidikan
Pemprov Lampung Raih Penghargaan Inovasi Pendidikan dari detik.com
Pemilik Lahan Baku Sawah Pajaresuk Diduga Abaikan Pemerintah, Alih Fungsi Lahan Jalan Terus

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 21:12 WIB

BPBD Bandar Lampung Imbau Warga Waspada Dampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Kamis, 3 September 2026 - 20:22 WIB

Tuntaskan Permasalahan Jalan, Pemkab Mesuji Kerahkan Alat Berat di RJU Mesuji

Rabu, 2 September 2026 - 20:55 WIB

170 Hektare Sawah di Pringsewu Terancam Puso Akibat Kekeringan

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:42 WIB

Pengurus PWI Lampung Berkunjung ke Pemkab Mesuji Bahas HPN dan Porwanas 2027

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:57 WIB

Lampung Raih Penghargaan Inovasi Pendidikan, Thomas Amirico : Picu Peningkatan Mutu Pendidikan

Berita Terbaru