Bandar Lampung, (dinamik.id) — Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal mengeluarkan Surat Edaran Nomor 150 Tahun 2026 yang menginstruksikan seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara daring. Kebijakan ini diambil guna melindungi keselamatan dan kesehatan para peserta didik dari dampak abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau.
Berdasarkan surat edaran tersebut, sistem pembelajaran jarak jauh ini berlaku mulai Senin, 7 September hingga Selasa, 8 September 2026. Kebijakan ini mencakup seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, hingga SLB.
Meskipun siswa belajar dari rumah masing-masing, Mirza menegaskan bahwa kepala satuan pendidikan dan para guru tetap wajib hadir melaksanakan tugas dari sekolah. Hal ini bertujuan untuk memastikan proses pembelajaran tetap berjalan efektif serta materi tersampaikan dengan baik melalui platform digital.
Selain itu, Mirza juga mengimbau para siswa, guru, serta orang tua agar meminimalisir aktivitas di luar ruangan.
“Bagi masyarakat yang terpaksa beraktivitas di luar rumah, diwajibkan mengenakan masker demi menghindari risiko Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA), iritasi mata, serta gangguan kesehatan pada kulit akibat paparan abu vulkanik,” ujarnya, Minggu (6/7/2026).
Mirza juga meminta orang tua atau wali murid berperan aktif dalam mengawasi serta mendampingi anak selama mengikuti sekolah daring.
Di sisi lain, pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di setiap wilayah diinstruksikan untuk siaga memantau perkembangan situasi serta keamanan di lingkungan sekolah. (Amd)

Penulis : Ahmad Mufid
Editor : pina








