PRINGSEWU, (Dinamik.id) — Kekeringan hingga menyebabkan gagal panen membuat petani di Kabupaten Pringsewu menagih janji politik Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu. Salah satu yang dituntut adalah realisasi penaikan air Bendungan Way Sekampung ke lahan pertanian.
Tuntutan tersebut disampaikan Serikat Petani Indonesia (SPI) Kabupaten Pringsewu saat menggelar aksi di halaman Kantor Bupati Pringsewu, Kamis (1/10/2026).
Massa yang dikoordinatori Novi Antoni alias Gendon meminta pemerintah tidak sekadar memberikan janji, tetapi segera merealisasikan program yang menyangkut kebutuhan petani.
Dalam surat tuntutannya, SPI meminta Bupati Pringsewu merealisasikan tujuh poin utama. Di antaranya mengimplementasikan aturan reformasi agraria, membentuk tim penyelesaian konflik agraria dengan melibatkan organisasi petani dalam Lembaga Penyelesaian Konflik Agraria (LPRA), serta memperjelas status tanah marga di wilayah Pekon Way Kunyir dan Pekon Sumber Bandung dalam kawasan Hutan Register 22.
SPI juga meminta pemerintah menyelesaikan persoalan tapal batas Register 22 dengan kedua pekon tersebut berdasarkan penetapan batas pekon tahun 2014.
Tuntutan lainnya adalah meminta Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu menepati janji politik untuk menaikkan air Bendungan Way Sekampung atau air Sekampung melalui pompanisasi bagi petani di Kabupaten Pringsewu.
Selain itu, SPI meminta pemerintah menghentikan alih fungsi lahan pertanian, memberikan bantuan untuk meningkatkan produktivitas dan modal bagi petani yang mengalami gagal panen tanpa diskriminasi dengan sumber anggaran APBD maupun APBN, serta mendorong pengembangan pertanian agroekologi dan koperasi petani.
“Kami menuntut kehadiran Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas untuk menemui langsung para pengunjuk rasa,” ujar perwakilan massa.
Sejumlah pejabat Pemkab Pringsewu hadir di lokasi, di antaranya Asisten II Hendrid, Kepala Dinas PUPR Fahmi, Kepala Dinas Pertanian Maryanto dan Kepala Bappeda Imam Fatkuroji.
Tak hanya kepada eksekutif, SPI juga menyampaikan tuntutan kepada DPRD Kabupaten Pringsewu.
Mereka meminta DPRD mendorong Bupati segera membentuk tim penyelesaian konflik agraria serta melibatkan organisasi petani dalam LPRA.
DPRD juga diminta mendorong pemerintah memperjelas status tanah marga di wilayah Way Kunyir dan Sumber Bandung dalam kawasan Register 22, termasuk penetapan tapal batas berdasarkan peta penetapan batas pekon tahun 2014.
Selain itu, DPRD diminta menjalankan fungsi pengawasan dan mendorong Bupati menertibkan serta menegakkan peraturan daerah terkait alih fungsi lahan pertanian.
Massa meminta seluruh tuntutan tersebut tidak berhenti pada dialog. SPI menyatakan akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa lebih besar apabila tidak ada tindak lanjut.
“Jika kehadiran Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas tidak diindahkan, maka akan ada aksi unjuk rasa yang lebih besar,” jelas perwakilan pengunjuk rasa.
Usai menyampaikan aspirasi di Kantor Bupati, massa kemudian bergerak menuju Gedung DPRD Pringsewu untuk melanjutkan penyampaian tuntutan.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum memperoleh keterangan dari Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas terkait tuntutan SPI maupun janji politik yang ditagih massa.
(Rhn)

Penulis : Raihan
Editor : Pina haidar









