Buruh di Desa Sukoharjo Tertangkap Akibat Edarkan Sabu

Sabtu, 10 September 2022 - 23:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRINGSEWU (dinamik.id) — Satnarkoba Polres Pringsewu, Lampung meringkus EB (49), warga Desa Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, lantaran menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Pria paruh baya yang berprofesi sebagai buruh harian itu, diringkus polisi di rumahnya pada Kamis (8/9/22) sekira pukul 20.30 Wib.

Dari penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti Narkotika jenis sabu, plastik klip dan uang hasil menjual sabu.

Baca Juga :  Satu Motor Tangkapan Tekab 308 Teridentifikasi Milik Warga Pringsewu

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, saat ini petugas masih melakukan pendalaman dan pengembangan penanganan kasus tersebut untuk membongkar jaringan peredaran narkoba di daerah itu.

Penangkapan terhadap tersangka menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Sukoharjo dan sekitarnya.

“Dari informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi satu terduga pelaku pengedar sabu yakni EB. Pelaku itu ditangkap saat sedang berada dirumahnya,” jelas Kasat Narkoba Kepada awak media pada Sabtu (10/9/22) pagi.

Baca Juga :  Terkait Viralnya Video Perundungan Siswa SMA, Dua ABG Diperiksa Polres Lamteng

Lanjutnya, saat diinterogasi Polisi, pelaku mengakui semua perbuatan dan keterlibatannya dalam praktik peredaran sabu di wilayah Sukoharjo.

Dan saat dilakukan proses penggeledahan polisi berhasil menemukan barang bukti sabu siap edar sebanyak 3 paket seberat 0,71 gram.

“Selain barang bukti sabu-sabu itu, polisi juga menemukan barang bukti lain berupa plastik klip kosong dan uang tunai Rp100 ribu yang menurut pelaku berasal dari menjual sabu,” terangnya.

Baca Juga :  Perkara Jeje Pengedar Sabu P-21

Pasca penangkapan, pelaku langsung digelandang ke Polres Pringsewu untuk menjalani proses pemeriksaan.

Untuk proses hukum lebih lanjut pelaku dikenakan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

“Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun,” tandasnya. (Pon)

Berita Terkait

Terkait Viralnya Karcis Parkir di Pringsewu, Ini Kata Dishub
PAD Pringsewu Rendah, Bupati Instruksikan Jajaran Maksimalkan Pendataan Pajak
Bupati Pringsewu Terima Penghargaan Kapolda Lampung atas Dukungan Program Akulturasi Budaya
Kapolres Mesuji: Tersangka Pembakaran Ponpes Sudah Diamankan, Mari Jaga Kamtibmas
Ini Tokoh Berjasa Dibalik Pengungkapan Kasus PT LEB
Dipicu Isu Pencabulan, Massa Bakar Ponpes Nurul Jadid Mesuji
Ratusan Jamaah Haji Pringsewu Dilepas ke Tanah Suci, Jamaah Termuda Usia 15 Tahun
KPK Dalami Aliran Dana Kasus DJKA ke Mantan Menhub Budi Karya Sumadi

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:40 WIB

Terkait Viralnya Karcis Parkir di Pringsewu, Ini Kata Dishub

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:19 WIB

PAD Pringsewu Rendah, Bupati Instruksikan Jajaran Maksimalkan Pendataan Pajak

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:40 WIB

Bupati Pringsewu Terima Penghargaan Kapolda Lampung atas Dukungan Program Akulturasi Budaya

Senin, 11 Mei 2026 - 14:48 WIB

Kapolres Mesuji: Tersangka Pembakaran Ponpes Sudah Diamankan, Mari Jaga Kamtibmas

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:06 WIB

Ini Tokoh Berjasa Dibalik Pengungkapan Kasus PT LEB

Berita Terbaru