Sindikat Ganja BB 1,2 Kg Diringkus Polres Pringsewu

Jumat, 2 September 2022 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PRINGSEWU (dinamik.id) — Satnarkoba Polres Pringsewu berhasil meringkus empat sindikat pengedar narkotika jenis ganja. Keempatnya diringkus Polisi di penghujung Agustus 2022 lalu.

Keempat tersangka yaitu KA (18), AP (19), BAS (26). Ketiganya merupakan warga kecamatan Pringsewu, sementara satu tersangka lain, DA (27) warga Kecamatan Gadingrejo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti daun ganja kering lebih dari 1 kilogram.

Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond menuturkan, keempat tersangka dilakukan penangkapan di empat lokasi terpisah pada Sabtu (27/8) mulai pukul 23.30 Wib.

“Penangkapan itu, menindaklanjuti laporan masyarakat perihal maraknya peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Pringsewu,” ujar Iptu Yudi Raymond saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya pada Jumat (2/9/22) siang.

Baca Juga :  Polres Pringsewu dan Mahasiswa Salurkan Bantuan Sembako 

Dijelaskannya, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang oleh Polisi langsung ditindaklanjuti dengan melakukan upaya penyelidikan dan penangkapan terhadap salah satu Tersangka berinisial KA, saat sedang mengantarkan paket daun ganja kering di wilayah Kelurahan Pringsewu Timur.

Berawal dari penangkapan KA ini, jelasnya, polisi melakukan pengembangan dan kemudian berhasil mengamankan tersangka AP yang mempunyai peran sebagai pemasok ganja kepada tersangka KA.

“Dari tangan kedua tersangka ini, Polisi berhasil mengamankan BB daun ganja kering seberat 23.59 gram,” jelasnya

Tak sampai di situ, Polisi kembali melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka BAS disalah satu rumah kontrakan yang berada di Pekon Sidoharjo. Dari tangan BAS polisi kembali menyita narkotika jenis ganja kering seberat 1,50 gram yang disembunyikan di dalam tasnya.

Baca Juga :  28 Polisi Cilik Polres Mesuji Semarakkan Pawai Seni dan Budaya

Dari nyanyian BAS, kemudian Polisi kembali meringkus seorang bandar berinisial DA. Di dijemput Polisi saat sedang berada di salah satu rumah sakit di Pringsewu.

Dari tersangka DA, polisi kembali berhasil menyita BB daun ganja kering seberat 1 Kg.

“Dari keempat tersangka yang diamankan ini, total barang bukti daun ganja kering yang diamankan seberat 1,25 kilogram,” bebernya.

Para tersangka saat ini telah menjalani penahanan di rumah tahanan Polres Pringsewu. Sedangkan perkaranya sedang dalam pengembangan aparat Satnarkoba Polres Pringsewu.

Atas perbuatannya, keempat, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahu 2009 tentang Narkotika.

“Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun lamanya,” tandasnya. (Pon)

Berita Terkait

Balapan Liar, Puluhan Remaja di Amankan Polsek Tanjung Raya Polres Mesuji
Polres Mesuji, Buka Layanan Pengaduan Hallo Kapolres
Safari Subuh di Masjid Al Huda Desa Bujung Buring Baru, Jadikan Sarana Pesan Kamtibmas Polsek Tanjung Raya
Kabid Humas Polres Tubaba Sampaikan Permohonan Maaf Atas Kesalahan Pasal pada Rilis
Keluarga Tersangka Kasus Pengancaman Minta Polres Tubaba Klarifikasi Pasal
Cooling System, Polsek Tanjung Raya Gelar Safari Subuh di Masjid Baiturrohman
Bakti Sosial, Polsek Tanjung Raya Polres Mesuji Berikan Sembako Bagi Warga Kurang Mampu
Disdik Bandarlampung Terkesan ‘Main Mata’ soal Dugaan Pungli Jual Beli Buku LKS di SDN 2 Harapan Jaya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 September 2024 - 14:01 WIB

Balapan Liar, Puluhan Remaja di Amankan Polsek Tanjung Raya Polres Mesuji

Jumat, 13 September 2024 - 15:02 WIB

Polres Mesuji, Buka Layanan Pengaduan Hallo Kapolres

Jumat, 13 September 2024 - 11:52 WIB

Safari Subuh di Masjid Al Huda Desa Bujung Buring Baru, Jadikan Sarana Pesan Kamtibmas Polsek Tanjung Raya

Kamis, 12 September 2024 - 22:23 WIB

Kabid Humas Polres Tubaba Sampaikan Permohonan Maaf Atas Kesalahan Pasal pada Rilis

Kamis, 12 September 2024 - 19:59 WIB

Keluarga Tersangka Kasus Pengancaman Minta Polres Tubaba Klarifikasi Pasal

Berita Terbaru