PRINGSEWU (dinamik.id) — Satnarkoba Polres Pringsewu berhasil meringkus empat sindikat pengedar narkotika jenis ganja. Keempatnya diringkus Polisi di penghujung Agustus 2022 lalu.
Keempat tersangka yaitu KA (18), AP (19), BAS (26). Ketiganya merupakan warga kecamatan Pringsewu, sementara satu tersangka lain, DA (27) warga Kecamatan Gadingrejo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti daun ganja kering lebih dari 1 kilogram.
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond menuturkan, keempat tersangka dilakukan penangkapan di empat lokasi terpisah pada Sabtu (27/8) mulai pukul 23.30 Wib.
“Penangkapan itu, menindaklanjuti laporan masyarakat perihal maraknya peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Pringsewu,” ujar Iptu Yudi Raymond saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya pada Jumat (2/9/22) siang.
Dijelaskannya, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang oleh Polisi langsung ditindaklanjuti dengan melakukan upaya penyelidikan dan penangkapan terhadap salah satu Tersangka berinisial KA, saat sedang mengantarkan paket daun ganja kering di wilayah Kelurahan Pringsewu Timur.
Berawal dari penangkapan KA ini, jelasnya, polisi melakukan pengembangan dan kemudian berhasil mengamankan tersangka AP yang mempunyai peran sebagai pemasok ganja kepada tersangka KA.
“Dari tangan kedua tersangka ini, Polisi berhasil mengamankan BB daun ganja kering seberat 23.59 gram,” jelasnya
Tak sampai di situ, Polisi kembali melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka BAS disalah satu rumah kontrakan yang berada di Pekon Sidoharjo. Dari tangan BAS polisi kembali menyita narkotika jenis ganja kering seberat 1,50 gram yang disembunyikan di dalam tasnya.
Dari nyanyian BAS, kemudian Polisi kembali meringkus seorang bandar berinisial DA. Di dijemput Polisi saat sedang berada di salah satu rumah sakit di Pringsewu.
Dari tersangka DA, polisi kembali berhasil menyita BB daun ganja kering seberat 1 Kg.
“Dari keempat tersangka yang diamankan ini, total barang bukti daun ganja kering yang diamankan seberat 1,25 kilogram,” bebernya.
Para tersangka saat ini telah menjalani penahanan di rumah tahanan Polres Pringsewu. Sedangkan perkaranya sedang dalam pengembangan aparat Satnarkoba Polres Pringsewu.
Atas perbuatannya, keempat, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahu 2009 tentang Narkotika.
“Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun lamanya,” tandasnya. (Pon)