Sindikat Ganja BB 1,2 Kg Diringkus Polres Pringsewu

Jumat, 2 September 2022 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PRINGSEWU (dinamik.id) — Satnarkoba Polres Pringsewu berhasil meringkus empat sindikat pengedar narkotika jenis ganja. Keempatnya diringkus Polisi di penghujung Agustus 2022 lalu.

Keempat tersangka yaitu KA (18), AP (19), BAS (26). Ketiganya merupakan warga kecamatan Pringsewu, sementara satu tersangka lain, DA (27) warga Kecamatan Gadingrejo.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti daun ganja kering lebih dari 1 kilogram.

Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond menuturkan, keempat tersangka dilakukan penangkapan di empat lokasi terpisah pada Sabtu (27/8) mulai pukul 23.30 Wib.

Baca Juga :  Ini Penyebab Dua Personel Polres Pringsewu Disidangkan

“Penangkapan itu, menindaklanjuti laporan masyarakat perihal maraknya peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Pringsewu,” ujar Iptu Yudi Raymond saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya pada Jumat (2/9/22) siang.

Dijelaskannya, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang oleh Polisi langsung ditindaklanjuti dengan melakukan upaya penyelidikan dan penangkapan terhadap salah satu Tersangka berinisial KA, saat sedang mengantarkan paket daun ganja kering di wilayah Kelurahan Pringsewu Timur.

Berawal dari penangkapan KA ini, jelasnya, polisi melakukan pengembangan dan kemudian berhasil mengamankan tersangka AP yang mempunyai peran sebagai pemasok ganja kepada tersangka KA.

Baca Juga :  Magrib-Magrib Nyabu, Warga Terbanggi Besar Digerebek Polisi

“Dari tangan kedua tersangka ini, Polisi berhasil mengamankan BB daun ganja kering seberat 23.59 gram,” jelasnya

Tak sampai di situ, Polisi kembali melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka BAS disalah satu rumah kontrakan yang berada di Pekon Sidoharjo. Dari tangan BAS polisi kembali menyita narkotika jenis ganja kering seberat 1,50 gram yang disembunyikan di dalam tasnya.

Dari nyanyian BAS, kemudian Polisi kembali meringkus seorang bandar berinisial DA. Di dijemput Polisi saat sedang berada di salah satu rumah sakit di Pringsewu.

Dari tersangka DA, polisi kembali berhasil menyita BB daun ganja kering seberat 1 Kg.

Baca Juga :  400 Personel Gabungan Amankan Demo Mahasiswa Menolak Kenaikan BBM Di Pringsewu

“Dari keempat tersangka yang diamankan ini, total barang bukti daun ganja kering yang diamankan seberat 1,25 kilogram,” bebernya.

Para tersangka saat ini telah menjalani penahanan di rumah tahanan Polres Pringsewu. Sedangkan perkaranya sedang dalam pengembangan aparat Satnarkoba Polres Pringsewu.

Atas perbuatannya, keempat, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahu 2009 tentang Narkotika.

“Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun lamanya,” tandasnya. (Pon)

Berita Terkait

Jasad Mengapung di Aliran Sungai Gadingrejo Ternyata Mbah Kaliman
Sat Lantas Polres Mesuji Berbagi Sembako ke Warga Simpang Pematang
Kawal Pemilu dan Demokrasi Uji Pasal Ambang Batas Parlemen ke MK
Awal Penerapan KUHP dan KUHAP Baru, Advokat Persadin NTB Diambil Sumpahnya
Kejati Lampung Serius Ungkap Korupsi SPAM Pesawaran, Giliran Anggota DPR RI Zulkifli Anwar Diperiksa
Jejak Panjang Brigjen Pol Hengki Haryadi, Perwira Reserse Andal yang Kini Menjadi Wakapolda Riau
Awas, Masuk Rumah dan Pekarangan Tanpa Izin Pidana Satu Tahun!
Kasus Abu Bakar Masuk Tahap Akhir, Pledoi Ungkap Dugaan Cacat Dakwaan

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 12:13 WIB

Jasad Mengapung di Aliran Sungai Gadingrejo Ternyata Mbah Kaliman

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:42 WIB

Sat Lantas Polres Mesuji Berbagi Sembako ke Warga Simpang Pematang

Kamis, 22 Januari 2026 - 00:35 WIB

Kawal Pemilu dan Demokrasi Uji Pasal Ambang Batas Parlemen ke MK

Rabu, 21 Januari 2026 - 23:51 WIB

Awal Penerapan KUHP dan KUHAP Baru, Advokat Persadin NTB Diambil Sumpahnya

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:28 WIB

Kejati Lampung Serius Ungkap Korupsi SPAM Pesawaran, Giliran Anggota DPR RI Zulkifli Anwar Diperiksa

Berita Terbaru

ilustrasi

Berita

Komisi VIII DPR Minta 630 Ribu Guru Madrasah Diangkat PPPK

Selasa, 17 Feb 2026 - 02:50 WIB

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Berita

Habiburokhman Apresiasi Tindakan Tegas Polri ke AKBP Didik

Senin, 16 Feb 2026 - 18:03 WIB

Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia.

Parpol

Ketum Golkar Bahlil Candai Emil Dardak agar Gabung Golkar

Minggu, 15 Feb 2026 - 16:56 WIB