Tiga Saksi Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Mardani Maming

Selasa, 20 September 2022 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming

Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming

Jakarta (dinamik.id)–Penyidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming terus berjalan. Kali ini, sebanyak tiga saksi dipanggil dalam penyidikan.

“Hari ini, tiga saksi diperiksa terkait dengan tindak pidana korupsi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu untuk tersangka MM. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Selasa, 20 September 2022.

Baca Juga :  Polres Harus Ungkap Dalang Dugaan Korupsi Rp40 M PTPN 7

Tiga saksi itu adalah Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan, Agustinus Gunawan Harjito, adalah pegawai negeri sipil di Kantor Unit Pelaksana Teknis Laboratorium dan Penelitian Dinas ESDM Kalimantan Selatan, Buyung Rawando Dani, dan PNS Julian Triandana.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya pada Kamis (28/7), KPK telah mengumumkan Maming sebagai tersangka. Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Maming selaku bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan periode 2016-2018 memiliki salah satu wewenang, yakni memberikan persetujuan izin usaha pertambangan operasi dan produksi di Tanah Bumbu.

Baca Juga :  KNPI Bandar Lampung Minta Oknum Guru Asusila Ditindak Tegas

Pada tahun 2010, KPK mengungkapkan salah satu pihak swasta, yaitu Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara bermaksud untuk memperoleh IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) seluas 370 hektare yang berlokasi di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.

Baca Juga :  Kasus Abu Bakar Masuk Tahap Akhir, Pledoi Ungkap Dugaan Cacat Dakwaan

Agar proses pengajuan peralihan IUP OP bisa segera mendapatkan persetujuan Mardani, Henry Soetio diduga melakukan pendekatan dan meminta bantuan pada Mardani demi memperlancar peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN.

Dalam kasus tersebut, KPK menduga Maming telah menerima uang dalam bentuk tunai ataupun transfer rekening dengan jumlah sekitar Rp104,3 miliar dalam kurun waktu sejak tahun 2014 sampai dengan 2020.

Berita Terkait

PTPN I Regional 7 Apresiasi Polda Lampung dan Kodam XXI/RI Tindak Tambang Emas Ilegal
Bhabinkamtibmas Polsek Mesuji Berbagi Sembako ke Warga Binaan
PERMAHI Lampung Wacanakan Lagi Dukungan Polri di Bawah Kementerian
Jasad Mengapung di Aliran Sungai Gadingrejo Ternyata Mbah Kaliman
Sat Lantas Polres Mesuji Berbagi Sembako ke Warga Simpang Pematang
Kawal Pemilu dan Demokrasi Uji Pasal Ambang Batas Parlemen ke MK
Awal Penerapan KUHP dan KUHAP Baru, Advokat Persadin NTB Diambil Sumpahnya
Kejati Lampung Serius Ungkap Korupsi SPAM Pesawaran, Giliran Anggota DPR RI Zulkifli Anwar Diperiksa

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:29 WIB

PTPN I Regional 7 Apresiasi Polda Lampung dan Kodam XXI/RI Tindak Tambang Emas Ilegal

Kamis, 26 Februari 2026 - 13:24 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Mesuji Berbagi Sembako ke Warga Binaan

Minggu, 22 Februari 2026 - 21:59 WIB

PERMAHI Lampung Wacanakan Lagi Dukungan Polri di Bawah Kementerian

Senin, 2 Februari 2026 - 12:13 WIB

Jasad Mengapung di Aliran Sungai Gadingrejo Ternyata Mbah Kaliman

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:42 WIB

Sat Lantas Polres Mesuji Berbagi Sembako ke Warga Simpang Pematang

Berita Terbaru

Berita

Izin Operasional RSUD HM Ryacudu Lampura Terancam Dicabut

Jumat, 10 Apr 2026 - 19:17 WIB