Tiga Saksi Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Mardani Maming

Selasa, 20 September 2022 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming

i

Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming

Jakarta (dinamik.id)–Penyidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming terus berjalan. Kali ini, sebanyak tiga saksi dipanggil dalam penyidikan.

“Hari ini, tiga saksi diperiksa terkait dengan tindak pidana korupsi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu untuk tersangka MM. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Selasa, 20 September 2022.

Baca Juga :  Tragedi Lift, Pihak Sekolah AZ Zahra Siap Ikuti Proses Hukum

Tiga saksi itu adalah Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan, Agustinus Gunawan Harjito, adalah pegawai negeri sipil di Kantor Unit Pelaksana Teknis Laboratorium dan Penelitian Dinas ESDM Kalimantan Selatan, Buyung Rawando Dani, dan PNS Julian Triandana.

Sebelumnya pada Kamis (28/7), KPK telah mengumumkan Maming sebagai tersangka. Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Maming selaku bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan periode 2016-2018 memiliki salah satu wewenang, yakni memberikan persetujuan izin usaha pertambangan operasi dan produksi di Tanah Bumbu.

Baca Juga :  Dua Pencuri Buah Sawit, di Tangkap Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya Polres Mesuji

Pada tahun 2010, KPK mengungkapkan salah satu pihak swasta, yaitu Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara bermaksud untuk memperoleh IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) seluas 370 hektare yang berlokasi di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.

Baca Juga :  Bandar Sabu di Tulang Bawang Berhasil Ditangkap

Agar proses pengajuan peralihan IUP OP bisa segera mendapatkan persetujuan Mardani, Henry Soetio diduga melakukan pendekatan dan meminta bantuan pada Mardani demi memperlancar peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN.

Dalam kasus tersebut, KPK menduga Maming telah menerima uang dalam bentuk tunai ataupun transfer rekening dengan jumlah sekitar Rp104,3 miliar dalam kurun waktu sejak tahun 2014 sampai dengan 2020.

Berita Terkait

Kuasa Hukum Siap Lawan Banding, JPU Ajukan Banding atas Vonis 8 Bulan Terdakwa Tegar Rismawan
Kapolres Mesuji: Tersangka Pembakaran Ponpes Sudah Diamankan, Mari Jaga Kamtibmas
Ini Tokoh Berjasa Dibalik Pengungkapan Kasus PT LEB
Dipicu Isu Pencabulan, Massa Bakar Ponpes Nurul Jadid Mesuji
KPK Dalami Aliran Dana Kasus DJKA ke Mantan Menhub Budi Karya Sumadi
PTPN I Regional 7 Apresiasi Polda Lampung dan Kodam XXI/RI Tindak Tambang Emas Ilegal
Bhabinkamtibmas Polsek Mesuji Berbagi Sembako ke Warga Binaan
PERMAHI Lampung Wacanakan Lagi Dukungan Polri di Bawah Kementerian

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:19 WIB

Kuasa Hukum Siap Lawan Banding, JPU Ajukan Banding atas Vonis 8 Bulan Terdakwa Tegar Rismawan

Senin, 11 Mei 2026 - 14:48 WIB

Kapolres Mesuji: Tersangka Pembakaran Ponpes Sudah Diamankan, Mari Jaga Kamtibmas

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:06 WIB

Ini Tokoh Berjasa Dibalik Pengungkapan Kasus PT LEB

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:15 WIB

Dipicu Isu Pencabulan, Massa Bakar Ponpes Nurul Jadid Mesuji

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:43 WIB

KPK Dalami Aliran Dana Kasus DJKA ke Mantan Menhub Budi Karya Sumadi

Berita Terbaru

Edukasi

Qurban dan Nilai Kemanusiaan

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:48 WIB

Provinsi

Prabowo Serahkan Sapi Kurban 1,138 Ton untuk Pemprov Lampung

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:21 WIB