Tulang Bawang (dinamik.id) – Alhamdulillah Petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap Seorang pria berinisial NP als AY (25), warga Kampung Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
Berdasarkan saksi yang didapat Pria yang kesehariannya berprofesi wiraswasta ini ditangkap hari Kamis (27/01/2022), pukul 15.00 WIB, saat sedang berada di kebun yang ada di Kampung Ujung Gunung Ilir.
Kasat Satresnarkoba Polres Tulang Bawang mengatakan “Kamis sore petugas kami berhasil menangkap seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu di sebuah kebun yang ada di Kampung Ujung Gunung Ilir,” Minggu (30/02/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dilokasi penangkapan, lanjut AKP Anton, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,30 gram, 4 bungkus plastik klip kosong, dan satu bungkus plastik dengan logo Frenta.
Dijelaskan Kasat, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pengedar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa di sebuah kebun yang ada di Kampung Ujung Gunung Ilir sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana terdapat seorang pria dengan gelagat yang mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan BB narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (RAN)