Kantongi Sabu 1.59 gram, Bandar Narkotika Tulang Bawang Ditangkap

Minggu, 13 Februari 2022 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulang Bawang (dinamik.id) – Seorang bandar narkotika berinisial NW als SB (43), warga Jalan 5 Kibang, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Bandar Narkotika ini ditangkap hari Selasa (08/02/2022), pukul 14.00 WIB, di Jalan Maharow Batang, Kecamatan Menggala.

“Selasa siang petugas kami berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat sedang berada di Jalan Maharow Batang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (13/02/2022).

Dari tangan tersangka, lanjut AKP Anton, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,59 gram, pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), dua bungkus plastik klip yang berisi beberapa plastik klip kosong, kotak rokok kosong, handphone (HP) merk Redmi, topi berwarna hijau, dan uang tunai sebanyak Rp 500 ribu.

Keberhasilan petugasnya dalam menangkap bandar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala, informasi yang didapat bahwa di Jalan Maharow Batang sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Jelas Kasat.

Baca Juga :  Pencuri Ponsel Diringkus Aparat Polsek Pasir Sakti

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Saat ini bandar narkotika tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (RAN)

Berita Terkait

Gerak Cepat, H Aprozi Alam Dorong Penyaluran Bantuan Korban Banjir di Provinsi Lampung
Pansus Temukan Perusahaan Belum Terapkan Harga Singkong Sesuai Kesepakatan, Kadar Aci Jadi Kendala
Satpam Dibunuh Anak Majikan, Pelaku Positif Narkoba
Mendikdasmen Abdul Mu’ti: Tunggu SE Pembelajaran Selama Ramadan
PDI Perjuangan Lampung Gelar Mimbar Demokrasi, Sutono : Demokrasi Jati Diri Partai
Awan Gelap Mengancam Lampung, Masyarakat Diminta Waspada
Nekat Tanam Tiang Tanpa Izin, Warga Laporkan Fiberstar ke Polisi
GP Ansor Luncurkan Lembaga Think Tank Asta Cita Center Wujudkan Indonesia Emas 2045
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 13:58 WIB

Gerak Cepat, H Aprozi Alam Dorong Penyaluran Bantuan Korban Banjir di Provinsi Lampung

Senin, 20 Januari 2025 - 00:31 WIB

Satpam Dibunuh Anak Majikan, Pelaku Positif Narkoba

Senin, 20 Januari 2025 - 00:11 WIB

Mendikdasmen Abdul Mu’ti: Tunggu SE Pembelajaran Selama Ramadan

Sabtu, 18 Januari 2025 - 13:20 WIB

PDI Perjuangan Lampung Gelar Mimbar Demokrasi, Sutono : Demokrasi Jati Diri Partai

Sabtu, 18 Januari 2025 - 12:37 WIB

Awan Gelap Mengancam Lampung, Masyarakat Diminta Waspada

Berita Terbaru

PENGEMBANG INDONESIA DPD LAMPUNG Salurkan Bantuan kepada Korban Banjir

Bandar Lampung

PENGEMBANG INDONESIA DPD LAMPUNG Salurkan Bantuan kepada Korban Banjir

Senin, 20 Jan 2025 - 23:42 WIB