Lampung Democracy Studies Helat Diskusi Pengesahan KUHP

Senin, 12 Desember 2022 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id) – Lampung Democracy Studies (LDS) hadirkan tiga narasumber untuk membincang pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan pada tanggal 6 Desember lalu. Tiga Narasumber tersebut adalah Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Penta Peturun, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Dian Wahyu Kusuma, dan Akademi Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, Fathul Mu’in. 11 Desember 2022.

Penta Peturun menyampaikan, bahwa disahkannya KUHP berisi pasal-pasal yang mengancam kehidupan demokrasi Indonesia. Beberapa pasal disoroti oleh Penta Peturun, yang menurutnya akan menjadi ancaman bagi kelompok pro demokrasi.

Baca Juga :  Ketua KNPI Bandar Lampung Dukung Kerja Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto

“KUHP menjadi ancaman bagi kelompok pro demokrasi, dengan hadirnya pasal-pasal karet seperti pasal penghinaan terhadap presiden dan lembaga pemerintah, makar, dan izin mengenai demonstrasi yang dapat digunakan untuk menjegal gerakan sipil”. Ujarnya.

Selain itu, Penta Peturun menyampaikan, hadirnya KUHP dan minimnya gerakan sipil yang memprotes adalah tanda bahwa sistem demokrasi Indonesia mengarah pada rezim otoritarian. Lemahnya gerakan sipil menurutnya disebabkan karena resesi demokrasi sebagai fenomena post demokrasi yang dikendalikan oleh segilintir orang atau kelompok.

Baca Juga :  Forum PUSPA Provinsi Lampung: Upayakan Kesetaraan Gender Bidang Ekonomi

Selanjutnya, Dian Wahyu Kusuma menyoroti perihal KUHP yang juga mengancam kerja-kerja jurnalistik. Dian Wahyu Kusuma mencontohkan pada Pasal 263 ayat 1 dari KUHP. “Sebelum hadirnya KUHP yang baru ini sudah banyak Jurnalis yang menjadi korban pembungkaman, ditambah hadirnya KUHP, tentu kerja-kerja jurnalistik menjadi lebih berat lagi” Ungkap Ketua AJI Bandar Lampung.

Baca Juga :  Unila Gelar Pelatihan PEKERTI bagi Dosen Itera

Pada kesempatan yang sama, Fathul Mu’in menyampaikan, bahwa selain perlu dikritik, disahkannya KUHP patut diapresiasi. Menurutnya pembahasan KUHP telah dimulai sejak tahun 1970 dan baru dapat disahkan di tahun 2023 ini.

“Meskipun KUHP ini perlu dikritik, tetapi kehadirannya patut diapresiasi, KUHP hadir dalam rangka mengakomodir perkembangan zaman. Walau, beberapa pasal memang mengancam iklim demokrasi Indonesia” Tuturnya dalam diskusi yang dilaksanakan secara daring ini.

Berita Terkait

Wagub Lampung dr Jihan Tekankan Aktivis PMII Mampu Isi Ruang Strategis
Usung Ecopreneurship dan Inovasi IPTEK, Universitas Saburai Terjunkan 191 Mahasiswa KKN
KNPI Lampung Dukung Presiden Prabowo Sikat Pejabat ‘Gerogoti’ Negara
Iqbal KNPI Apresiasi Suksesnya Munas Hipmi di Lampung
KNPI Apresiasi Lampung Tuan Rumah Munas HIPMI, Iqbal Ajak Pemuda Jaga Kondusifitas
UIN Raden Intan Siap Bantu Fasilitas untuk HPN dan Porwanas PWI di Lampung 2027
Kanwil Kemenag Lampung Salurkan Bantuan Bedah Rumah Marbot di Pesawaran
Qurban dan Nilai Kemanusiaan

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:42 WIB

Wagub Lampung dr Jihan Tekankan Aktivis PMII Mampu Isi Ruang Strategis

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:39 WIB

Usung Ecopreneurship dan Inovasi IPTEK, Universitas Saburai Terjunkan 191 Mahasiswa KKN

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:15 WIB

KNPI Lampung Dukung Presiden Prabowo Sikat Pejabat ‘Gerogoti’ Negara

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:37 WIB

Iqbal KNPI Apresiasi Suksesnya Munas Hipmi di Lampung

Senin, 8 Juni 2026 - 20:06 WIB

KNPI Apresiasi Lampung Tuan Rumah Munas HIPMI, Iqbal Ajak Pemuda Jaga Kondusifitas

Berita Terbaru