Lampung Democracy Studies Helat Diskusi Pengesahan KUHP

Senin, 12 Desember 2022 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id) – Lampung Democracy Studies (LDS) hadirkan tiga narasumber untuk membincang pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan pada tanggal 6 Desember lalu. Tiga Narasumber tersebut adalah Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Penta Peturun, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Dian Wahyu Kusuma, dan Akademi Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, Fathul Mu’in. 11 Desember 2022.

Penta Peturun menyampaikan, bahwa disahkannya KUHP berisi pasal-pasal yang mengancam kehidupan demokrasi Indonesia. Beberapa pasal disoroti oleh Penta Peturun, yang menurutnya akan menjadi ancaman bagi kelompok pro demokrasi.

Baca Juga :  Partisipasi Pemilu dan Demokrasi di Indonesia

“KUHP menjadi ancaman bagi kelompok pro demokrasi, dengan hadirnya pasal-pasal karet seperti pasal penghinaan terhadap presiden dan lembaga pemerintah, makar, dan izin mengenai demonstrasi yang dapat digunakan untuk menjegal gerakan sipil”. Ujarnya.

Selain itu, Penta Peturun menyampaikan, hadirnya KUHP dan minimnya gerakan sipil yang memprotes adalah tanda bahwa sistem demokrasi Indonesia mengarah pada rezim otoritarian. Lemahnya gerakan sipil menurutnya disebabkan karena resesi demokrasi sebagai fenomena post demokrasi yang dikendalikan oleh segilintir orang atau kelompok.

Baca Juga :  FTK Lepas 1931 Mahasiswa PPL Admin Humas

Selanjutnya, Dian Wahyu Kusuma menyoroti perihal KUHP yang juga mengancam kerja-kerja jurnalistik. Dian Wahyu Kusuma mencontohkan pada Pasal 263 ayat 1 dari KUHP. “Sebelum hadirnya KUHP yang baru ini sudah banyak Jurnalis yang menjadi korban pembungkaman, ditambah hadirnya KUHP, tentu kerja-kerja jurnalistik menjadi lebih berat lagi” Ungkap Ketua AJI Bandar Lampung.

Baca Juga :  Hari Kelima, Kontingen Porprov Kabupaten Mesuji Raih Medali Emas

Pada kesempatan yang sama, Fathul Mu’in menyampaikan, bahwa selain perlu dikritik, disahkannya KUHP patut diapresiasi. Menurutnya pembahasan KUHP telah dimulai sejak tahun 1970 dan baru dapat disahkan di tahun 2023 ini.

“Meskipun KUHP ini perlu dikritik, tetapi kehadirannya patut diapresiasi, KUHP hadir dalam rangka mengakomodir perkembangan zaman. Walau, beberapa pasal memang mengancam iklim demokrasi Indonesia” Tuturnya dalam diskusi yang dilaksanakan secara daring ini.

Berita Terkait

IJP Lampung Ramaikan Semarak HUT 81 RI Gelar Lomba Merdeka dalam Suka Cita
Dies Natalis Universitas Saburai Momentum Penguatan dan Kematangan
Dospulkam IPB, SEAMEO BIOTROP, dan Polinela Selenggarakan Pelatihan Circular Economy untuk Guru
Dari Dongeng hingga Badut, Cara Unik Komunitas Ini Bangkitkan Semangat Baca Anak Desa
Dari Dongeng hingga Badut, Cara Unik Komunitas Ini Bangkitkan Semangat Baca Anak Desa
SELAMAT! 374 Siswa SMA YP Unila Berhasil Lolos Perguruan Tinggi hingga Luar Negeri
Keren Nih! Plt Bupati Lamteng Kunjungi Rumah Literasi Kalirejo Book Party
Majelis Jum’at Klasika Bahas Dampak Pelemahan Rupiah terhadap Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 15:31 WIB

IJP Lampung Ramaikan Semarak HUT 81 RI Gelar Lomba Merdeka dalam Suka Cita

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:41 WIB

Dies Natalis Universitas Saburai Momentum Penguatan dan Kematangan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:28 WIB

Dospulkam IPB, SEAMEO BIOTROP, dan Polinela Selenggarakan Pelatihan Circular Economy untuk Guru

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:41 WIB

Dari Dongeng hingga Badut, Cara Unik Komunitas Ini Bangkitkan Semangat Baca Anak Desa

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:17 WIB

Dari Dongeng hingga Badut, Cara Unik Komunitas Ini Bangkitkan Semangat Baca Anak Desa

Berita Terbaru