Suharso dan Asep Sukohar Berpotensi Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Unila

Jumat, 16 Desember 2022 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id) – Munculnya fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi persidangan perkara suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (PMB Unila) jalur mandiri 2022 dengan terdakwa Andi Desfiandi, menguak indikasi keterlibatan banyak pihak.

Resmen Kadapi selaku Kuasa Hukum Andi Desfiandi dan tersangka Karomani, karenanya berkeyakinan KPK segera menerbitkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) untuk menetapkan tersangka baru.

Baca Juga :  Diduga Mengancam Anak di Bawah Umur Pakai Golok, Montir Bengkel di Lamsel Dilaporkan ke Polisi

“Dalam perkembangan kita sangat yakin KPK menerbitkan Sprindik baru yang berdasarkan alat bukti terhadap Asep Sukohar (Warek II), Suharso (Warek IV), Helmy Fitriawan (Dekan Fakultas Teknik) dan Budi Sutomo (Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat) serta para pemberi suap lainnya baik yang melalui tersangka M. Basri (Ketua Senat) maupun Warek I (Heryandi),” jelas Resmen, di Jakarta, Kamis (15/12).

Resmen, bahkan berkeyakinan juga potensi Suharso untuk ditetapkan sebagai tersangka baru persentasenya cukup tinggi.

“Ini kita lihat dari semua keterangan saksi-saksi dalam BAP,” kata Resmen yang menyebutkan P21 tahap 1 terhadap kliennya, Karomani, akan dilakukan besok, Jumat (16/12).

Baca Juga :  Ditangkap Densus, 59 Teroris Berniat Gagalkan Pemilu 2024 karena Dicap Maksiat

Melihat perkembangan yang begitu dinamis, Resmen melihat dan menaruh harapan besar kasus ini akan terus berjalan dan bergulir untuk menuntaskan semuanya.

“Ini dalam rangka bersih-bersih dunia pendidikan, utamanya perguruan tinggi Unila,” ujar Resmen.

Berita Terkait

PTPN I Regional 7 Apresiasi Polda Lampung dan Kodam XXI/RI Tindak Tambang Emas Ilegal
Bhabinkamtibmas Polsek Mesuji Berbagi Sembako ke Warga Binaan
PERMAHI Lampung Wacanakan Lagi Dukungan Polri di Bawah Kementerian
Jasad Mengapung di Aliran Sungai Gadingrejo Ternyata Mbah Kaliman
Sat Lantas Polres Mesuji Berbagi Sembako ke Warga Simpang Pematang
Kawal Pemilu dan Demokrasi Uji Pasal Ambang Batas Parlemen ke MK
Awal Penerapan KUHP dan KUHAP Baru, Advokat Persadin NTB Diambil Sumpahnya
Kejati Lampung Serius Ungkap Korupsi SPAM Pesawaran, Giliran Anggota DPR RI Zulkifli Anwar Diperiksa

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:29 WIB

PTPN I Regional 7 Apresiasi Polda Lampung dan Kodam XXI/RI Tindak Tambang Emas Ilegal

Kamis, 26 Februari 2026 - 13:24 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Mesuji Berbagi Sembako ke Warga Binaan

Minggu, 22 Februari 2026 - 21:59 WIB

PERMAHI Lampung Wacanakan Lagi Dukungan Polri di Bawah Kementerian

Senin, 2 Februari 2026 - 12:13 WIB

Jasad Mengapung di Aliran Sungai Gadingrejo Ternyata Mbah Kaliman

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:42 WIB

Sat Lantas Polres Mesuji Berbagi Sembako ke Warga Simpang Pematang

Berita Terbaru

Lainnya

KONI Lampura Gelar Rapat Kerja Kesiapan Hadapi POPROV 2026

Senin, 13 Apr 2026 - 12:45 WIB

Edukasi

Pensiunan PT SIL Gelar Halalbihalal Jaga Silaturahmi

Minggu, 12 Apr 2026 - 22:42 WIB