Bandar lampung (dinamik.id) – Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR menyayangkan awal tahun 2023 disambut beragam kasus kekerasan seksual di Lampung. Terutama kekerasan seksual yang terjadi di lembaga pendidikan berbasis agama (pesantren) yang seharusnya menjadi ruang aman dan transformasi pengetahuan ajaran agama dan moral bangsa.
Pertama, kasus terjadi oleh Pimpinan Pondok Pesantren di Lampung Selatan yang dilaporkan di polsek Natar terkait dugaan tidak pidana kekerasan seksual kepada santrinya pada Rabu (21/12/2022).
Kedua, Pemilik pondok pesantren di Kabupaten Tulang Bawang Barat, yang diduga memperkosa tiga santriwati ditangkap polisi pada 31 desember 2022 atas dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur.
Sementara yang ketiga, terjadi di Kabupaten Lampung Utara. Dugaan kekerasan seksual terhadap seorang santriwati oleh oknum pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Sungkai Tengah. Orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya yang masih di bawah umur pada Jumat, 6 Januari 2023.
Lembaga Advokasi perempuan DAMAR bersama jaringan satu suara untuk keadilan korban kekerasan seksual telah mensurati polsek Natar, pada kamis 29 Desember 2022 terkait Dukungan Pengusutan Tuntas Perkara Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan mengingatkan mandat UU No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Pertama, Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan. Kedua, Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual berhak memperoleh informasi terhadap seluruh proses dan hasil Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan, hak mendapatkan dokumen hasil Penanganan, hak atas layanan hukum, hak atas penguatan psikologis, hak atas pelayanan kesehatan meliputi pemeriksaan, tindakan, dan perawatan medis, hak atas layanan dan fasilitas sesuai dengan kebutuhan khusus Korban.
Ketiga, korban kekerasan seksual berhak memperoleh hak korban atas pemulihan baik sebelum, selama hingga setelah proses peradilan.
Relasi kuasa juga melekat di pesantren, Citra diri sebagai tokoh agama yang memiliki keilmuan atau sosok alim, nilai-nilai keta’dziman (taat) yang ditawarkan kepada santri untuk memperoleh keberkahan guru, semua perkataan kyai dan keluarga merupakan sesuatu yang harus dilakukan jika tidak akan mengurangi keberkahan dan syafaat.
Sehingga kekerasan seksual juga rentan terjadi untuk dalih memperoleh keberkahan dll. Pelaku biasanya dianggap memiliki kebenaran hakiki baik ucapan dan tindakannya. Hingga sedikit masyarakat yang mempercayai kebenaran peristiwa kekerasan yang dialami korban.
Kementerian agama republik Indonesia juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Berdasarkan hal ini lembaga advokasi perempuan DAMAR mendorong :
Kementerian Agama RI dan Kantor wilayah Kementerian Agama Propinsi Lampung melakukan Sosialisasi dan implementasi kebijakan PMA No. 73 Tahun 2022 terkait KS ke seluruh lembaga berbasis keagamaan (formal dan non formal) dengan menekankan keberpihakan kepada korban.
Mendorong Kemenag RI dan Kanwil Kemenag Propinsi Lampung untuk menyusun standar perizinan mendirikan lembaga pendidikan keagamaan bertingkat untuk non formal, informal dan formal serta membangun sistem dan mekanisme evaluasi dan monitoring terhadap lembaga pendidikan yang berbasis agama dalam upaya pencegahan KS dan melakukan publikasi lembaga-lembaga tersebut secara terbuka di website kemenag.
Mendorong peningkatan kapasitas bagi seluruh civitas akademik di lembaga pendidikan agama (formal dan non formal) terkait pencegahan dan penanganan KS.
Mendorong partisipasi bermakna dari seluruh stakeholder dalam perencanaan, pelaksanaan, monev dalam upaya pencegahan dan penanganan KS di lembaga pendidikan dan keagamaan lainnya. (Sandi)