Bandar lampung (dinamik.id) – Pengamat Hukum sekaligus Akademisi Universitas Lampung Dr. Yusdiyanto,S.H.,M.H meminta pemerintah dan aparat hukum tegas terkait keberadaan stockpile batubara yang telah beroperasi meski belum mengantongi izin lingkungan.
Yusdiyanto mengatakan pengusaha harusnya memahami aturan yang berlaku.
“Sesuai ketentuan bahwa orang berusaha itu boleh sepanjang memenuhi persyaratan dan undang undang yang berlaku,” ujar Pengamat Hukum itu, Sabtu, 4 Februari 2023.
Kemudian, lanjutnya, perlu juga diperhatikan kewajiban pengusaha kepada lingkungan sekitar sebagaimana Undang Undang 40 tahun 2007 Tentang PT Pasal 76 ketentuan CSR.
Ia juga meminta agar pengusaha melengkapi terlebih dahulu persyaratan dan kelengkapan administrasi sebelum operasional usahanya.
“Meminta kepada pelaku usaha sebelum mengoperasionalkan usahanya harus terlebih dahulu mendapatkan izin baru dapat dilaksanakan. Bilamana usaha tersebut izin belum diterbitkan maka meminta secara sadar pelaku usaha agar memberhentikan secara personalitas,” paparnya.
Yusdiyanto, mengatakan jika pengusaha tetap ngeyel, pemerintah dapat menyegel perusahaan stockpile yang tak berizin.
“Jika pengusaha mengabaikan maka meminta kepada pemerintah dan penegak hukum agar mensegel sebelum perizinannya dilengkapi,” tegasnya.
Adapun ketiga stockpile batubara itu pertama terletak di tepi Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Waylaga, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung. Hasil penelusuran wartawan tak terdapat plang perusahaan selain tumpukan batubara dan mobil truk angkutan.
Kedua, stockpile milik PT Hasta Dwiyustama yang terletak di Jalan Soekarno Hatta, Ketapang, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.
Ketiga, stockpile milik PT Interglobal Omni Trade yang terletak di Jalan Insinyur Sutami, Kelurahan Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.
Salahsatu warga Kelurahan Sukanegara, Tanjungbintang mengatakan pada saat pertama dibuka debu batubara amat tebal dan membuat kediaman warga sekitar diselimuti abu ‘emas hitam’.
“Kalau pertama kali dibuka mas, pagi-pagi muka saya tebel gara-gara debu batubara. Udah pernah didemo warga juga. Sekarang udah agak mendingan, tapi masih bikin sesak nafas,” kata perempuan paruh baya kepada wartawan yang takut namanya disebutkan, Kamis, 26 Januari 2023.
Ia pun mengungkapkan tak ada kompensasi dari pihak perusahaan kepada warga sekitar.
“Kalau saya gak dapat kompensasi, coba tanya RT. Anak-anak warga gampang sakit flu gara-gara debu batubara. Kami kalau sakit ya berobat sendiri pakai BPJS,” jelasnya.
Sebelumnya warga Waylunik juga mengeluhkan keberadaan stokpile batubara di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Waylaga, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung. Waylunik merupakan kelurahan yang bertetangga dengan Waylaga.
“Kalau ngebul batubaranya itu debunya kemana-mana, jadi sering kena mata perih sama kadang asma gitu kalo lupa pakai masker, ditambah sering masuk rumah debunya sampe 6 kali sehari ngebersihinnya, jadinya kotor terus,” ujar warga di sekitar stokpile batu bara yang juga enggan disebutkan namanya kepada wartawan Dinamik.id, Kamis, 19 Januari 2023.
Ia menjelaskan mulanya pemilik stockpile batubara hanya mengatakan bila lahan itu hanya akan digunakan untuk lahan parkir. “Waktu ditanya katanya buat lahan parkir, eh tau nya buat tambang batubara,” lanjutnya.
Celakanya, ia mengungkapkan bila keluhan ini telah disampaikan sejumlah warga kepada pemilik stokpile batubara. Namun pihak perusahaan hanya memberikan ganti rugi Rp50 ribu perbulan kepada warga sekitar.
“Kami juga sudah bilang kalo itu ngerusak tanah lingkungan sekitar, kami dikasih duit Rp50 ribu perbulan ga sesuai beras sekarung aja ga cukup itu di kasih RT,” ungkapnya.
Sementara Kepala BPLH Kota Bandar Lampung Budiman mengatakan kedua stockpile batubara yang berada di Bandar Lampung tak mengantongi perizinan UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup/Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).
“Gak ada izin yang Waylaga itu, kemarin saya memang turun ke lapangan, itu ada permasalahan intern perusahaan, ada janji sama warga udah kita minta perjanjiannya ditunggu di DLH sampai sekarang belum. Yang (stockpile) PT Hasta juga gak ada (izin lingkungan)” ujar Budiman melalui sambungan telepon. (Naz)