Bobol Konter HP, Dua Pemuda Asal Tri Jaya Terancam 5 Tahun Penjara

Senin, 29 Mei 2023 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANGBAWANG BARAT (dinamik.id)– Dua
pembobol konter handphone (HP) di Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) diamankan Unit Reskrim Polsek setempat,
Senin (29/05/2023) dini hari. Keduanya terancam pidana lima tahun penjara.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK, melalui Kapolsek Lambu Kibang Iptu Amaluddin, S.Pd. mengatakan bahwa pengungkapan kasus curat itu berawal dari laporan korban, Joko Irawan, warga tiyuh Kibang Budi Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Tubaba.

Pelaku FS (18) dan SB (20) nekat melakukan aksinya dengan cara membobol plafon milik korban Joko Irawan, tepatnya di Konter Handphone Wawan Cell yang terletak di Tiyuh Kibang Budi Jaya.

Korban baru menyadari toko miliknya dibobol keesokan harinya dan terkejut saat melihat salah satu bagian atap dari konternya dalam keadaan jebol dan terbuka.

Kemudian korban melihat handphone yang berada di etalase counter yang berjumlah sembilan unit dan juga voucher paket data berbagai provider berjumlah 150 lembar sudah tidak ada di tempatnya. Akibat kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lambu kibang.

Baca Juga :  Kabid Humas Polres Tubaba Sampaikan Permohonan Maaf Atas Kesalahan Pasal pada Rilis

“Dalam laporan menerangkan bahwa pada Jumat tanggal 14 april 2023 sekira pukul 01.00 wib di konter Wawan Cell tiyuh Kibang Budi Haya Kecamatan Lambu Kibang Tulang Bawang Barat dibobol pencuri,” jelas Kapolsek.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil olah TKP diduga pelaku pencurian masuk melalui atap.

“Atap di dalam konter berlubang, pelaku berhasil mencuri 9 unit handphone dengan berbagai merk, voucher paket data berbagai provider berjumlah 150 lembar dengan total kerugian mencapai 10 Juta rupiah,” terang Amaluddin.

Baca Juga :  Dugaan Pengemplangan Pajak PT. SGC, AKAR Lampung Minta DPR RI Bergerak

Dari hasil penyelidikan Polsek Lambu Kibang bersama dengan Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengamankan pelaku FS (18) dan SB (20) warga tiyuh Kibang Tri Jaya. Saat ini pelaku diamankan di Polsek Lambu Kibang untuk dilakukan penyidikan.

Kedua pelaku dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman pidana, dengan ancaman penjara maksimal lima tahun. (SID)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Laporan Balik Suami Amelia Upaya Kriminalisasi
Advokat Ridho Juansyah & Rekan Minta Polisi Proses Hukum PT Bintang Trans Kurniawan
Aktivis Pemuda Kritisi Indikasi Penyimpangan Proyek di Pringsewu
Ratusan Juta Retribusi Sampah 2024 di Bandar Lampung Diduga Tak Masuk Kas Daerah
Kejari Tubaba Evaluasi Khusus Pengelolaan DD dan Aset Tiyuh Tirta Kencana
KNPI Lampung Siap Galang Donasi untuk Bantu Ukur Ulang Lahan PT SGC
Dit Intelkam Polda Lampung Gandeng IJP Bangun Deteksi Dini Kamtibmas

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 13:09 WIB

Kuasa Hukum Sebut Laporan Balik Suami Amelia Upaya Kriminalisasi

Senin, 25 Agustus 2025 - 20:19 WIB

Advokat Ridho Juansyah & Rekan Minta Polisi Proses Hukum PT Bintang Trans Kurniawan

Rabu, 20 Agustus 2025 - 19:06 WIB

Aktivis Pemuda Kritisi Indikasi Penyimpangan Proyek di Pringsewu

Jumat, 15 Agustus 2025 - 02:16 WIB

Ratusan Juta Retribusi Sampah 2024 di Bandar Lampung Diduga Tak Masuk Kas Daerah

Jumat, 8 Agustus 2025 - 09:38 WIB

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

Bandar Lampung

Jelang Demo DPRD Lampung, Topik Sanjaya: Ajak Jaga Kondusivitas

Sabtu, 30 Agu 2025 - 14:59 WIB