Nyali Besar KPK Ungkap Pengemplangan Pajak

Kamis, 11 Maret 2021 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG (dinamik.id)–Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kasus pengemplangan pajak yang melibatkan oknum Kementerian Keuangan patut diapresiasi.

Gerak senyap lembaga anti rasuah menunjukan bila komisioner beserta perangkatnya tidak main-main dalam memberantas kasus korupsi. Mereka memiliki nyali besar untuk mengungkap korporasi besar yang diduga sudah lama mengemplang pajak.

Terbukti, KPK telah menetapkan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Dadan Ramdani sebagai tersangka gratifikasi pengemplangan pajak.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagaimana dikutip dari Tempo, keduanya menerima puluhan miliar dari skandal suap pengemplangan pajak dari tiga perusahaan.

Baca Juga :  KNPI Pesisir Barat Tolak Pembangunan PLTMH

Dalam salinan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan KPK kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan nomor B/878/DIK.00/01-23/02/2021 tanggal 10 Februari 2021, suap diberikan melalui konsultan pajak, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi mewakili PT Gunung Madu Plantations, Veronika Lindawati mewakili Bank Panin, dan Agus Susetyo yang berkaitan dengan PT Jhonlin Baratama.

Khusus untuk Lampung, rakyat cukup tercengang ketika mendengar nama PT Gunung Madu Plantations (GMP) diduga terlibat dalam pusaran skandal pengemplangan pajak itu.

Betapa tidak, PT GMP merupakan salahsatu perusahaan yang bergerak pada sektor perkebunan dan pabrik gula di luar Jawa. Dikutip dari laman web PT GMP, area perkebunan tebu dan pabrik gula PT GMP terletak di Desa Gunung Batin, Lampung Tengah, sekitar 90 Km arah Utara Kota Bandar Lampung.

Baca Juga :  Hadiri Syukuran HUT Polwan, Ini Pesan Kapolres Pringsewu

Adapun luas lahan yang dikelola oleh PT GMP ini mencapai 36.000 hektar, dengan luas kebun produksi sekitar 25.000 hektar. Selain itu, ada 4000 hektar areal tebu rakyat yang bermitra dengan PT GMP.

Dengan jumlah pekerja 8000 hingga 10.000 orang setiap harinya saat musim tebang dan giling, rata-rata produksi gula yang dihasilkan adalah 2 juta ton tebu dan sekitar 190.000 ton gula per tahun.

Perusahaan yang semestinya menyejahterakan rakyat dengan pajaknya justru diduga memanipulasi nilai pajaknya. Jumlah pajak yang disetor disinyalir tidak sesuai dengan nilai yang seharusnya diterima negara.

Baca Juga :  Polres Lampung Timur Amankan Aksi Unjuk Rasa Aparatur Desa

Rakyat tentu berharap KPK dengan nyali yang tinggi saat ini mampu mengungkap kasus ini hingga tuntas. Jangan juga ragu untuk membawa aktor utama ke hotel prodeo di Sukamiskin.

Bukan hanya itu, tidak menutup kemungkinan ada banyak perusahaan yang mengemplang pajaknya di Lampung. Bukan hanya PT GMP. Bisa jadi masih ada perusahaan-perusahaan lainnya.

Sebab perusahaan perkebunan dan pabrik gula di Lampung bukan hanya PT GMP. Ada PT Sugar Group Companies dan PT Pemuka Sakti Manis Indah. Publik menanti nyali besar KPK memberantas korupsi di Republik ini. (REDAKSI)

Berita Terkait

Kejati Lampung Serius Ungkap Korupsi SPAM Pesawaran, Giliran Anggota DPR RI Zulkifli Anwar Diperiksa
Jejak Panjang Brigjen Pol Hengki Haryadi, Perwira Reserse Andal yang Kini Menjadi Wakapolda Riau
Awas, Masuk Rumah dan Pekarangan Tanpa Izin Pidana Satu Tahun!
Kasus Abu Bakar Masuk Tahap Akhir, Pledoi Ungkap Dugaan Cacat Dakwaan
Advokat Persadin Angkatan XXII Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Banten
Kapolres Mesuji AKBP M Firdaus Pimpin Jum’at Curhat dan Bagikan Paket Sembako
Kejari Tubaba Mulai Jalankan Program SIKEBUT
PWI dan Kejari Tanggamus Bersinergi Edukasi Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:28 WIB

Kejati Lampung Serius Ungkap Korupsi SPAM Pesawaran, Giliran Anggota DPR RI Zulkifli Anwar Diperiksa

Rabu, 24 Desember 2025 - 06:55 WIB

Jejak Panjang Brigjen Pol Hengki Haryadi, Perwira Reserse Andal yang Kini Menjadi Wakapolda Riau

Selasa, 16 Desember 2025 - 15:22 WIB

Awas, Masuk Rumah dan Pekarangan Tanpa Izin Pidana Satu Tahun!

Senin, 15 Desember 2025 - 20:36 WIB

Kasus Abu Bakar Masuk Tahap Akhir, Pledoi Ungkap Dugaan Cacat Dakwaan

Kamis, 11 Desember 2025 - 15:03 WIB

Advokat Persadin Angkatan XXII Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Banten

Berita Terbaru

Lainnya

Adi Kurniawan Resmi Jabat Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung

Kamis, 15 Jan 2026 - 17:32 WIB