LAMPUNG (Dinamik.id) – Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Noverisman Subing berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung segera membayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Pasalnya, sejak diterbitkan Pergub Nomor 5 Tahun 2021 terkait TPP bulan Februari hingga kini juga belum kunjung terbayarkan.
“Aturannya ada dan tidak melanggaran regulasi, dan itu tertuang dalam APBD 2021 artinya sudah disahkan oleh legeslatif, kasihan ribuan pegawai pemprov menanti TPP jadi kita minta Pemprov Segera membayarkannya. Sejak diterbitkan aturannya, belum ada yang dibayarkan sampai saat ini,” ujarnya saat memimpin hearing dengan Badan Pengelolaan Keuangam dan Aset Daerah (BPKAD) Rabu (17-03-2021).
Sementara itu Plt Kepala BPKAD Provinsi Lampung, Marindo Temenggung menjelaskan, besaran TPP untuk PNS di lingkungan Pemprov Lampung ini cukup bervariasi. “Dan paling tinggi itu Sekda, karena dia eselon I. Besaran kisaran mencapai 70 juta,” ucapnya. “Yang jelas, semua ada rincian dan kriteria pembayarannya. Kalau tidak salah ada 17 item penilaian untuk pembayaran TPP,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Gubernur Arinal Djunaidi mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2021 yang diterbitkan pada Tanggal 8 Februari 2021 kemarin lalu terkait tambahan TPP PNS.
Dari data yang dihimpun besaran TPP untuk Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) sebesar Rp. 75.000.000, Asisten sebesar Rp. 38.000.000, Staf Ahli Gubernur sebesar Rp. 22.500.000, Kepala Biro sebesar Rp. 22.000.000
Administrator (Eselon III) seperti Kepala Bagian atau Kepala Bidang sebesar Rp. 16.700.000 sampai Rp. 18.200.000 dan Pengawas (Eselon IV) seperti Kasubbag, Kasubbid dan Kepala Seksi sebesar Rp. 12.700.000. Selanjutnya, Inspektur sebesar Rp. 40.000.000, Irban sebesar Rp. 18.100.000, dan Pengawas (Eselon IV) sebesar Rp. 12.600.000. Untuk Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung yakni Kaban sebesar Rp. 35.000.000, Administrator (Eselon III) sebesar Rp. 16.500.000 sampai Rp. 18.000.000 dan Pengawas (Eselon IV) sebesar Rp. 12.500.000.
Alhamdulilah hutan Dana Bagi Hasil (DBH) Pemprov Lampung kepada Kabupaten dan Kota sudah lunas, pembayaran terakhir dilaksanakan pada minggu lalu, sedangkan untuk triwulan pertama tahun ini sedang disusun. (Red)