Noverisman Subing Desak Pemprov segera Bayarkan TPP

Rabu, 21 April 2021 - 06:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG (Dinamik.id) – Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Noverisman Subing berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung segera membayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Pasalnya, sejak diterbitkan Pergub Nomor 5 Tahun 2021 terkait TPP bulan Februari hingga kini juga belum kunjung terbayarkan.

“Aturannya ada dan tidak melanggaran regulasi, dan itu tertuang dalam APBD 2021 artinya sudah disahkan oleh legeslatif, kasihan ribuan pegawai pemprov menanti TPP jadi kita minta Pemprov Segera membayarkannya. Sejak diterbitkan aturannya, belum ada yang dibayarkan sampai saat ini,” ujarnya saat memimpin hearing dengan Badan Pengelolaan Keuangam dan Aset Daerah (BPKAD) Rabu (17-03-2021).

Baca Juga :  Pesan Khusus Arinal Djunaidi Dalam Upgrading Pelatih Saksi PDI Perjuangan Pilkada 2024

Sementara itu Plt Kepala BPKAD Provinsi Lampung, Marindo Temenggung menjelaskan, besaran TPP untuk PNS di lingkungan Pemprov Lampung ini cukup bervariasi. “Dan paling tinggi itu Sekda, karena dia eselon I. Besaran kisaran mencapai 70 juta,” ucapnya. “Yang jelas, semua ada rincian dan kriteria pembayarannya. Kalau tidak salah ada 17 item penilaian untuk pembayaran TPP,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Gubernur Arinal Djunaidi mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2021 yang diterbitkan pada Tanggal 8 Februari 2021 kemarin lalu terkait tambahan TPP PNS.
Dari data yang dihimpun besaran TPP untuk Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) sebesar Rp. 75.000.000, Asisten sebesar Rp. 38.000.000, Staf Ahli Gubernur sebesar Rp. 22.500.000, Kepala Biro sebesar Rp. 22.000.000

Baca Juga :  PDIP Lampung Akan Gelar Rakerdasus Bahas Strategi Pemenangan Pilkada 2024

Administrator (Eselon III) seperti Kepala Bagian atau Kepala Bidang sebesar Rp. 16.700.000 sampai Rp. 18.200.000 dan Pengawas (Eselon IV) seperti Kasubbag, Kasubbid dan Kepala Seksi sebesar Rp. 12.700.000. Selanjutnya, Inspektur sebesar Rp. 40.000.000, Irban sebesar Rp. 18.100.000, dan Pengawas (Eselon IV) sebesar Rp. 12.600.000. Untuk Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung yakni Kaban sebesar Rp. 35.000.000, Administrator (Eselon III) sebesar Rp. 16.500.000 sampai Rp. 18.000.000 dan Pengawas (Eselon IV) sebesar Rp. 12.500.000.

Baca Juga :  Bustami Zainuddin Ajak PMII STKIP PGRI Balam Bumikan Empat Pilar Kebangsaan

Alhamdulilah hutan Dana Bagi Hasil (DBH) Pemprov Lampung kepada Kabupaten dan Kota sudah lunas, pembayaran terakhir dilaksanakan pada minggu lalu, sedangkan untuk triwulan pertama tahun ini sedang disusun. (Red)

Berita Terkait

FPKB DPRD Lampung Dorong Generasi Muda Jadikan Ruang Digital Sebagai Medan Perjuangan Modern
Syukron Muchtar Bantu Lansia Tinggal di Rumah Bekas Kandang Ayam
Kolaborasi BTB dan IJP Lampung, Edukasi Publik Soal Penyesuaian Tarif Tol
DPRD Lampung : Perusahaan Wajib Patuhi Pergub Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu
Polres Mesuji Gelar Sertijab Dua Kasat dan Tiga Kapolsek
Polres Mesuji Jaga Keamanan Lingkungan Gencarkan Patroli Siskamling
DPRD Lampung Dorong Pemerintah Pastikan Pasar bagi Kedelai Lokal
Pemprov dan DPRD Lampung Sepakati Pinjaman Rp1 Triliun untuk Pembangunan Infrastruktur Jalan

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 14:54 WIB

FPKB DPRD Lampung Dorong Generasi Muda Jadikan Ruang Digital Sebagai Medan Perjuangan Modern

Jumat, 7 November 2025 - 22:27 WIB

Syukron Muchtar Bantu Lansia Tinggal di Rumah Bekas Kandang Ayam

Jumat, 7 November 2025 - 15:14 WIB

Kolaborasi BTB dan IJP Lampung, Edukasi Publik Soal Penyesuaian Tarif Tol

Jumat, 7 November 2025 - 06:54 WIB

DPRD Lampung : Perusahaan Wajib Patuhi Pergub Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu

Jumat, 7 November 2025 - 06:51 WIB

Polres Mesuji Gelar Sertijab Dua Kasat dan Tiga Kapolsek

Berita Terbaru