Penambangan Pasir di Tulang Bawang Tak Kunjung Berhenti, WALHI Buka Suara

Selasa, 15 Februari 2022 - 06:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapal Penambang Pasir. Dikutip gerbangindonesia.org

i

Kapal Penambang Pasir. Dikutip gerbangindonesia.org

Tulang Bawang (Dinamik.id) — Proyek penambangan pasir yang di lakukan di perairan Desa Kuala Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang masih terus berjalan. Proyek yang telah berkali-kali di tolak warga tersebut seakan tidak memperdulikan aksi protes warga dan juga para aktivis lingkungan.

Sebelumnya, penambangan liar yang di duga di lakukan oleh PT. Sienar Tri Tunggal Perkasa (STTP) telah di laporkan ke pihak kepolisian pada tahun lalu oleh warga setempat. Akan tetapi, pihak kepolisian serta pemerintah daerah seakan bungkam atas apa yang terjadi menimpa mereka.

 

Proyek Penambangan Pasir di Tulang Bawang

Para Pekerja Kapal Pengeruk Pasir di Kuala Teladas, Tulang Bawang. Dikutip kumparan.com

Banyak masyarakat yang mengeluhkan kegiatan penambangan yang di duga di lakukan secara ilegal di perairan Kuala Teladas.

Baca Juga :  Pj. Bupati Mesuji Sulpakar, Hadiri Penilaian Kinerja Aksi Konvergensi Stunting Tahun 2023 di Bandar Lampung

Masyarakat menganggap bahwa kegiatan tersebut mengancam daerah tempat tinggal mereka yang berada di pesisir pantai. Selain itu, masyarakat Kuala Teladas yang mayoritas merupakan bermata pencaharian sebagai nelayan, mengeluhkan rusaknya lingkungan tersebut.

Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup Unila, Erdi Suroso, mengatakan bahwa kegiatan penambangan bersifat strategis bagi suatu daerah dalam meningkatkan sektor industri dan perekonomian.

Menurut Keputusan Presiden No. 33 Tahun 2002, pasir laut merupakan bahan galian pasir yang terdapat di seluruh pesisir dan perairan laut Indonesia, yang tidak di golongkan menjadi bahan galian golongan A dan/atau B menurut segi ekonomisnya dan pasir laut adalah salah satu sumber daya alam yang tidak dapat di perbaharui.

Baca Juga :  Wali Kota Bandar Lampung Ingin Percepat Tercapainya Sasaran dan Tujuan Pembangunan Daerah

Namun, lanjut Erdi, penambangan pasir laut masih di perbolehkan menurut peraturan perundang-undangan yang ada, apabila di lakukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan penambangan pasir laut yang telah di tentukan. Meskipun demikian, penambangan pasir laut juga masih saja di lakukan dengan cara ilegal atau menyalahi peraturan yang ada.

 

Komentar WALHI Lampung

Akibat banyaknya keluhan masyarakat terhadap rusaknya lingkungan mereka, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) pun angkat bicara. Menurut Direktur Eksekutif WALHI Lampung, Irfan Tri Musri, kegiatan ini telah menyalahgunakan izin yang dikeluarkan oleh Gubernur Lampung.

Baca Juga :  PERMAHI Lampung Soroti Potensi Penyalahgunaan Asas Dominus Litis dalam RUU KUHAP

Sebelumnya, izin yang di terbitkan adalah untuk menormalisasi alur serta pendalaman alur pelayaran baik untuk nelayan sekitar maupun luar daerah. Akan tetapi, WALHI menduga ada penyalahgunaan izin tersebut menjadi proyek penambangan pasir secara ilegal.

Oleh karena itu, WALHI mendesak Gubernur Lampung untuk mencabut izin penambangan berkedok pendalaman alur yang di lakukan oleh PT. Sienar Tri Tunggal Perkasa (STTP). (RAF)

Berita Terkait

Sah, HPN dan Porwanas di Lampung Serentak April 2027
Sah, HPN dan Porwanas di Lampung Serentak April 2027
Hari Bumi 2026 Selamatkan Planet, Suntik Mati PLTU Batubara
Koalisi STuEB Soroti Minimnya Tindak Lanjut, Dorong Transparansi dan Kesadaran Publik atas Dampak PLTU Batubara
Kapolsek Muara Sungkai Disanksi Disiplin, Terkait Penolakan Laporan KDRT
Lampung Kompak Jelang Munas HIPMI, Mandat Dukungan Diserahkan ke Ketum
Ini Kata Sekkab, Sikapi Persoalan Di RSUD HM Ryacudu Lampura
Sekdakab Lampura Geram Mengetahui TOS Kumuh Bak Hutan Kota

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 21:21 WIB

Sah, HPN dan Porwanas di Lampung Serentak April 2027

Rabu, 22 April 2026 - 21:15 WIB

Sah, HPN dan Porwanas di Lampung Serentak April 2027

Rabu, 22 April 2026 - 16:17 WIB

Hari Bumi 2026 Selamatkan Planet, Suntik Mati PLTU Batubara

Selasa, 21 April 2026 - 21:39 WIB

Koalisi STuEB Soroti Minimnya Tindak Lanjut, Dorong Transparansi dan Kesadaran Publik atas Dampak PLTU Batubara

Sabtu, 18 April 2026 - 19:17 WIB

Kapolsek Muara Sungkai Disanksi Disiplin, Terkait Penolakan Laporan KDRT

Berita Terbaru

Berita

Sah, HPN dan Porwanas di Lampung Serentak April 2027

Rabu, 22 Apr 2026 - 21:21 WIB

Berita

Sah, HPN dan Porwanas di Lampung Serentak April 2027

Rabu, 22 Apr 2026 - 21:15 WIB