Penambangan Pasir di Tulang Bawang Tak Kunjung Berhenti, WALHI Buka Suara

Selasa, 15 Februari 2022 - 06:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapal Penambang Pasir. Dikutip gerbangindonesia.org

i

Kapal Penambang Pasir. Dikutip gerbangindonesia.org

Tulang Bawang (Dinamik.id) — Proyek penambangan pasir yang di lakukan di perairan Desa Kuala Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang masih terus berjalan. Proyek yang telah berkali-kali di tolak warga tersebut seakan tidak memperdulikan aksi protes warga dan juga para aktivis lingkungan.

Sebelumnya, penambangan liar yang di duga di lakukan oleh PT. Sienar Tri Tunggal Perkasa (STTP) telah di laporkan ke pihak kepolisian pada tahun lalu oleh warga setempat. Akan tetapi, pihak kepolisian serta pemerintah daerah seakan bungkam atas apa yang terjadi menimpa mereka.

 

Proyek Penambangan Pasir di Tulang Bawang

Para Pekerja Kapal Pengeruk Pasir di Kuala Teladas, Tulang Bawang. Dikutip kumparan.com

Banyak masyarakat yang mengeluhkan kegiatan penambangan yang di duga di lakukan secara ilegal di perairan Kuala Teladas.

Baca Juga :  Harga Kopi Anjlok, Petani Lampung dan Sumsel Berharap Pemerintah Jaga Stabilitas

Masyarakat menganggap bahwa kegiatan tersebut mengancam daerah tempat tinggal mereka yang berada di pesisir pantai. Selain itu, masyarakat Kuala Teladas yang mayoritas merupakan bermata pencaharian sebagai nelayan, mengeluhkan rusaknya lingkungan tersebut.

Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup Unila, Erdi Suroso, mengatakan bahwa kegiatan penambangan bersifat strategis bagi suatu daerah dalam meningkatkan sektor industri dan perekonomian.

Menurut Keputusan Presiden No. 33 Tahun 2002, pasir laut merupakan bahan galian pasir yang terdapat di seluruh pesisir dan perairan laut Indonesia, yang tidak di golongkan menjadi bahan galian golongan A dan/atau B menurut segi ekonomisnya dan pasir laut adalah salah satu sumber daya alam yang tidak dapat di perbaharui.

Baca Juga :  Resmi Dikukuhkan, Sekda Syamsudin Nahkodai DPC Granat Kabupaten Mesuji

Namun, lanjut Erdi, penambangan pasir laut masih di perbolehkan menurut peraturan perundang-undangan yang ada, apabila di lakukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan penambangan pasir laut yang telah di tentukan. Meskipun demikian, penambangan pasir laut juga masih saja di lakukan dengan cara ilegal atau menyalahi peraturan yang ada.

 

Komentar WALHI Lampung

Akibat banyaknya keluhan masyarakat terhadap rusaknya lingkungan mereka, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) pun angkat bicara. Menurut Direktur Eksekutif WALHI Lampung, Irfan Tri Musri, kegiatan ini telah menyalahgunakan izin yang dikeluarkan oleh Gubernur Lampung.

Baca Juga :  PWI dan IKWI Lamsel Dilantik, Bupati Ajak Bersinergi Sukseskan Pembangunan

Sebelumnya, izin yang di terbitkan adalah untuk menormalisasi alur serta pendalaman alur pelayaran baik untuk nelayan sekitar maupun luar daerah. Akan tetapi, WALHI menduga ada penyalahgunaan izin tersebut menjadi proyek penambangan pasir secara ilegal.

Oleh karena itu, WALHI mendesak Gubernur Lampung untuk mencabut izin penambangan berkedok pendalaman alur yang di lakukan oleh PT. Sienar Tri Tunggal Perkasa (STTP). (RAF)

Berita Terkait

Wonosari Hadirkan Wisata Edukasi dari Kebun ke Cangkir
Peneliti BRIN Usulkan Sekda Jadi Pj Kepala Daerah pada Pemilu Lokal 2031
Dapur SPPG Ambarawa 3 Muncul Bau Menyengat, Standar Higiene Dipertanyakan
Arsip Dokumentasi Bersejarah Museum Lampung Ditemukan Terbengkalai di Area Belakang Gedung
Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Mewah Anggota DPRD Bandar Lampung YI Naik Penyidikan
Komisi III Perkuat Pengawasan APH Cegah Penyalahgunaan Kewenangan RUU Perampasan Aset
36 Tahun HUMANIKA: Aktivis Berpencar, Solidaritas Tetap Menyala
PRANTARA Apresiasi Kejagung Bongkar Dugaan Mafia Korporasi di Lampung

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:40 WIB

Wonosari Hadirkan Wisata Edukasi dari Kebun ke Cangkir

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:07 WIB

Peneliti BRIN Usulkan Sekda Jadi Pj Kepala Daerah pada Pemilu Lokal 2031

Rabu, 30 September 2026 - 15:23 WIB

Dapur SPPG Ambarawa 3 Muncul Bau Menyengat, Standar Higiene Dipertanyakan

Selasa, 29 September 2026 - 06:01 WIB

Arsip Dokumentasi Bersejarah Museum Lampung Ditemukan Terbengkalai di Area Belakang Gedung

Sabtu, 19 September 2026 - 21:31 WIB

Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Mewah Anggota DPRD Bandar Lampung YI Naik Penyidikan

Berita Terbaru

Pengunjung di Wisata Agro Wonosari, Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur berada di tengah bentang perkebunan teh yang hijau dan udara pegunungan yang sejuk. Wonosari menghadirkan wisata edukasi yang mengajak pengunjung mengenal perjalanan teh dari kebun hingga menjadi minuman siap dinikmati.

Berita

Wonosari Hadirkan Wisata Edukasi dari Kebun ke Cangkir

Senin, 5 Okt 2026 - 20:40 WIB


Jajaran PT Perkebunan Nusantara I (Persero) saat menghadiri Cigar Festival (ICF) 2026 di Bali, Jumat (2/10). PTPN I membawa produk cerutu Indonesia lebih dekat ke pasar global.

Ekonomi dan Kreatif

Semakin Ekspansif, PTPN I Bidik Pasar Global Cerutu dari Bali

Sabtu, 3 Okt 2026 - 13:22 WIB