Penambangan Pasir di Tulang Bawang Tak Kunjung Berhenti, WALHI Buka Suara

Selasa, 15 Februari 2022 - 06:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapal Penambang Pasir. Dikutip gerbangindonesia.org

Kapal Penambang Pasir. Dikutip gerbangindonesia.org

Tulang Bawang (Dinamik.id) — Proyek penambangan pasir yang di lakukan di perairan Desa Kuala Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang masih terus berjalan. Proyek yang telah berkali-kali di tolak warga tersebut seakan tidak memperdulikan aksi protes warga dan juga para aktivis lingkungan.

Sebelumnya, penambangan liar yang di duga di lakukan oleh PT. Sienar Tri Tunggal Perkasa (STTP) telah di laporkan ke pihak kepolisian pada tahun lalu oleh warga setempat. Akan tetapi, pihak kepolisian serta pemerintah daerah seakan bungkam atas apa yang terjadi menimpa mereka.

 

Proyek Penambangan Pasir di Tulang Bawang

Para Pekerja Kapal Pengeruk Pasir di Kuala Teladas, Tulang Bawang. Dikutip kumparan.com

Banyak masyarakat yang mengeluhkan kegiatan penambangan yang di duga di lakukan secara ilegal di perairan Kuala Teladas.

Masyarakat menganggap bahwa kegiatan tersebut mengancam daerah tempat tinggal mereka yang berada di pesisir pantai. Selain itu, masyarakat Kuala Teladas yang mayoritas merupakan bermata pencaharian sebagai nelayan, mengeluhkan rusaknya lingkungan tersebut.

Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup Unila, Erdi Suroso, mengatakan bahwa kegiatan penambangan bersifat strategis bagi suatu daerah dalam meningkatkan sektor industri dan perekonomian.

Menurut Keputusan Presiden No. 33 Tahun 2002, pasir laut merupakan bahan galian pasir yang terdapat di seluruh pesisir dan perairan laut Indonesia, yang tidak di golongkan menjadi bahan galian golongan A dan/atau B menurut segi ekonomisnya dan pasir laut adalah salah satu sumber daya alam yang tidak dapat di perbaharui.

Baca Juga :  Pelatihan Saksi Pemilu 2024 Tingkat Kecamatan Tubaba Tingkatkan Kesiapan Menuju Pemungutan Suara

Namun, lanjut Erdi, penambangan pasir laut masih di perbolehkan menurut peraturan perundang-undangan yang ada, apabila di lakukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan penambangan pasir laut yang telah di tentukan. Meskipun demikian, penambangan pasir laut juga masih saja di lakukan dengan cara ilegal atau menyalahi peraturan yang ada.

 

Komentar WALHI Lampung

Akibat banyaknya keluhan masyarakat terhadap rusaknya lingkungan mereka, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) pun angkat bicara. Menurut Direktur Eksekutif WALHI Lampung, Irfan Tri Musri, kegiatan ini telah menyalahgunakan izin yang dikeluarkan oleh Gubernur Lampung.

Baca Juga :  Anggota Komisi V DPRD Lampung, Syukron Muchtar Terima Aspirasi Aliansi Mahasiswa Lampung

Sebelumnya, izin yang di terbitkan adalah untuk menormalisasi alur serta pendalaman alur pelayaran baik untuk nelayan sekitar maupun luar daerah. Akan tetapi, WALHI menduga ada penyalahgunaan izin tersebut menjadi proyek penambangan pasir secara ilegal.

Oleh karena itu, WALHI mendesak Gubernur Lampung untuk mencabut izin penambangan berkedok pendalaman alur yang di lakukan oleh PT. Sienar Tri Tunggal Perkasa (STTP). (RAF)

Berita Terkait

Tebar Kepedulian, PC PMII Bandar Lampung Santuni Anak Panti Asuhan As-Salam
ITN Lampung Tanggung Penuh Insiden Kabel Internet yang Sebabkan Pengendara Terjatuh di Kotabumi
Presiden Prabowo Tunjuk Dirjen Bina Keuangan Daerah Agus Fatoni jadi Anggota BAZNAS RI
IKA SMANSA Bandar Lampung Bagikan 5.200 Paket Takjil kepada Warga
INFO MUDIK: ADSP Bakauheni Berlakukan Diskon Single Tarif pada 23-29 Maret
Galian C di Sabah Balau Diduga Ilegal dan Meresahkan, Aktivis Minta Pemkab Tertibkan
Jelang Lebaran, Pemkab Pringsewu Pastikan Harga Bahan Pokok Masih Stabil
Komdigi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Medsos, Andika Minta Pemerintah Gencarkan Sosialisasi ‎

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:46 WIB

Tebar Kepedulian, PC PMII Bandar Lampung Santuni Anak Panti Asuhan As-Salam

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:25 WIB

ITN Lampung Tanggung Penuh Insiden Kabel Internet yang Sebabkan Pengendara Terjatuh di Kotabumi

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:03 WIB

Presiden Prabowo Tunjuk Dirjen Bina Keuangan Daerah Agus Fatoni jadi Anggota BAZNAS RI

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:29 WIB

IKA SMANSA Bandar Lampung Bagikan 5.200 Paket Takjil kepada Warga

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:57 WIB

INFO MUDIK: ADSP Bakauheni Berlakukan Diskon Single Tarif pada 23-29 Maret

Berita Terbaru