Penambangan Pasir di Tulang Bawang Tak Kunjung Berhenti, WALHI Buka Suara

Selasa, 15 Februari 2022 - 06:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapal Penambang Pasir. Dikutip gerbangindonesia.org

Kapal Penambang Pasir. Dikutip gerbangindonesia.org

Tulang Bawang (Dinamik.id) — Proyek penambangan pasir yang di lakukan di perairan Desa Kuala Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang masih terus berjalan. Proyek yang telah berkali-kali di tolak warga tersebut seakan tidak memperdulikan aksi protes warga dan juga para aktivis lingkungan.

Sebelumnya, penambangan liar yang di duga di lakukan oleh PT. Sienar Tri Tunggal Perkasa (STTP) telah di laporkan ke pihak kepolisian pada tahun lalu oleh warga setempat. Akan tetapi, pihak kepolisian serta pemerintah daerah seakan bungkam atas apa yang terjadi menimpa mereka.

 

Proyek Penambangan Pasir di Tulang Bawang

Para Pekerja Kapal Pengeruk Pasir di Kuala Teladas, Tulang Bawang. Dikutip kumparan.com

Banyak masyarakat yang mengeluhkan kegiatan penambangan yang di duga di lakukan secara ilegal di perairan Kuala Teladas.

Masyarakat menganggap bahwa kegiatan tersebut mengancam daerah tempat tinggal mereka yang berada di pesisir pantai. Selain itu, masyarakat Kuala Teladas yang mayoritas merupakan bermata pencaharian sebagai nelayan, mengeluhkan rusaknya lingkungan tersebut.

Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup Unila, Erdi Suroso, mengatakan bahwa kegiatan penambangan bersifat strategis bagi suatu daerah dalam meningkatkan sektor industri dan perekonomian.

Menurut Keputusan Presiden No. 33 Tahun 2002, pasir laut merupakan bahan galian pasir yang terdapat di seluruh pesisir dan perairan laut Indonesia, yang tidak di golongkan menjadi bahan galian golongan A dan/atau B menurut segi ekonomisnya dan pasir laut adalah salah satu sumber daya alam yang tidak dapat di perbaharui.

Baca Juga :  Hina Dunia Pendidikan, PNM Lampung Wajib Klarifikasi Tindakan Tidak Bermoral

Namun, lanjut Erdi, penambangan pasir laut masih di perbolehkan menurut peraturan perundang-undangan yang ada, apabila di lakukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan penambangan pasir laut yang telah di tentukan. Meskipun demikian, penambangan pasir laut juga masih saja di lakukan dengan cara ilegal atau menyalahi peraturan yang ada.

 

Komentar WALHI Lampung

Akibat banyaknya keluhan masyarakat terhadap rusaknya lingkungan mereka, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) pun angkat bicara. Menurut Direktur Eksekutif WALHI Lampung, Irfan Tri Musri, kegiatan ini telah menyalahgunakan izin yang dikeluarkan oleh Gubernur Lampung.

Baca Juga :  Benny Rhamdani Harus Tanggung Jawab, KNPI Minta Ungkap Inisial 'T' Pengendali Judol

Sebelumnya, izin yang di terbitkan adalah untuk menormalisasi alur serta pendalaman alur pelayaran baik untuk nelayan sekitar maupun luar daerah. Akan tetapi, WALHI menduga ada penyalahgunaan izin tersebut menjadi proyek penambangan pasir secara ilegal.

Oleh karena itu, WALHI mendesak Gubernur Lampung untuk mencabut izin penambangan berkedok pendalaman alur yang di lakukan oleh PT. Sienar Tri Tunggal Perkasa (STTP). (RAF)

Berita Terkait

Jelang Lebaran, Bupati Lamtim Sidak Pasar: Daging Sapi Tembus Rp150 Ribu/kg
Teror terhadap Aktivis HAM: Alarm Kemunduran Demokrasi dan Kegagalan Negara dalam Menjamin Perlindungan Warga
KEREN, PTPN I Regional 7 Fasilitasi 80 Pemudik Gratis ke Bandung dan Yogya
Safari Ramadan Kodam Raden Inten, Pangdam Soroti Iman sebagai Kekuatan Tugas
Tebar Kepedulian, PC PMII Bandar Lampung Santuni Anak Panti Asuhan As-Salam
ITN Lampung Tanggung Penuh Insiden Kabel Internet yang Sebabkan Pengendara Terjatuh di Kotabumi
Presiden Prabowo Tunjuk Dirjen Bina Keuangan Daerah Agus Fatoni jadi Anggota BAZNAS RI
IKA SMANSA Bandar Lampung Bagikan 5.200 Paket Takjil kepada Warga

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 08:31 WIB

Jelang Lebaran, Bupati Lamtim Sidak Pasar: Daging Sapi Tembus Rp150 Ribu/kg

Rabu, 18 Maret 2026 - 19:58 WIB

Teror terhadap Aktivis HAM: Alarm Kemunduran Demokrasi dan Kegagalan Negara dalam Menjamin Perlindungan Warga

Selasa, 17 Maret 2026 - 23:07 WIB

KEREN, PTPN I Regional 7 Fasilitasi 80 Pemudik Gratis ke Bandung dan Yogya

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:31 WIB

Safari Ramadan Kodam Raden Inten, Pangdam Soroti Iman sebagai Kekuatan Tugas

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:46 WIB

Tebar Kepedulian, PC PMII Bandar Lampung Santuni Anak Panti Asuhan As-Salam

Berita Terbaru

DPRD Provinsi

Pansus DPRD Lampung Tegaskan Rekomendasi LHP BPK Wajib Ditindaklanjuti

Selasa, 31 Mar 2026 - 06:14 WIB

DPRD Provinsi

Muhamad Ghofur Jabat Pimpinan Komisi IV DPRD Lampung

Senin, 30 Mar 2026 - 15:41 WIB