Penambangan Pasir di Tulang Bawang Tak Kunjung Berhenti, WALHI Buka Suara

Selasa, 15 Februari 2022 - 06:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapal Penambang Pasir. Dikutip gerbangindonesia.org

Kapal Penambang Pasir. Dikutip gerbangindonesia.org

Tulang Bawang (Dinamik.id) — Proyek penambangan pasir yang di lakukan di perairan Desa Kuala Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang masih terus berjalan. Proyek yang telah berkali-kali di tolak warga tersebut seakan tidak memperdulikan aksi protes warga dan juga para aktivis lingkungan.

Sebelumnya, penambangan liar yang di duga di lakukan oleh PT. Sienar Tri Tunggal Perkasa (STTP) telah di laporkan ke pihak kepolisian pada tahun lalu oleh warga setempat. Akan tetapi, pihak kepolisian serta pemerintah daerah seakan bungkam atas apa yang terjadi menimpa mereka.

 

Proyek Penambangan Pasir di Tulang Bawang

Para Pekerja Kapal Pengeruk Pasir di Kuala Teladas, Tulang Bawang. Dikutip kumparan.com

Banyak masyarakat yang mengeluhkan kegiatan penambangan yang di duga di lakukan secara ilegal di perairan Kuala Teladas.

Masyarakat menganggap bahwa kegiatan tersebut mengancam daerah tempat tinggal mereka yang berada di pesisir pantai. Selain itu, masyarakat Kuala Teladas yang mayoritas merupakan bermata pencaharian sebagai nelayan, mengeluhkan rusaknya lingkungan tersebut.

Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup Unila, Erdi Suroso, mengatakan bahwa kegiatan penambangan bersifat strategis bagi suatu daerah dalam meningkatkan sektor industri dan perekonomian.

Menurut Keputusan Presiden No. 33 Tahun 2002, pasir laut merupakan bahan galian pasir yang terdapat di seluruh pesisir dan perairan laut Indonesia, yang tidak di golongkan menjadi bahan galian golongan A dan/atau B menurut segi ekonomisnya dan pasir laut adalah salah satu sumber daya alam yang tidak dapat di perbaharui.

Baca Juga :  Teror terhadap Aktivis HAM: Alarm Kemunduran Demokrasi dan Kegagalan Negara dalam Menjamin Perlindungan Warga

Namun, lanjut Erdi, penambangan pasir laut masih di perbolehkan menurut peraturan perundang-undangan yang ada, apabila di lakukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan penambangan pasir laut yang telah di tentukan. Meskipun demikian, penambangan pasir laut juga masih saja di lakukan dengan cara ilegal atau menyalahi peraturan yang ada.

 

Komentar WALHI Lampung

Akibat banyaknya keluhan masyarakat terhadap rusaknya lingkungan mereka, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) pun angkat bicara. Menurut Direktur Eksekutif WALHI Lampung, Irfan Tri Musri, kegiatan ini telah menyalahgunakan izin yang dikeluarkan oleh Gubernur Lampung.

Baca Juga :  Pemkab Mesuji Jalin Kerjasama dengan PLN Icon Plus dalam Menyajikan Data Telekomunikasi Berbasis Digitalisasi

Sebelumnya, izin yang di terbitkan adalah untuk menormalisasi alur serta pendalaman alur pelayaran baik untuk nelayan sekitar maupun luar daerah. Akan tetapi, WALHI menduga ada penyalahgunaan izin tersebut menjadi proyek penambangan pasir secara ilegal.

Oleh karena itu, WALHI mendesak Gubernur Lampung untuk mencabut izin penambangan berkedok pendalaman alur yang di lakukan oleh PT. Sienar Tri Tunggal Perkasa (STTP). (RAF)

Berita Terkait

Pasca Mahasiswi Unila Hanyut, BPBD Lampung Siapkan Sistem Peringatan Dini Banjir
Kodim 0412 Bangun Dua Jembatan Di Lampura
Dua Kader KOPRI Unila yang Terseret Arus di Wira Garden Ditemukan di Pulau Pasaran
Dua Kader KOPRI Unila Hilang Terseret Arus Sungai di Wira Garden
Satu Jemaah Calon Haji Lampura Berusia 16 Tahun
Jelang Lebaran, Bupati Lamtim Sidak Pasar: Daging Sapi Tembus Rp150 Ribu/kg
Teror terhadap Aktivis HAM: Alarm Kemunduran Demokrasi dan Kegagalan Negara dalam Menjamin Perlindungan Warga
KEREN, PTPN I Regional 7 Fasilitasi 80 Pemudik Gratis ke Bandung dan Yogya

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 20:28 WIB

Pasca Mahasiswi Unila Hanyut, BPBD Lampung Siapkan Sistem Peringatan Dini Banjir

Kamis, 2 April 2026 - 16:33 WIB

Kodim 0412 Bangun Dua Jembatan Di Lampura

Kamis, 2 April 2026 - 12:11 WIB

Dua Kader KOPRI Unila yang Terseret Arus di Wira Garden Ditemukan di Pulau Pasaran

Rabu, 1 April 2026 - 19:31 WIB

Dua Kader KOPRI Unila Hilang Terseret Arus Sungai di Wira Garden

Rabu, 1 April 2026 - 16:06 WIB

Satu Jemaah Calon Haji Lampura Berusia 16 Tahun

Berita Terbaru

Pringsewu

Kejari Pringsewu Eksekusi 1,8 Miliar Uang Pengganti Korupsi

Senin, 6 Apr 2026 - 17:23 WIB