Digerebek Ngaku Alasan Administrasi, KNPI: CV Sinar Laut Harus Ditindak

Selasa, 22 Februari 2022 - 22:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPD KNPI Bandar Lampung Iqbal Ardiansyah.

Ketua DPD KNPI Bandar Lampung Iqbal Ardiansyah.

Bandar Lampung (dinamik.id)–DPD KNPI Bandar Lampung menegaskan alasan CV Sinar Laut terkait dugaan penimbunan minyak goreng tak rasional. KNPI meminta Pemerintah melakukan tindakan tegas atas temuan dugaan penimbunan minyak goreng oleh CV Sinar Laut di Bandar Lampung.

“Di tengah masyarakat sulit mendapatkan minyak goreng, sementara CV Sinar Laut menyimpan minyak goreng dengan jumlah yang fantastis. Hari ini di saat semua masyarakat sampai mengantri, tapi masih saja banyak alasan untuk distribusi minyak. Ada apa dengan PT Sinar Laut. Ini harus ditindak tegas,” ungkap Ketua DPD KNPI Bandar Lampung Iqbal Ardiansyah, Selasa, 22 Februari 2022.

Ia pun mempertanyakan bagaimana mungkin CV Sinar Laut hanya karena persoalan teknis administrasi menghalangi kepentingan masyarakat. “Sangat tidak etis CV Sinar Laut menyimpan ribuan bungkus minyak di tengah masyarakat hampir di seluruh Lampung kesulitan mendapatkan minyak goreng,” tegasnya.

Bung Iqbal juga menyoal alasan baru akan didistribusikannya minyak goreng ke masyarakat setelah pihak kepolisian menemukan tumpukan minyak goreng dalam jumlah besar di gudang Sinar Laut. “Mengapa baru mau didistribusikan setelah ditemukan oleh pihak kepolisian minyak tersebut?” tanya Bung Iqbal.

Atas dasar itu pula, ia meminta DPRD untuk turun mencari tahu kebenaran atas dugaan penimbunan minyak goreng ini.”Karena ada yang ganjil. Jika memang pihak kementerian sudah mengetahui mengapa Mabes Polri melakukan penggerbekan,” jelasnya.

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan di Tanggamus Lampung Tertangkap, Ternyata Ini Motifnya

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung menemukan ratusan ribu liter minyak goreng tersimpan di CV Sinar Laut yang berada di kelurahan Gubak, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.

“Setelah kami datangi, pihak CV mengatakan adanya ratusan liter minyak goreng di gudang karena telah dijual oleh pihak perusahan ke eksportir. Namun karena sekarang ada kebijakan baru, akhirnya perusahaan tarik lagi penjualan tersebut,” kata Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung Kombes Pol Ari Rachman Nafarin, Selasa, 22 Febuari 2022.

Karena sempat dijual pihak eksportir, lanjutnya, CV Sinar Laut membeli kembali minyak tersebut. “Makanya ada rate harga, dari harga ini baru di putuskan hari Jum’at lalu dan sistem administrasi berjalan lama sehingga belum didistribusikan,” katanya.

Baca Juga :  Bung Iqbal Isi Seminar, Pemuda Harus Kembangkan Ekonomi Kreatif

Sementara, Direktur CV Sinar Laut, Andre Wijaya mengatakan jika memang kemarin pihaknya sudah diundang Mendag dengan eksportir yang mau membeli stok lama.

“Karena stok lama harga tinggi, sedangkan sekarang pemerintah ada HET. Eksportir menjembatani selisih harga itu. Eksportir beli harga standar dan menjual ke kami harga HET itu kami langsung jual ke masyarakat,” jelas dia.

Ia juga menerangkan, jika pihaknya tidak menimbun. “Kalau penimbunan tidak ada karena stok sudah kita laporkan dan terdaftar dari Januari, total ada 32 ribu dus atau 368 ribu liter,” tutup dia.

Berita Terkait

PERMAHI Lampung Wacanakan Lagi Dukungan Polri di Bawah Kementerian
Jasad Mengapung di Aliran Sungai Gadingrejo Ternyata Mbah Kaliman
Sat Lantas Polres Mesuji Berbagi Sembako ke Warga Simpang Pematang
Kawal Pemilu dan Demokrasi Uji Pasal Ambang Batas Parlemen ke MK
Awal Penerapan KUHP dan KUHAP Baru, Advokat Persadin NTB Diambil Sumpahnya
Kejati Lampung Serius Ungkap Korupsi SPAM Pesawaran, Giliran Anggota DPR RI Zulkifli Anwar Diperiksa
Jejak Panjang Brigjen Pol Hengki Haryadi, Perwira Reserse Andal yang Kini Menjadi Wakapolda Riau
Awas, Masuk Rumah dan Pekarangan Tanpa Izin Pidana Satu Tahun!

Berita Terkait

Minggu, 22 Februari 2026 - 21:59 WIB

PERMAHI Lampung Wacanakan Lagi Dukungan Polri di Bawah Kementerian

Senin, 2 Februari 2026 - 12:13 WIB

Jasad Mengapung di Aliran Sungai Gadingrejo Ternyata Mbah Kaliman

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:42 WIB

Sat Lantas Polres Mesuji Berbagi Sembako ke Warga Simpang Pematang

Kamis, 22 Januari 2026 - 00:35 WIB

Kawal Pemilu dan Demokrasi Uji Pasal Ambang Batas Parlemen ke MK

Rabu, 21 Januari 2026 - 23:51 WIB

Awal Penerapan KUHP dan KUHAP Baru, Advokat Persadin NTB Diambil Sumpahnya

Berita Terbaru

Ekonomi dan Kreatif

KADIN Lampung Tolak Rencana Impor 105 Ribu Kendaraan dari India

Senin, 23 Feb 2026 - 16:57 WIB