Soal JHT Bisa Cair Usia 56 Tahun, Ketua DPRD Lampung : Harus Ada Solusi Lain

Jumat, 8 April 2022 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung—(dinamik.id) Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay merespon soal diresmikannya Permenaker Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang mengharuskan pengambilan JHT pada usia 56 tahun.

Baca Juga :  Perwali Trayek Angkot di Bandar Lampung Masih dalam Proses

Menurut Mingrum, JHT merupakan hak buruh. Karenanya meskipun dalam aturan minimal pengambilan JHT pada usia 56 tahun, namun seharusnya dapat dilakukan pengecualian dengan kondisi tertentu. “Dalam peraturan tersebut menyebutkan bisa diambil usia 56, harusnya ada solusi yang lain. Artinya sebagai pengecualian terhadap hal-hal yang sifatnya penting,” beber Mingrum, Senin (14/2).

Baca Juga :  3 Camat Dilantik Menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS)

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Polres Tubaba Gelar Pengamanan Ketat untuk Kunjungan Kepala Staf Kepresidenan

Berita Terkait

Disdukcapil Lampura Mencatat 27.606 Warga Pindah Domisili Imbas Ekonomi pada 2025
Kasus Dugaan Perundungan Pelajar di Pringsewu Berakhir Damai
Digitalisasi “Pepesan Kosong” Di RSUD Ryacudu Kotabumi
Bupati Pringsewu Canangkan Desa Cantik
Pemprov Lampung Gelar Rapat Persiapan Penyambutan Tim Verifikasi Lapangan KONI Pusat
Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Jabung–Labuhan Maringgai, Anggaran Rp40 Miliar
Mirza Lakukan Penyegaran, Budhi dan Levi Bertukar Posisi di Dua Dinas Strategis
Inspektorat Tubaba Sidak OPD, Pantau Disiplin ASN di Era WFH

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 19:18 WIB

Disdukcapil Lampura Mencatat 27.606 Warga Pindah Domisili Imbas Ekonomi pada 2025

Rabu, 15 April 2026 - 13:53 WIB

Kasus Dugaan Perundungan Pelajar di Pringsewu Berakhir Damai

Rabu, 15 April 2026 - 12:40 WIB

Digitalisasi “Pepesan Kosong” Di RSUD Ryacudu Kotabumi

Rabu, 15 April 2026 - 12:38 WIB

Bupati Pringsewu Canangkan Desa Cantik

Jumat, 10 April 2026 - 17:19 WIB

Pemprov Lampung Gelar Rapat Persiapan Penyambutan Tim Verifikasi Lapangan KONI Pusat

Berita Terbaru

Pringsewu

Kasus Dugaan Perundungan Pelajar di Pringsewu Berakhir Damai

Rabu, 15 Apr 2026 - 13:53 WIB

Bandar Lampung

Digitalisasi “Pepesan Kosong” Di RSUD Ryacudu Kotabumi

Rabu, 15 Apr 2026 - 12:40 WIB

Pringsewu

Bupati Pringsewu Canangkan Desa Cantik

Rabu, 15 Apr 2026 - 12:38 WIB