Drs. FX Siman Sosialisasikan Perda Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru

Selasa, 10 Mei 2022 - 04:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (dinamik.id) – Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung No.3 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 disosialisasikan di Kabupaten Pringsewu.

Perda ini untuk menjamin kesejahteraan dan keselamatan masyarakat dengan keberlangsungan kegiatan perekonomian dan sosial budaya masyarakat di daerah dalam bentuk adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Daerah Pemilihan (Dapil) Metro, Pesawaran dan Pringsewu Drs. FX Siman saat menyosialisasikan Perda ini di Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Selasa 10 Mei 2022.

Ia mengatakan, dalam rangka pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 ini sangat diperlukan upaya terpadu agar kesadaran masyarakat meningkat, sebab untuk penanganan kerentanan sosial dan ekonomi di daerah harus melibatkan peran aktif masyarakat itu sendiri.

Dikatakan, sejak kemunculannya di akhir tahun 2019 hingga kini Covid-19 masih menyebar hampir di seluruh dunia, dimana meskipun beberapa negara sudah mulai pulih dari virus ini, namun sejumlah ahli memprediksi pandemi Covid-19 bisa berlangsung lama.

Baca Juga :  Panah Ardjuno Kembali Menggebrak Lampung Timur Dengan Pesta Rakyatnya

Pandemi Covid-19, kata Siman, telah mengubah tatanan sosial dan ekonomi di seluruh dunia, sekaligus mengubah cara hidup manusia dari sesuatu yang sebelumnya tidak lumrah dilakukan kini menjadi sebuah kewajaran dan bahkan kewajiban.

“Kondisi ini memunculkan istilah kondisi normal yang baru dimana masyarakat pada akhirnya harus hidup berdampingan dengan ancaman virus Corona, sebagai upaya mengembalikan aktivitas kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan pada kondisi sebelum pandemi yang disebut dengan Masyarakat dan Aman Covid-19,” katanya.

Tujuan dari Perda ini, lanjut Mbah Siman, sapaan akrab Drs. FX Siman, adalah untuk memberikan arahan untuk pengembangan tahap pengurangan pembatasan dan transisi penanganan Covid-19 di daerah yang sejalan dengan kebijakan pemerintah, di samping meningkatkan koordinasi dan harmonisasi serta sinkronisasi kebijakan dan program antara pemerintah dan pemerintah daerah dalam tahapan pengurangan pembatasan dan transisi penanganan Covid-19 di daerah.

Baca Juga :  Politisi Gerindra Elly Wahyuni: Pancasila Benteng Degradasi Generasi Era Digital

Selain itu, juga untuk meningkatkan partisipasi semua pemangku kepentingan dalam penerapan protokol normal baru secara terintegrasi dan efektif.

“Dengan adanya Perda No.3 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 diharapkan pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Provinsi Lampung dapat dilaksanakan secara terpadu dalam meningkatkan kesadaran masyarakat, penanganan kerentanan sosial dan ekonomi di daerah dengan melibatkan peran aktif masyarakat,” harapnya.

Pengaturan adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 ini berasaskan perikemanusiaan, manfaat, keadilan, perlindungan, keterbukaan, keterpaduan, kesadaran hukum, partisipasi masyarakat dan kepastian hukum.

Baca Juga :  Golkar Bandar Lampung Matangkan Persiapan untuk Pemenangan Arinal di Pilgub 2024

Sementara itu, Wakil Bupati Pringsewu Dr.Fauzi yang juga turut menghadiri sosialisasi ini mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada anggota DPRD Provinsi Lampung Drs. FX Siman yang menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Perda Provinsi Lampung ini di Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu.

Hal ini, kata Fauzi menunjukkan adanya kepedulian dan kedekatan dengan masyarakat setempat.

“Oleh karena itu, saya berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan baik ini untuk menyampaikan aspirasi. Terlebih Pak Siman ini adalah anggota DPRD Provinsi Lampung yang tentunya memiliki banyak program yang bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.

Sosialisasi Perda Provinsi Lampung No.3 Tahun 2020 dengan narasumber akademisi Andreas Andoyo dan Sudewi ini juga dihadiri Sekretaris Kecamatan Pringsewu Kuncoro dan Kapekon Sidoharjo Supratikno.

(Nazar/Red)

Berita Terkait

Fraksi PKB Soroti Realisasi APBD Lampung 2025, Tekankan Manfaat Nyata bagi Masyarakat
DPRD Lampung Apresiasi Gerakan Ayah Antar Anak, Ingatkan Jangan Sekadar Seremonial
Harlah ke-28 PKB Lampura Komitmen Layani Masyarakat
PKB Lampung Teguhkam Komitmen Dukung Kemajuan Pesantren Lewat Temu Wilayah
Langgar Edaran, Elly Wahyuni Desak Disdik Tindak Tegas Sekolah yang Paksa Beli Seragam
Wahrul Fauzi Siap Maju Ketua Karang Taruna Lampung, Usung Pemberdayaan Pemuda dan 1.000 UMKM
Tarif Tol Bakauheni–Terbanggi Besar Sulit Diturunkan, DPRD Minta Evaluasi
Kuota Dipertanyakan, DPRD Bandar Lampung Desak Transparansi SPMB

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:59 WIB

Fraksi PKB Soroti Realisasi APBD Lampung 2025, Tekankan Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Senin, 13 Juli 2026 - 18:26 WIB

DPRD Lampung Apresiasi Gerakan Ayah Antar Anak, Ingatkan Jangan Sekadar Seremonial

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:38 WIB

Harlah ke-28 PKB Lampura Komitmen Layani Masyarakat

Rabu, 8 Juli 2026 - 16:40 WIB

PKB Lampung Teguhkam Komitmen Dukung Kemajuan Pesantren Lewat Temu Wilayah

Selasa, 7 Juli 2026 - 06:12 WIB

Langgar Edaran, Elly Wahyuni Desak Disdik Tindak Tegas Sekolah yang Paksa Beli Seragam

Berita Terbaru