Drs. FX Siman Sosialisasikan Perda Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru

Selasa, 10 Mei 2022 - 04:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (dinamik.id) – Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung No.3 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 disosialisasikan di Kabupaten Pringsewu.

Perda ini untuk menjamin kesejahteraan dan keselamatan masyarakat dengan keberlangsungan kegiatan perekonomian dan sosial budaya masyarakat di daerah dalam bentuk adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Daerah Pemilihan (Dapil) Metro, Pesawaran dan Pringsewu Drs. FX Siman saat menyosialisasikan Perda ini di Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Selasa 10 Mei 2022.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengatakan, dalam rangka pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 ini sangat diperlukan upaya terpadu agar kesadaran masyarakat meningkat, sebab untuk penanganan kerentanan sosial dan ekonomi di daerah harus melibatkan peran aktif masyarakat itu sendiri.

Baca Juga :  Interupsi di Hadapan Gubernur, Munir Minta PT SGC Relakan SP I dan II Way Terusan Menjadi Desa Definitif

Dikatakan, sejak kemunculannya di akhir tahun 2019 hingga kini Covid-19 masih menyebar hampir di seluruh dunia, dimana meskipun beberapa negara sudah mulai pulih dari virus ini, namun sejumlah ahli memprediksi pandemi Covid-19 bisa berlangsung lama.

Pandemi Covid-19, kata Siman, telah mengubah tatanan sosial dan ekonomi di seluruh dunia, sekaligus mengubah cara hidup manusia dari sesuatu yang sebelumnya tidak lumrah dilakukan kini menjadi sebuah kewajaran dan bahkan kewajiban.

“Kondisi ini memunculkan istilah kondisi normal yang baru dimana masyarakat pada akhirnya harus hidup berdampingan dengan ancaman virus Corona, sebagai upaya mengembalikan aktivitas kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan pada kondisi sebelum pandemi yang disebut dengan Masyarakat dan Aman Covid-19,” katanya.

Tujuan dari Perda ini, lanjut Mbah Siman, sapaan akrab Drs. FX Siman, adalah untuk memberikan arahan untuk pengembangan tahap pengurangan pembatasan dan transisi penanganan Covid-19 di daerah yang sejalan dengan kebijakan pemerintah, di samping meningkatkan koordinasi dan harmonisasi serta sinkronisasi kebijakan dan program antara pemerintah dan pemerintah daerah dalam tahapan pengurangan pembatasan dan transisi penanganan Covid-19 di daerah.

Baca Juga :  Reses di Metro, Syukron : Pentingnya Perbaikan Kesejahteraan dan Perlindungan Bagi Guru

Selain itu, juga untuk meningkatkan partisipasi semua pemangku kepentingan dalam penerapan protokol normal baru secara terintegrasi dan efektif.

“Dengan adanya Perda No.3 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 diharapkan pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Provinsi Lampung dapat dilaksanakan secara terpadu dalam meningkatkan kesadaran masyarakat, penanganan kerentanan sosial dan ekonomi di daerah dengan melibatkan peran aktif masyarakat,” harapnya.

Pengaturan adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 ini berasaskan perikemanusiaan, manfaat, keadilan, perlindungan, keterbukaan, keterpaduan, kesadaran hukum, partisipasi masyarakat dan kepastian hukum.

Baca Juga :  HUT RI ke 78, Ketua DPRD Lampung Ingatkan Pentingnya Jaga Semangat Kemerdekaan

Sementara itu, Wakil Bupati Pringsewu Dr.Fauzi yang juga turut menghadiri sosialisasi ini mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada anggota DPRD Provinsi Lampung Drs. FX Siman yang menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Perda Provinsi Lampung ini di Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu.

Hal ini, kata Fauzi menunjukkan adanya kepedulian dan kedekatan dengan masyarakat setempat.

“Oleh karena itu, saya berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan baik ini untuk menyampaikan aspirasi. Terlebih Pak Siman ini adalah anggota DPRD Provinsi Lampung yang tentunya memiliki banyak program yang bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.

Sosialisasi Perda Provinsi Lampung No.3 Tahun 2020 dengan narasumber akademisi Andreas Andoyo dan Sudewi ini juga dihadiri Sekretaris Kecamatan Pringsewu Kuncoro dan Kapekon Sidoharjo Supratikno.

(Nazar/Red)

Berita Terkait

Golkar Lampung Gelar Musda secara Terbatas dan Sederhana, Hanya Dihadiri Peserta Inti
PDIP Lampung Gelar Konferda, Bahas Konsolidasi dan Penjaringan Calon Ketua
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Tetapkan Program Pembentukan Perda Tahun 2026
DPRD Lampung Tekankan Perubahan APBD 2025 Harus Berdampak Kepada Masyarakat
Memasuki Triwulan Ketiga, Lesty Putri Utami Minta Pengerjaan Proyek Jalan Tepat Waktu
DPRD Lampung Ingatkan APBD Harus Berdampak Langsung pada Kesejahteraan Rakyat
Lampung Lakukan Survei Seismik 688 Km, DPRD Optimis Tambah PAD dari Migas
DPRD Lampung Intervensi Anggaran OPD, Prioritas Perbaikan Jalan 2026

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 19:57 WIB

Golkar Lampung Gelar Musda secara Terbatas dan Sederhana, Hanya Dihadiri Peserta Inti

Senin, 25 Agustus 2025 - 20:33 WIB

PDIP Lampung Gelar Konferda, Bahas Konsolidasi dan Penjaringan Calon Ketua

Selasa, 19 Agustus 2025 - 16:45 WIB

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Tetapkan Program Pembentukan Perda Tahun 2026

Selasa, 19 Agustus 2025 - 16:06 WIB

DPRD Lampung Tekankan Perubahan APBD 2025 Harus Berdampak Kepada Masyarakat

Selasa, 19 Agustus 2025 - 15:24 WIB

Memasuki Triwulan Ketiga, Lesty Putri Utami Minta Pengerjaan Proyek Jalan Tepat Waktu

Berita Terbaru

Foto: Ketua Umum POBSI Lampung dan Juara 1 Agung Lampung Selatan

Lainnya

Agung Lampung Selatan Rebut Juara POBSI CUP Lampung 2025

Sabtu, 30 Agu 2025 - 21:28 WIB