Oknum DPRD Way Kanan Tertangkap Narkoba Malah Dapat Izin Cuti Fraksi

Minggu, 29 Mei 2022 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id)–Miris, kasus penyalahgunaan narkoba masih saja menjerat wakil rakyat. Terbaru, oknum anggota DPRD Way Kanan, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) berinisial AS disinyalir tersandung kasus narkoba.

Warga Tanjung Agung, Kecamatan Pakuan Ratu, Way Kanan itu kini menjalani rehab di Loka Rehabilitasi BNN Kalianda, Lampung Selatan, sejak April 2022 lalu.

Informasi yang didapat menyebutkan Ari Saputra yang anggota komisi II DPRD Way Kanan itu ditangkap Tim BNN Provinsi Lampung, sepekan jelang bulan Ramadhan April 2022 lalu. Dia ditangkap di bilangan Kaliawi, saat petugas melakukan pengembangan dari salah seorang bandar yang lebih dulu ditangkap.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dia (AS) ditangkap saat petugas melakukan pengembangan dari salah seorang bandar. Pelaku tiba-tiba memesan barang narkoba jenis sabu, melalui hanphone, saat sang pengedar ditangkap, Dan kemudian pelaku ikut diamankan. Status dan jabatan apa kita tidak tahu,” kata sumber di BNN Provinsi Lampung, Minggu, 29 Mei 2022.

Baca Juga :  Kasus Asusila, Terdakwa Oknum Kepsek Memasuki Tahapan Persidangan

Celakanya, AS yang tersandung kasus Narkoba itu justru mendapat izin cuti selama tiga bulan dari Ketua Fraksi PAN, yang juga ketua DPD PAN Way Kanan, Rozali. Termasuk surat pengajuan permohonan rehab.

Dalam surat permohonan rehabilitasi dari ketua DPD PAN Way Kanan  tertanggal 11 Mei 2022, yang ditujukan Kepala Loka Rehabilitasi BNN Kalianda Kabupaten Lampung Selatan, dengan Hal Permohonan Rehabilitasi Rawat Jalan.

Ketua DPD PAN Way Kanan Rozali  menyebutkan pengajukan permohonan kepada Kepala Loka Rehabiltasi BNN Kalianda Kabupaten Lampung Selatan untuk Rehabilitasi secara rawat jalan terhadap saudaraku AS terkait dengan riwayat Penyalahgunaan Narkotika sebelumnya.

Baca Juga :  KPK Libatkan 3 ASN Lampung Jadi Whistleblowing System

Alasannya dikarenakan saudara AS mempunyai kewajiban aktif dalam seluruh kegiatan partai , wajib hadir pada agenda Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Way Kanan , dan wajib mengikuti Rapat Hearing di DPRD Kabupaten Way Kanan .

“Oleh karena itu , saya (Ketua DPD PAN) mengajukan permohonan untuk melanjutkan Rehabilitasi secara rawat jalan kepada Bapak Kepala Loka Rehabilitasi BNN Kalianda , Lampung Selatan,” kata Rozali dalam surat tersebut, yang diketahui Kepala Kampung Kampung Tanjung  Eko Harianto.

AS sendiri melalui Ketua Fraksi dalam SURAT KETERANGAN IZIN CUTI Nomor : A.108 / F.P – PAN / DPRD – WK / V / 2022, ditanda tangani Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Kabupaten Way Kanan, menerangkan bahwa AS Jabatan : Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan, Fraksi Partai Amanat Nasional, adalah Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Way Kanan dari Fraksi Partai Amanat Nasional ( PAN ) periode 2019-2024 .

Baca Juga :  Pengguna Narkoba Asal Metro Ditangkap di Lamtim

Izin tersebut dikarenakan saudaraku AS sedang menjalani Rehabilitasi terkait penyalahgunaan Narkoba di Loka Rehabilitasi BNN Kalianda . AS hanya diberikan izin cuti selama tiga bulan terhitung dari tanggal 13 April – 13 Juli 2022. Tanggal surat juga sama dengan permohonan rehab yaitu tangga , 11 Mei 2022.

Sayangnya, Ketua DPD PAN Way Kanan, Rozali belum merespon konfirmasi wak media terkait kasus yang melilit anggotanya, dan keabsahan kedua surat tersebut. Rozali yang dikonfirmasi melalui pesan Whatshappnya hanya terbaca dan belum membalas, Minggu 29 Mei 2022.

Ketua DPD PAN Provinsi Lampung Irham Jafar Lan Putra juga belum merespon konfirmasi. (Bay)

Berita Terkait

Pacu Semangat Integritas, Lima Polres di Lampung Raih Penghargaan Kapolri
Mahasiswa FEB Unila Demo Imbas Tewasnya Rekan Diduga Akibat Tindak Kekerasan
Dugaan Kasus Pelecehan di Kantor Balai Besar TNBBS, LBH DLN Dorong Kementerian untuk Lakukan Evaluasi
Polda Lampung Raih Peringat 3 IKPA Nasional, Kapolda: Bukti Pengelolaan Anggaran yang Efektif dan Efisien
Oknum Kemenag Lamteng Diduga Tipu Gelap Kawan Dekat Modus Dana Talangan Haji
PN Tanjungkarang Gelar Eksekusi Aset PT BCA di Perumahan Taman Gunter II
Kuasa Hukum Brigadir EA Laporkan Penanganan Perkara Polres Way Kanan ke Polda Lampung
Sengketa Rektor Unmal, Kuasa Hukum Sebut Akta Yayasan Cacat Hukum

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 19:28 WIB

Pacu Semangat Integritas, Lima Polres di Lampung Raih Penghargaan Kapolri

Kamis, 29 Mei 2025 - 20:39 WIB

Mahasiswa FEB Unila Demo Imbas Tewasnya Rekan Diduga Akibat Tindak Kekerasan

Kamis, 29 Mei 2025 - 15:04 WIB

Dugaan Kasus Pelecehan di Kantor Balai Besar TNBBS, LBH DLN Dorong Kementerian untuk Lakukan Evaluasi

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:15 WIB

Polda Lampung Raih Peringat 3 IKPA Nasional, Kapolda: Bukti Pengelolaan Anggaran yang Efektif dan Efisien

Jumat, 23 Mei 2025 - 11:03 WIB

Oknum Kemenag Lamteng Diduga Tipu Gelap Kawan Dekat Modus Dana Talangan Haji

Berita Terbaru

Provinsi

Fraksi PKS Kritisi Dua Raperda Strategis Pemprov Lampung

Selasa, 1 Jul 2025 - 19:09 WIB