Polda Lampung segera Gelar Perkara Pengerusakan Lahan Petani Kampung Negara Mulya

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold E Hutagalung.

Bandar Lampung (dinamik.id)–Kabar baik bagi 22 petani di Kampung Negara Mulya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan yang kebunnya dirusak tanpa alas hukum yang jelas. Polda Lampung akan segera melakukan gelar perkara

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold E Hutagalung mengatakan, gelar perkara dilakukan untuk menentukan proses hukum selanjutnya terhadap laporan para petani tentang pengerusakan kebun mereka.

Bacaan Lainnya

“Proses berjalan pendalaman pemeriksaan dan akan dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” tegas Kombes Reynold kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Kamis, 1 September 2022.

Sebelumnya, sebanyak 22 petani, warga Kampung Negara Mulya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan berharap kepemimpinan Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus dapat menuntaskan kasus pengerusakan lahan perkebunan yang dimotori oknum anggota DPRD untuk dijadikan kebun tebu.

Pasalnya sudah tiga tahun warga berharap adanya tindakan tegas dari kepolisian lantaran selama itu pula mata pencaharian mereka terhenti akibat kebun mereka dirusak oknum.

“Polda Lampung diminta segera meningkatkan proses penyelidikan ke tahap penyidikan dalam perkara pengrusakan lahan perkebunan milik 22 warga negara Mulya, setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 1794.K/Pdt/2022 menolak permohonan kasasi dari Sahlan, sehingga secara sah tanah seluas 26 hektar adalah milik 22 petani Kampung Negara Mulya,” kata Anton Heri Kuasa Hukum 22 warga Kampung Negara Mulya, Minggu (7/8/2022).

Anton Heri menyatakan, dengan keluarnya putusan MA tersebut, sudah waktunya Polda Lampung untuk membongkar praktek mafia tanah dalam perkara pengerusakan lahan perkebunan milik 22 petani kampung Negara Mulya Way Kanan yang sempat mandek, lantaran ada perkara perdata yang digugat oleh Sahlan Cs.

“Alhamdulillah kemarin saya mendapatkan relase pemberitahuan putusan MA tentang perkara sengketa tanah milik 22 Petani Kampung Negara, dalam putusan tersebut secara tegas menyatakan menolak permohonan Kasasi dari Sahlan dkk. Dan juga menghukum Sahlan dkk untuk membayar biaya perkara,” tegas Anton Heri, S.H.

Anton Heri menyatakan, perjuangan yang begitu panjang bagi 22 petani Kampung Negara Mulya, Kecamatan Negara Batin Way Kanan, atas gugatan perbuatan melawan hukum dari Sahlan dkk yang didasari akibat adanya laporan polisi nomor: STTPL/B-580/VIII/2019/POLDA LAMPUNG/SPKT RES WAY KANAN terkait peristiwa dugaan tindak pidana pengrusakan tanam tubuh milik 22 warga Desa Negara mulya yang dilakukan Doni Ahmad Ira Anggota DPRD Way Kanan membuahkan hasil yang memuaskan untuk 22 Petani Kampung Negara.

Dimana dalam perkara tersebut dari tingkat pertama, banding sampai kasasi putusannya selalu memenangkan 22 petani Kampung Negara Mulya.

“Dalam waktu dekat saya akan menagih janji Pihak Kepolisian Polda Lampung yang mengatakan bahwa akan segera melaksanakan peningkatan laporan laporan polisi nomor: STTPL/B-580/VIII/2019/POLDA LAMPUNG/SPKT RES WAY KANAN dari tingkat Penyelidikan ke Penyidikan,” jelas Anton.

Anton menjelaskan, upaya menagih janji Polda Lampung untuk mengusut perkara tindak pidana pengerusakan lahan 22 petani tersebut, karena sebelumnya Polda Lampung menyatakan masih menunggu dari putusan perdata MA sebagai acuan terhadap LP tersebut.

“Putusan Perdata MA sudah ada dan berkekuatan hukum tetap sehingga tidak ada lagi alasan menunda-nunda perkara ini,” imbuhnya.

Ia juga menegaskan bahwa jangan sampai persepsi masyarakat Lampung menilai kinerja Polda Lampung menjadi semakin buruk, karena yang dilaporkan merupakan anggota DPRD yang punya kuasa, uang dan jaringan kebal hukum.

“Ingat nama baik instusi Polda terlalu mahal dipertaruhkan kalau perkara ini tidak selesai dan tidak berjalan,” ujar dia.

Ia pun berharap Kapolda tegas terhadap jajaran perwira yang diduga memback up pengerusakan lahan petani kecil ini.

Sebelumnya Kapolda Lampung dalam kunjungan ke Kabupaten Mesuji telah mengingatkan kepada anggota Polda Lampung tidak terlibat dalam permainan konflik agraria atau mafia tanah.

“Terkait penanganan konflik agraria, pesan saya adalah, kita tidak boleh ada di dalamnya dan tidak boleh berpihak. Kita harus menjadi mediator antara kedua pihak, lakukan kegiatan preemtif dan preventif, kemudian problem solving bersama stakeholder lainnya dalam menyelesaikan permasalahan yang ada,” kata Kapolda, saat memberikan arahan di Polres Mesuji, Kamis (4/8/2022). (Naz/Red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *