Polda Lampung Serius Tangani Kasus 22 Petani di Way Kanan

Minggu, 4 September 2022 - 17:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Bandar Lampung (dinamik.id)–Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pihaknya akan melakukan pendalaman terkait tanah seluas 26 hektare yang terletak di Pinggir Sungai Tela dengan melibatkan 22 Petani Kampung Negara, Way Kanan.

“Berdasarkan hasil konfirmasi Direktur Reserse Kriminal Umum ( Dirreskrimum) Polda Lampung Kombes Pol Reynold EF Hutagalung mengatakan bahwa masih dalam proses pendalaman dan akan dilaksanakan gelar perkara untuk menindaklanjuti perkara tersebut,” katanya di Bandar Lampung dalam siaran persnya, Minggu (4/9/22).

Dia melanjutkan hal tersebut dilakukan mengingat persidangan gugatan perdata tersebut baru selesai dan penyidik baru menerima salinan putusan tersebut pada akhir bulan Agustus 2022 lalu.

Baca Juga :  Akhirnya Kades Rawa Serapan Jadi Tersangka Pelecehan Anak

“Ini kan baru selesai sidang perdatanya. Jadi kita akan tindaklanjuti ke depannya,” kata dia.

Sebelumnya, pada Agustus 2022 melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1794.K/Pdt/2022 menolak permohonan Kasasi dari Sahlan sehingga secara sah dan menyakinkan tanah seluas 26 hektare yang terletak di Pinggir Sungai Tela adalah milik 22 Petani Kampung Negara.

Baca Juga :  Kapolda Lampung Minta Enam Pilar Harus Solid Jelang Pemilu 2024

“Diharapkan Masyarakat bisa bersabar, tidak berpolemik serta memahami dan mengikuti Proses Hukum yang saat ini berjalan, sesuai Azas Hukum Equility Before The Law,” tutup Pandra. (naz/red)

 

 

Berita Terkait

Kawal Pemilu dan Demokrasi Uji Pasal Ambang Batas Parlemen ke MK
Awal Penerapan KUHP dan KUHAP Baru, Advokat Persadin NTB Diambil Sumpahnya
Kejati Lampung Serius Ungkap Korupsi SPAM Pesawaran, Giliran Anggota DPR RI Zulkifli Anwar Diperiksa
Jejak Panjang Brigjen Pol Hengki Haryadi, Perwira Reserse Andal yang Kini Menjadi Wakapolda Riau
Awas, Masuk Rumah dan Pekarangan Tanpa Izin Pidana Satu Tahun!
Kasus Abu Bakar Masuk Tahap Akhir, Pledoi Ungkap Dugaan Cacat Dakwaan
Advokat Persadin Angkatan XXII Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Banten
Kapolres Mesuji AKBP M Firdaus Pimpin Jum’at Curhat dan Bagikan Paket Sembako

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 00:35 WIB

Kawal Pemilu dan Demokrasi Uji Pasal Ambang Batas Parlemen ke MK

Rabu, 21 Januari 2026 - 23:51 WIB

Awal Penerapan KUHP dan KUHAP Baru, Advokat Persadin NTB Diambil Sumpahnya

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:28 WIB

Kejati Lampung Serius Ungkap Korupsi SPAM Pesawaran, Giliran Anggota DPR RI Zulkifli Anwar Diperiksa

Rabu, 24 Desember 2025 - 06:55 WIB

Jejak Panjang Brigjen Pol Hengki Haryadi, Perwira Reserse Andal yang Kini Menjadi Wakapolda Riau

Selasa, 16 Desember 2025 - 15:22 WIB

Awas, Masuk Rumah dan Pekarangan Tanpa Izin Pidana Satu Tahun!

Berita Terbaru

Parpol

Nunik Kembali Pimpin DPW PKB Lampung Periode 2026–2031

Sabtu, 24 Jan 2026 - 14:27 WIB