Korupsi APB Pekon, Mantan Peratin Lumbok Timur Lambar Ditangkap di Banten

Rabu, 21 September 2022 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG BARAT (dinamik.id) – MR (50) , tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Pekon (APBpekon) Lumbok Timur Kecamatan Lumbok Seminung Kabupaten Lampung Barat berhasil ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal ( Sat Reskrim ) Polres Lampung Barat.

Penangkapan tersangka korupsi APB Pekon tahun 2021 itu dibenarkan Kasat Reskrim AKP M.Ari Satriawan,SH, MH melalui keterangan resmi yang di rilis Humas Polres setempat, Rabu (21/09/2022).

“Kemarin Sat Reskrim Polres Lampung Barat telah berhasil menangkap tersangka korupsi MR (50), di Desa Bojongcae Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak, Provinsi Banten,” ujar Ari Satriawan, mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho,S.IK, MH,

Dikatakan Ari, tersangka MR merupakan mantan peratin ( kepala desa ) yang menjabat dua periode, yakni sejak tahun 2009 hingga 2015 dan tahun 2016 sampai Maret 2022 di Pekon ( desa) Lumbok Timur.

Lanjutnya, penetapan status tersangka sejatinya dilakukan usai gelar perkara di Kepolisian Daerah (Polda) Lampung pada 19 September 2022 lalu.

Adapun duduk perkaranya yaitu korupsi APBPekon dibidang pelaksanaan pembangunan Pekon tahun 2021 di Pekon setempat, yakni melakukan pembangunan fisik berupa drainase, tembok penahan tanah (TPT) dan pembangunan lanjutan (rehab) balai pekon.

Baca Juga :  Pacu Semangat Integritas, Lima Polres di Lampung Raih Penghargaan Kapolri

“Dan anggaran untuk pembangunan tersebut telah dicairkan namun penggunaannya tidak sesuai dan diduga digunakan untuk kepentingan atau keuntungan pribadi dan telah dibuatkan laporan pertanggungjawaban seolah – olah dilaksanakan sesuai rencana anggaran biaya (RAB),” terang Ari.

Sebagaimana dimaksud, tegas Ari Satriawan pelanggaran melawan hukum itu masuk dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Cegah Karhutla, Ini Himbauan Kapolres Mesuji AKBP Firdaus

Diuraikan Ari, penangkapan dengan sejumlah rangkaian penyelidikan itu, menjadi awalan pihaknya mengumpulkan informasi terkait keberadaan tersangka.

“Setelah mengetahui keberadaan tersangka, kami mendatangi rumah yang diduga dihuni oleh tersangka MR dan dilakukan pengecekan identitas, kemudian MR dibawa ke Polsek Cibadak untuk dilakukan interogasi dan dibawa menuju Polres Lampung Barat untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

(W1)

Berita Terkait

Kejati Lampung Serius Ungkap Korupsi SPAM Pesawaran, Giliran Anggota DPR RI Zulkifli Anwar Diperiksa
Jejak Panjang Brigjen Pol Hengki Haryadi, Perwira Reserse Andal yang Kini Menjadi Wakapolda Riau
Awas, Masuk Rumah dan Pekarangan Tanpa Izin Pidana Satu Tahun!
Kasus Abu Bakar Masuk Tahap Akhir, Pledoi Ungkap Dugaan Cacat Dakwaan
Advokat Persadin Angkatan XXII Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Banten
Kapolres Mesuji AKBP M Firdaus Pimpin Jum’at Curhat dan Bagikan Paket Sembako
Kejari Tubaba Mulai Jalankan Program SIKEBUT
PWI dan Kejari Tanggamus Bersinergi Edukasi Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:28 WIB

Kejati Lampung Serius Ungkap Korupsi SPAM Pesawaran, Giliran Anggota DPR RI Zulkifli Anwar Diperiksa

Rabu, 24 Desember 2025 - 06:55 WIB

Jejak Panjang Brigjen Pol Hengki Haryadi, Perwira Reserse Andal yang Kini Menjadi Wakapolda Riau

Selasa, 16 Desember 2025 - 15:22 WIB

Awas, Masuk Rumah dan Pekarangan Tanpa Izin Pidana Satu Tahun!

Senin, 15 Desember 2025 - 20:36 WIB

Kasus Abu Bakar Masuk Tahap Akhir, Pledoi Ungkap Dugaan Cacat Dakwaan

Kamis, 11 Desember 2025 - 15:03 WIB

Advokat Persadin Angkatan XXII Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Banten

Berita Terbaru

Bandar Lampung

KOMPASS–IKMAPAL Bentuk Panitia Kajian Lingkungan Hidup dan SDM Papua

Jumat, 16 Jan 2026 - 21:21 WIB

Tulangbawang Barat

Papa Rock n Roll Bakal Gemparkan Tubaba, Tunggu Tanggal Mainnya!

Jumat, 16 Jan 2026 - 14:21 WIB