Korupsi APB Pekon, Mantan Peratin Lumbok Timur Lambar Ditangkap di Banten

Rabu, 21 September 2022 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG BARAT (dinamik.id) – MR (50) , tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Pekon (APBpekon) Lumbok Timur Kecamatan Lumbok Seminung Kabupaten Lampung Barat berhasil ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal ( Sat Reskrim ) Polres Lampung Barat.

Penangkapan tersangka korupsi APB Pekon tahun 2021 itu dibenarkan Kasat Reskrim AKP M.Ari Satriawan,SH, MH melalui keterangan resmi yang di rilis Humas Polres setempat, Rabu (21/09/2022).

“Kemarin Sat Reskrim Polres Lampung Barat telah berhasil menangkap tersangka korupsi MR (50), di Desa Bojongcae Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak, Provinsi Banten,” ujar Ari Satriawan, mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho,S.IK, MH,

Dikatakan Ari, tersangka MR merupakan mantan peratin ( kepala desa ) yang menjabat dua periode, yakni sejak tahun 2009 hingga 2015 dan tahun 2016 sampai Maret 2022 di Pekon ( desa) Lumbok Timur.

Lanjutnya, penetapan status tersangka sejatinya dilakukan usai gelar perkara di Kepolisian Daerah (Polda) Lampung pada 19 September 2022 lalu.

Adapun duduk perkaranya yaitu korupsi APBPekon dibidang pelaksanaan pembangunan Pekon tahun 2021 di Pekon setempat, yakni melakukan pembangunan fisik berupa drainase, tembok penahan tanah (TPT) dan pembangunan lanjutan (rehab) balai pekon.

Baca Juga :  Diduga Menyimpan Dan Pakai Sabu Sopir dan Kernet Truk Sawit Ditangkap Polisi.

“Dan anggaran untuk pembangunan tersebut telah dicairkan namun penggunaannya tidak sesuai dan diduga digunakan untuk kepentingan atau keuntungan pribadi dan telah dibuatkan laporan pertanggungjawaban seolah – olah dilaksanakan sesuai rencana anggaran biaya (RAB),” terang Ari.

Sebagaimana dimaksud, tegas Ari Satriawan pelanggaran melawan hukum itu masuk dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Polres Mesuji Gelar Apel Sarpras Jelang Pilkades Serentak 2023

Diuraikan Ari, penangkapan dengan sejumlah rangkaian penyelidikan itu, menjadi awalan pihaknya mengumpulkan informasi terkait keberadaan tersangka.

“Setelah mengetahui keberadaan tersangka, kami mendatangi rumah yang diduga dihuni oleh tersangka MR dan dilakukan pengecekan identitas, kemudian MR dibawa ke Polsek Cibadak untuk dilakukan interogasi dan dibawa menuju Polres Lampung Barat untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

(W1)

Berita Terkait

Kapolri: Pers Mitra Strategis Polri, Sinergi Perlu Terus Dikuatkan
LBH GP Ansor Lampung Gelar Konsolidasi Internal Perkuat SDM dan Program Kerja
Polres Tubaba Gelar Kerja Bakti Bersama Pemda dan Warga GOR ZA Pagar Alam
Kapolres Mesuji Gelar Jum’at Curhat dan Bagikan Sembako
Diduga Dikeroyok Pemilik Bengkel, Warga Bandar Lampung Lapor Polisi
Polres Mesuji Bergerak Padamkan Api di Lahan Gambut Tanjung Raya
Cegah Karhutla, Ini Himbauan Kapolres Mesuji AKBP Firdaus
Polres Mesuji Fokus Tingkatkan Kualitas Layanan

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 11:42 WIB

Kapolri: Pers Mitra Strategis Polri, Sinergi Perlu Terus Dikuatkan

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 20:44 WIB

LBH GP Ansor Lampung Gelar Konsolidasi Internal Perkuat SDM dan Program Kerja

Jumat, 10 Oktober 2025 - 10:48 WIB

Polres Tubaba Gelar Kerja Bakti Bersama Pemda dan Warga GOR ZA Pagar Alam

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:34 WIB

Kapolres Mesuji Gelar Jum’at Curhat dan Bagikan Sembako

Rabu, 1 Oktober 2025 - 11:48 WIB

Diduga Dikeroyok Pemilik Bengkel, Warga Bandar Lampung Lapor Polisi

Berita Terbaru

Ekonomi dan Kreatif

SGC Jaga Kemitraan dan Berbagi Ilmu Cara Menanam Tebu yang Baik dengan Petani

Selasa, 4 Nov 2025 - 20:04 WIB

DPRD Provinsi

DPRD Lampung Dorong Pemerintah Pastikan Pasar bagi Kedelai Lokal

Selasa, 4 Nov 2025 - 14:08 WIB