Korupsi APB Pekon, Mantan Peratin Lumbok Timur Lambar Ditangkap di Banten

Rabu, 21 September 2022 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG BARAT (dinamik.id) – MR (50) , tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Pekon (APBpekon) Lumbok Timur Kecamatan Lumbok Seminung Kabupaten Lampung Barat berhasil ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal ( Sat Reskrim ) Polres Lampung Barat.

Penangkapan tersangka korupsi APB Pekon tahun 2021 itu dibenarkan Kasat Reskrim AKP M.Ari Satriawan,SH, MH melalui keterangan resmi yang di rilis Humas Polres setempat, Rabu (21/09/2022).

“Kemarin Sat Reskrim Polres Lampung Barat telah berhasil menangkap tersangka korupsi MR (50), di Desa Bojongcae Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak, Provinsi Banten,” ujar Ari Satriawan, mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho,S.IK, MH,

Dikatakan Ari, tersangka MR merupakan mantan peratin ( kepala desa ) yang menjabat dua periode, yakni sejak tahun 2009 hingga 2015 dan tahun 2016 sampai Maret 2022 di Pekon ( desa) Lumbok Timur.

Lanjutnya, penetapan status tersangka sejatinya dilakukan usai gelar perkara di Kepolisian Daerah (Polda) Lampung pada 19 September 2022 lalu.

Adapun duduk perkaranya yaitu korupsi APBPekon dibidang pelaksanaan pembangunan Pekon tahun 2021 di Pekon setempat, yakni melakukan pembangunan fisik berupa drainase, tembok penahan tanah (TPT) dan pembangunan lanjutan (rehab) balai pekon.

Baca Juga :  Sidang Prapid SP3 Polda Lampung Terus Bergulir, Kuasa Hukum Farid Firmansyah Beberkan Dasar-Dasar Hukum Pihaknya

“Dan anggaran untuk pembangunan tersebut telah dicairkan namun penggunaannya tidak sesuai dan diduga digunakan untuk kepentingan atau keuntungan pribadi dan telah dibuatkan laporan pertanggungjawaban seolah – olah dilaksanakan sesuai rencana anggaran biaya (RAB),” terang Ari.

Sebagaimana dimaksud, tegas Ari Satriawan pelanggaran melawan hukum itu masuk dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Polsek Way Serdang Polres Mesuji, Giat Colling Sistem Menjelang Pilkada 2024

Diuraikan Ari, penangkapan dengan sejumlah rangkaian penyelidikan itu, menjadi awalan pihaknya mengumpulkan informasi terkait keberadaan tersangka.

“Setelah mengetahui keberadaan tersangka, kami mendatangi rumah yang diduga dihuni oleh tersangka MR dan dilakukan pengecekan identitas, kemudian MR dibawa ke Polsek Cibadak untuk dilakukan interogasi dan dibawa menuju Polres Lampung Barat untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

(W1)

Berita Terkait

Kawal Pemilu dan Demokrasi Uji Pasal Ambang Batas Parlemen ke MK
Awal Penerapan KUHP dan KUHAP Baru, Advokat Persadin NTB Diambil Sumpahnya
Kejati Lampung Serius Ungkap Korupsi SPAM Pesawaran, Giliran Anggota DPR RI Zulkifli Anwar Diperiksa
Jejak Panjang Brigjen Pol Hengki Haryadi, Perwira Reserse Andal yang Kini Menjadi Wakapolda Riau
Awas, Masuk Rumah dan Pekarangan Tanpa Izin Pidana Satu Tahun!
Kasus Abu Bakar Masuk Tahap Akhir, Pledoi Ungkap Dugaan Cacat Dakwaan
Advokat Persadin Angkatan XXII Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Banten
Kapolres Mesuji AKBP M Firdaus Pimpin Jum’at Curhat dan Bagikan Paket Sembako

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 00:35 WIB

Kawal Pemilu dan Demokrasi Uji Pasal Ambang Batas Parlemen ke MK

Rabu, 21 Januari 2026 - 23:51 WIB

Awal Penerapan KUHP dan KUHAP Baru, Advokat Persadin NTB Diambil Sumpahnya

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:28 WIB

Kejati Lampung Serius Ungkap Korupsi SPAM Pesawaran, Giliran Anggota DPR RI Zulkifli Anwar Diperiksa

Rabu, 24 Desember 2025 - 06:55 WIB

Jejak Panjang Brigjen Pol Hengki Haryadi, Perwira Reserse Andal yang Kini Menjadi Wakapolda Riau

Selasa, 16 Desember 2025 - 15:22 WIB

Awas, Masuk Rumah dan Pekarangan Tanpa Izin Pidana Satu Tahun!

Berita Terbaru

Intelektual

Membaca Nusantara, Amnesia : Menggugat Delusi Kejayaan Bangsa

Senin, 26 Jan 2026 - 08:35 WIB