PMII STKIP Minta Polisi Segera Tindak Oknum Dosen Diduga Cemarkan Nama Baik

Selasa, 11 Oktober 2022 - 20:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar lampung (dinamik.id) – Ketua PMII STKIP PGRI Bandar Lampung Pina, Presiden Mahasiswa STKIP PGRI Bandar Lampung dan Sejumlah Pengurus melanjutkan laporan Oknum dosen yang diduga melakukan pencemaran Nama Baik ke Polresta bandar lampung, 11 Oktober 2022.

Surat laporan ke Polresta Bandar Lampung bernomor : 050.PK.XXV.U-5.02.010.A-1.09.2022

Laporan ini dilakukan lantaran para pengurus PMII Komisariat STKIP sudah meminta itikad baik dari oknum dosen itu. Tapi sayang tidak ada tanggapan maupun respon yang baik dari oknum dosen itu

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya bener bang ini langkah kami selanjutnya yaitu ke ranah hukum, upaya kami untuk komunikasi dengan oknum sudah, tapi respon ga baik,” ungkap pina saat diwawancarai Jurnalis Dinamik.id.

Pina sangat menyayangkan oknum yang dengan sengaja menghalang halangi kreatifitas mahasiswa dalam mencetak generasi muda.

“Saya ini tau persis bagaimana di dalam lembaga, tapi saya ga pernah mau ganggu, tapi kenapa agenda kami malah di counter ? Sangat disayangkan sekali perbuatan seperti ini sedangkan kami selama ini juga berbuat untuk menjaga eksistensi dari STKIP PGRI Bandar Lampung, agenda yang kami lakukan ini juga kan untuk mengkader dan mempersiapkan generasi muda menjadi pemimpin bangsa ke depan seharusnya didukung,” ucapnya.

Baca Juga :  Polres Mesuji Musnahkan Barang Bukti Narkoba Pil Ekstasi dan Sabu - Sabu

Pina pun mendesak kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan, jika tidak pihaknya siap turun aksi.

“Kami bagian dalam membentuk SDM untuk membangun negeri ini kok dihalang halangi, saya mewakili sahabat sahabat desak kepolisian pelaporan kami segera diproses dan ditindak lanjut kalau pun perlu harus turun aksi segera kami konsolidasikan,” tegasnya.

Selain dari pada itu juga Presiden Mahasiswa STKIP PGRI Bandar Lampung Agam Kusuma Yuda mengatakan upaya pelaporan tersebut adalah upaya terakhir yang ditempuh setelah sahabat sahabat pmii melakukan komunikasi secara persuasif tapi tidak ada respon yang baik.

Baca Juga :  Peringati Maulid Nabi 1444 H,PMII STKIP PGRI Bandar Lampung Menggelar Sholawat Bersama

“Sahabat sahabat PMII sudah difasilitasi untuk komunikasi dengan oknum tapi tidak ada respon yang baik dari oknum, saya pun sebagai kader pmii juga tersinggung kalo seperti ini kegiatan kemaren kan sangat diapresiasi oleh lembaga tapi keterbalikkan yang dilakukan oknum justru merusak citra dari kreativitas mahasiswa bahkan menghalang halangi mahasiswa untuk ikut,” ujar agam.

Agam pun mendukung untuk ditindak lanjut supaya kejadian tersebut tidak terulang kedepannya.

“Saya mendukung untuk ditindak lanjut biar ga terulang ini bahaya kalo di biarkan,” tutupnya.

Ketua umum PC PMII Bandar Lampung Muhammad julianto pun menerangkan bahwa PMII adlah organisasi kepemudaan terbesar di Indonesia  dan organisasi resmi yang telah mencetak banyak pemimpin bahkan diakui oleh negara.

Baca Juga :  Bustami Zainuddin Ajak PMII STKIP PGRI Balam Bumikan Empat Pilar Kebangsaan

“Saya Sebagai ketua PC PMII bandar Lampung sangat menyayangkan statement daripada oknum dosen tersebut, karena PMII ini salah satu organisasi kepemudaan terbesar di Indonesia dan memang dalam Permenristekdikti No 55 Tahun 2018 bahwa PMII di perbolehkan untuk masuk kampus,itu menunjukkan bahwasanya PMII adalah organisasi resmi yang telah mencetak banyak pemimpin bahkan diakui oleh negara,” terangnya.

Kemudian Juli juga mendukung langkah sahabat sahabat keranah yang lebih serius.

“Saya mendukung langkah Ketua PMII komisariat STKIP dan Presiden Mahasiswa STKIP untuk membawa masalah ini ke ranah yang lebih serius supaya jangan sampai kasus kasus serupa terulang,” paparnya.

Saat dikonfirmasi dengan HS Via Whatsapp sampai berita ini diterbitkan tidak ada respon dari yang terkait.

Ia hanya menjawab tidak pernah menyatakan sebagaimana yang dituduhkan padanya.

Berita Terkait

PERMAHI Lampung Wacanakan Lagi Dukungan Polri di Bawah Kementerian
Jasad Mengapung di Aliran Sungai Gadingrejo Ternyata Mbah Kaliman
Sat Lantas Polres Mesuji Berbagi Sembako ke Warga Simpang Pematang
Kawal Pemilu dan Demokrasi Uji Pasal Ambang Batas Parlemen ke MK
Awal Penerapan KUHP dan KUHAP Baru, Advokat Persadin NTB Diambil Sumpahnya
Kejati Lampung Serius Ungkap Korupsi SPAM Pesawaran, Giliran Anggota DPR RI Zulkifli Anwar Diperiksa
Jejak Panjang Brigjen Pol Hengki Haryadi, Perwira Reserse Andal yang Kini Menjadi Wakapolda Riau
Awas, Masuk Rumah dan Pekarangan Tanpa Izin Pidana Satu Tahun!

Berita Terkait

Minggu, 22 Februari 2026 - 21:59 WIB

PERMAHI Lampung Wacanakan Lagi Dukungan Polri di Bawah Kementerian

Senin, 2 Februari 2026 - 12:13 WIB

Jasad Mengapung di Aliran Sungai Gadingrejo Ternyata Mbah Kaliman

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:42 WIB

Sat Lantas Polres Mesuji Berbagi Sembako ke Warga Simpang Pematang

Kamis, 22 Januari 2026 - 00:35 WIB

Kawal Pemilu dan Demokrasi Uji Pasal Ambang Batas Parlemen ke MK

Rabu, 21 Januari 2026 - 23:51 WIB

Awal Penerapan KUHP dan KUHAP Baru, Advokat Persadin NTB Diambil Sumpahnya

Berita Terbaru

Pringsewu

Pelayanan Disdukcapil Selama Ramadhan Tetap Berjalan Optimal

Rabu, 25 Feb 2026 - 16:16 WIB

Pringsewu

Pelayanan Disdukcapil Selama Ramadhan Tetap Berjalan Optimal

Rabu, 25 Feb 2026 - 16:12 WIB