BANDAR LAMPUNG (dinamik.id)-Untuk menunjang kota perdagangan dan jasa, pembangunan di Kota Bandar Lampung semakin menggeliat.
Oleh karena itu, Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, akan lebih intens dalam menyoroti pembangunan di kota sempat. Terlebih banyak pembangunan yang diduga melanggar aturan.
Nah, melihat hal tersebut, komisi yang membidangi pembangunan dan infrastruktur tersebut menyoroti pembangunan rumah toko (Ruko) yang kerap melanggar baik pelanggan garis sepadan bangunan (GSB) dan Garis Sepadan Sungai (GSS) dan juga dampak lingkungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui, berdasarkan pantauan di lapangan, terdapat pembangunan rumah toko (Ruko) di Jalan Cik Ditaro, Kemiling tepatnya di deretan Indomart samping eks bioskop Kemiling ada pembangunan ruko beberapa pintu, yang diduga melanggat GSB. Pembangunan ruko tidak sejajar dengan gedung di sebelahnya (Indomaret,- red).
Wakil Ketua Komisi III Ilham Alawi mengatakan pihaknya akan melihat terlebih dahulu apakah benar melanggar GSB. “Coba kita cek dulu ya, kalau dia benar melanggar ya nanti kita tertibkan dan kita minta dengan satker terkait di bongkar, agar sesuai aturan dan sesuai garis spadan bangunan,” ujarnya, di kantor DPRD, Kamis (27/10/2022).
Politisi Partai Gerindra ini menegaskan, Komisi III bukan ingin menghambat pembangunan. Akan tetapi, demi menegakkan aturan sehingga pengusaha tidak semena-mena dalam berinvestasi di Kota Bandar Lampung.
“Kami atas nama komisi bukan tidak mendukung investor, tapi ya wajib juga mematuhi aturan, jangan sampai melanggar. Kalau dia benar ruko itu melanggar nanti kita cek bersama satker terkaitdan kita rekomendasi pembongkaran,” tegasnya. (Naz)