Polsek Tulangbawang Tengah Awasi Peredaran Obat Sirup di Apotik

Rabu, 2 November 2022 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANGBAWANG BARAT (dinamik.id) —
Bhabinkamtibmas Polsek Tulang Bawang Tengah (TBT) Polres Tulangbawang Barat (Tubaba), Lampung, menghimbau ke pemilik apotik dan toko obat untuk tidak mengedarkan sejumlah obat sirup berbahaya di wilayah setempat, Rabu (02/11/22).

Diketahui, jenis obat-obatan yang ditarik peredarannya tersebut, dianggap berbahaya untuk dikonsumsi bagi anak-anak. sesuai instruksi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) terkait kasus gagal ginjal akut pada anak.

Baca Juga :  Jajaran Polres Mesuji, Amankan Bandar Dua Bandar Narkoba

Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M, melalui Kapolsek Tulang Bawang Tengah, AKP Ansori mengatakan, himbauan tersebut didasari atas informasi tentang keempat hasil pengawasan BPOM terhadap sirup obat diduga cemaran ETILEN GLIKOL (EG) dan DIETILEN GLIKOL (DEK) dari Kemenkes tentang perkembangan kasus ginjal akut progresif atipikal pada anak (Gs Gapa).

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi kita memberikan himbauan ke pemilik Apotek dan Toko obat, untuk tidak menjual obat-obatan yang ditarik izin peredarannya oleh badan pengawas obat-obatan dan makanan (BPOM),” ujarnya.

Baca Juga :  Bejat, Ayah Asal Mesuji Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil

Menurutnya, kegiatan ini bertujuan agar para pelaku apotik paham dan mengerti akan bahaya obat sirup untuk anak-anak yang diperjualbelikan dan terhindar hal-hal yang tidak diinginkan akibat penggunaan obat sirup tersebut.

“Sampai tanggal 18 Oktober 2022 Kemenkes RI telah mencatat sebanyak 206 orang dari 20 Provinsi yang mengalami gagal ginjal akut dan sebanyak 99 anak Meninggal dunia akibat menggunakan obat sirup,” terangnya.

Baca Juga :  Remaja 18 Tahun Asal Lamtim Jadi Residivis Pencuri Motor Ditangkap di Metro

Kegiatan ini dilaksanakan, berdasar Surat Telegram dari Kapolri Nomor: STR/786/X/Pam.3/2022 tanggal 21 okt 2022 perihal pengoptimalan peran bhabinkamtibmas yang bersinergi dengan petugas kesehatan untuk memberikan info dan edukasi kepada pemilik apotik yang menjual obat sirup untuk anak-anak. (SID)

Berita Terkait

Kawal Pemilu dan Demokrasi Uji Pasal Ambang Batas Parlemen ke MK
Awal Penerapan KUHP dan KUHAP Baru, Advokat Persadin NTB Diambil Sumpahnya
Kejati Lampung Serius Ungkap Korupsi SPAM Pesawaran, Giliran Anggota DPR RI Zulkifli Anwar Diperiksa
Jejak Panjang Brigjen Pol Hengki Haryadi, Perwira Reserse Andal yang Kini Menjadi Wakapolda Riau
Awas, Masuk Rumah dan Pekarangan Tanpa Izin Pidana Satu Tahun!
Kasus Abu Bakar Masuk Tahap Akhir, Pledoi Ungkap Dugaan Cacat Dakwaan
Advokat Persadin Angkatan XXII Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Banten
Kapolres Mesuji AKBP M Firdaus Pimpin Jum’at Curhat dan Bagikan Paket Sembako

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 00:35 WIB

Kawal Pemilu dan Demokrasi Uji Pasal Ambang Batas Parlemen ke MK

Rabu, 21 Januari 2026 - 23:51 WIB

Awal Penerapan KUHP dan KUHAP Baru, Advokat Persadin NTB Diambil Sumpahnya

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:28 WIB

Kejati Lampung Serius Ungkap Korupsi SPAM Pesawaran, Giliran Anggota DPR RI Zulkifli Anwar Diperiksa

Rabu, 24 Desember 2025 - 06:55 WIB

Jejak Panjang Brigjen Pol Hengki Haryadi, Perwira Reserse Andal yang Kini Menjadi Wakapolda Riau

Selasa, 16 Desember 2025 - 15:22 WIB

Awas, Masuk Rumah dan Pekarangan Tanpa Izin Pidana Satu Tahun!

Berita Terbaru