Polsek Tulangbawang Tengah Awasi Peredaran Obat Sirup di Apotik

Rabu, 2 November 2022 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANGBAWANG BARAT (dinamik.id) —
Bhabinkamtibmas Polsek Tulang Bawang Tengah (TBT) Polres Tulangbawang Barat (Tubaba), Lampung, menghimbau ke pemilik apotik dan toko obat untuk tidak mengedarkan sejumlah obat sirup berbahaya di wilayah setempat, Rabu (02/11/22).

Diketahui, jenis obat-obatan yang ditarik peredarannya tersebut, dianggap berbahaya untuk dikonsumsi bagi anak-anak. sesuai instruksi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) terkait kasus gagal ginjal akut pada anak.

Baca Juga :  Peringati HUT 77 TNI, Dandim 0412 Gelar Lomba Burung di Tubaba

Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M, melalui Kapolsek Tulang Bawang Tengah, AKP Ansori mengatakan, himbauan tersebut didasari atas informasi tentang keempat hasil pengawasan BPOM terhadap sirup obat diduga cemaran ETILEN GLIKOL (EG) dan DIETILEN GLIKOL (DEK) dari Kemenkes tentang perkembangan kasus ginjal akut progresif atipikal pada anak (Gs Gapa).

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi kita memberikan himbauan ke pemilik Apotek dan Toko obat, untuk tidak menjual obat-obatan yang ditarik izin peredarannya oleh badan pengawas obat-obatan dan makanan (BPOM),” ujarnya.

Baca Juga :  Ansor Minta Kompolnas Dorong Polda Mengungkap Pembunuh Kader Fatayat

Menurutnya, kegiatan ini bertujuan agar para pelaku apotik paham dan mengerti akan bahaya obat sirup untuk anak-anak yang diperjualbelikan dan terhindar hal-hal yang tidak diinginkan akibat penggunaan obat sirup tersebut.

“Sampai tanggal 18 Oktober 2022 Kemenkes RI telah mencatat sebanyak 206 orang dari 20 Provinsi yang mengalami gagal ginjal akut dan sebanyak 99 anak Meninggal dunia akibat menggunakan obat sirup,” terangnya.

Baca Juga :  Kapolda Lampung Minta Enam Pilar Harus Solid Jelang Pemilu 2024

Kegiatan ini dilaksanakan, berdasar Surat Telegram dari Kapolri Nomor: STR/786/X/Pam.3/2022 tanggal 21 okt 2022 perihal pengoptimalan peran bhabinkamtibmas yang bersinergi dengan petugas kesehatan untuk memberikan info dan edukasi kepada pemilik apotik yang menjual obat sirup untuk anak-anak. (SID)

Berita Terkait

Polres Tubaba Gelar Kerja Bakti Bersama Pemda dan Warga GOR ZA Pagar Alam
Kapolres Mesuji Gelar Jum’at Curhat dan Bagikan Sembako
Diduga Dikeroyok Pemilik Bengkel, Warga Bandar Lampung Lapor Polisi
Polres Mesuji Bergerak Padamkan Api di Lahan Gambut Tanjung Raya
Cegah Karhutla, Ini Himbauan Kapolres Mesuji AKBP Firdaus
Polres Mesuji Fokus Tingkatkan Kualitas Layanan
14 Advokat Persadin Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang
LBH Ansor Lampung Apresiasi BNN Lampung Atas Pengungkapan 11 Kg Sabu di Lampung Tengah

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 10:48 WIB

Polres Tubaba Gelar Kerja Bakti Bersama Pemda dan Warga GOR ZA Pagar Alam

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:34 WIB

Kapolres Mesuji Gelar Jum’at Curhat dan Bagikan Sembako

Rabu, 1 Oktober 2025 - 11:48 WIB

Diduga Dikeroyok Pemilik Bengkel, Warga Bandar Lampung Lapor Polisi

Minggu, 28 September 2025 - 23:20 WIB

Polres Mesuji Bergerak Padamkan Api di Lahan Gambut Tanjung Raya

Jumat, 26 September 2025 - 22:09 WIB

Cegah Karhutla, Ini Himbauan Kapolres Mesuji AKBP Firdaus

Berita Terbaru