Legislatif Bandar Lampung Uji Publik Raperda Penataan Pengembangan Ekonomi Kreatif

Senin, 14 November 2022 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG (dinamik.id)-DPRD Bandar Lampung melakukan sosialisasi Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penataan dan pengembangan Ekonomi Kreatif tahun anggaran (TA) 2022 di Ballroom Springhill Golden Tulip, Lampung, Senin (14/11/2022).

Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi II DPRD setempat Abdul Salim menjelaskan jika rancangan raperda tersebut sebelum diundang terlebih dahulu dilakukan uji publik.

“Raperda ini sebelum diterapkan di masyarakat, wajib ada uji publik, dimana kita menampung aspirasi dan masukan dari berbagai stack holder dan instansi, sehingga penerangan di masyarakat dapat dengan mudah diterima,” ungkap Abdul Salim.

Diketahui, raperda penataan dan pengembangan ekonomi kreatif ini merupakan usulan dari Komisi II DPRD setempat. Nah menurut Abdul Salim yang juga politisi PAN ini tujuan adanya raperda tersebut adalah untuk menata sumberdaya pendapatan dari sektor perdagangan dan jasa yang ada di kota tapis berseri ini.

“Beberapa contohnya adalah untuk penataan seni budaya. Sasaran dan tujuan perda ini karena melihat kondisi Bandar Lampung adalah kota jasa dan perdagangan makan harus ada aturan penunjangnya. Dan melihat perkembangan perekonomian ibandarlampung yang cukup besar kita coba tata dan kembangkan dengan menyesuaikan peraturan dari menteri ekonomi kreatif,” jelasnya.

Baca Juga :  Giliran Komoditas Jagung, DPRD Lampung Minta Bapanas Evaluasi Syarat Kadar Air

Di sisi lain, Wakil Ketua DPRD Bandar Lampung, Aef Saripudin menegaskan dari beberapa raperda usulan inisiatif DPRD dilakukan uji publik. Dari pembahasan tersebut ada beberapa masukan dan usulan dari narasumber yang nantinya akan dimasukkan dalam pasal per pasal.

“Saya rasa bukan perbaikan, hanya memasukkan usulan masukan yang nantinya pun akan dibahas di pansus artinya semua masukan kita rangkum dan rekap, ini sangat bagus dan ukan berubahnya ini struktur dari raperda, kalau kontens yang kita buat cukup baik hanya penempatan pasal per pasal. Semua masukan kita tampung,” jelasnya.

Baca Juga :  Dilantik Jadi Bupati Way Kanan, Mirza Ingatkan Ayu Asalasiyah Soal Sinergi dan Utamakan Kepentingan Masyarakat

Saat ini, imbuh politisi PKS ini, Kota Bandar Lampung menjadi kota transit wisatawan yang akan berkunjung ke daerah lain. Bandar Lampung jadi pusat transit para wisatawan. Karenanya, UMKM perlu melakukan pengembangan dan penataan sehingga wisatawan nantinya semakin banyak dan mau ke Bandar Lampung. (Naz)

Berita Terkait

Founder Antasari 150C: Pilkada Lewat DPRD, Rakyat Boikot Partai
Produksi Padi Meningkat, DPRD Lampung Dorong Kebijakan Perlindungan Harga
PDI Perjuangan Lampung Selatan Dirikan Posko Nataru 2026 di Jalur Trans Sumatera
Peringati Hari Ibu ke 97 tahun 2025, DPC PDI Perjuangan Bandar Lampung Gelar Penanaman Pohon
Imelda : Status Internasional Bandara Radin Inten II Dongkrak Pariwisata dan UMKM
Imelda : Status Internasional Bandara Radin Inten II Dongkrak Pariwisata dan UMKM
Kelas Migran Diakui Nasional, Elly Wahyuni Apresiasi Langkah Gubernur Lampung
Fatikhatul Khoiriyah: Ibu adalah Sumber Kekuatan dan Harapan

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 17:48 WIB

Founder Antasari 150C: Pilkada Lewat DPRD, Rakyat Boikot Partai

Kamis, 8 Januari 2026 - 16:11 WIB

Produksi Padi Meningkat, DPRD Lampung Dorong Kebijakan Perlindungan Harga

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:34 WIB

PDI Perjuangan Lampung Selatan Dirikan Posko Nataru 2026 di Jalur Trans Sumatera

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:31 WIB

Peringati Hari Ibu ke 97 tahun 2025, DPC PDI Perjuangan Bandar Lampung Gelar Penanaman Pohon

Rabu, 24 Desember 2025 - 16:11 WIB

Imelda : Status Internasional Bandara Radin Inten II Dongkrak Pariwisata dan UMKM

Berita Terbaru