Wakil Rektor ll Unila Mengakui Terima Uang Titipan

Rabu, 16 November 2022 - 17:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG (dinamik.id) – Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Tanjung Karang kembali menggelar sidang pemberi suap kepada mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani, Andi Desfiandi, 16 November 2022.

Dalam sidang tersebut jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua saksi di antaranya Wakil Rektor II Bidang Keuangan Unila Prof Asep Sukohar dan Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budiono.

Baca Juga :  Oknum Dosen STKIP di Lampung yang Diduga Lecehkan Mahasiswinya Jadi Tersangka

Dalam persidangan JPU KPK Agung Satrio Wibowo menanyakan pengetahuan dari Asep Sukohar dalam panitia penerimaan mahasiswa baru di Unila.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang saya tahu ada tiga jalur yakni, jalur undangan, jalur SBMPTN, dan jalur mandiri,” jawab Asep.

Tak hanya itu, Agung pun menanyakan apakah saksi Asep turut menitipkan calon mahasiswa untuk diluluskan dalam seleksi PMB jalur mandiri, Dalam kesempatan itu Asep Sukohar membenarkan hal itu.

Baca Juga :  DPP LBH-KIS Gelar Rapat Akhir Tahun

“Ada tiga tahapan, dan itu langsung saya sampaikan ke Karomani, totalnya Rp 750 juta. Setoran pertama Rp 350 juta, kedua Rp 100 juta, dan ketiga Rp 300 juta. Itu dipotong Rp 100 juta untuk penggantian biaya Muktamar NU. Jadi, yang saya serahkan melalui Pak Budi Sutomo Rp 650 juta,” kata Asep.

Baca Juga :  Seorang Wanita Bawa Inex, Di Tangkap Sat Res Narkoba Polres Mesuji di Jalan Simpang Pematang

Terkiat Muktamar, Asep mengaku uang Rp 100 juta digunakan untuk keperluan test Covid-19 sebelum Muktamar NU ke 34 dimulai.

“Saat itu saya jadi koordinator bidang kesehatan, dan waktu Muktamar NU masih pandemi Covid-19. Jadi, digunakan untuk antigen dan lainnya,” pungkasnya. (Red)

Berita Terkait

PTPN I Regional 7 Apresiasi Polda Lampung dan Kodam XXI/RI Tindak Tambang Emas Ilegal
Bhabinkamtibmas Polsek Mesuji Berbagi Sembako ke Warga Binaan
PERMAHI Lampung Wacanakan Lagi Dukungan Polri di Bawah Kementerian
Jasad Mengapung di Aliran Sungai Gadingrejo Ternyata Mbah Kaliman
Sat Lantas Polres Mesuji Berbagi Sembako ke Warga Simpang Pematang
Kawal Pemilu dan Demokrasi Uji Pasal Ambang Batas Parlemen ke MK
Awal Penerapan KUHP dan KUHAP Baru, Advokat Persadin NTB Diambil Sumpahnya
Kejati Lampung Serius Ungkap Korupsi SPAM Pesawaran, Giliran Anggota DPR RI Zulkifli Anwar Diperiksa

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:29 WIB

PTPN I Regional 7 Apresiasi Polda Lampung dan Kodam XXI/RI Tindak Tambang Emas Ilegal

Kamis, 26 Februari 2026 - 13:24 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Mesuji Berbagi Sembako ke Warga Binaan

Minggu, 22 Februari 2026 - 21:59 WIB

PERMAHI Lampung Wacanakan Lagi Dukungan Polri di Bawah Kementerian

Senin, 2 Februari 2026 - 12:13 WIB

Jasad Mengapung di Aliran Sungai Gadingrejo Ternyata Mbah Kaliman

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:42 WIB

Sat Lantas Polres Mesuji Berbagi Sembako ke Warga Simpang Pematang

Berita Terbaru

Lainnya

KONI Lampura Gelar Rapat Kerja Kesiapan Hadapi POPROV 2026

Senin, 13 Apr 2026 - 12:45 WIB

Edukasi

Pensiunan PT SIL Gelar Halalbihalal Jaga Silaturahmi

Minggu, 12 Apr 2026 - 22:42 WIB