Kepala Kejati Lampung Kunjungi Kejaksaan Negeri Kabupaten Mesuji

Jumat, 18 November 2022 - 18:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MESUJI — Kepala Kejaksaan Tnggi (Kajati) Lampung Nanang Sigit Yulianto, SH.MH melakukan kunjungan kerja di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mesuji, Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Jum’at (18/11/2022).

Kunjungan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung di Kejaksaan Negeri Mesuji tersebut dalam rangka Peresmian Operasional Kejaksaan Negeri Mesuji dan Peresmian Rumah Restorative Justice “Serasan Beragam”.

Dalam kunjunganya tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto, SH.MH disambut oleh Kepala Negeri Kabupaten Mesuji Azi Tyawardana.SH.MH, Penjabat (Pj) Bupati Mesuji Drs. Sulpakar, Sekretaris Daerah Syamsudin, Kapolres Mesuji AKBP. Yuli Haryudo, Dandim 0426 /TUBA Letkol Inf Triano Iqbal, Prokopimda Pemkab Mesuji, Camat, Para Kades dan Tamu Undangan Lainya.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mesuji Azi Tyawardana.SH.MH mengatakan, bahwa peresmian rumah Restorative Justice ini sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat tentang perkara pidana oleh pihak kejaksaan.

Baca Juga :  Desa Brabasan Tanjung Raya Mesuji Realisasikan TPS - 3R, Ini Kata Kades Sugiono

“Dengan adanya rumah Restorasi Justice ini untuk menyerap aspirasi tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat. Dan sebagai bentuk ikhtiar, dengan harapan akan mendapatkan dukungan dari masyarakat Kabupaten Mesuji,” paparnya

Ditempat yang sama Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto, SH.MH dalam sambutanya mengatakan, penegakan hukum tujuannya ada dua yaitu mencapai keadilan dan kepastian hukum.

Selanjutnya, kata Kejati, penegakan hukum harus mengandung unsur keadilan. Kepastian hukum dan kemanfaatan, bahkan masyarakat harus merasakan manfaat adanya penegakan hukum tersebut.

“Dengan harapan, sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan, sudah terjadi perdamaian di rumah Restorative Justice dan masing-masing pihak sudah merasa ikhlas. Sehingga tidak ada lagi yang perlu di tuntut di pengadilan serta hubungan kedua belah pihak kembali seperti sedia kala,” jelasnya

Selain itu juga Kejati Lampung juga menyampaikan UU No.35 dan Peraturan Jaksa Agung No.18 dimana Kabupaten/Kota harus mempunyai rumah singgah tempat rehabilitasi narkoba termasuk fasilitas dan perawatanya.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bergulir, KPK Panggil Gubernur Jatim Besok

“Dan mulai saat ini sudah mulai diterapkan kepada pengguna dan pemakai, pecandu narkoba murni diserahkan ke rumah rehabilitasi untuk dilakukan rehab, agar kembali bersih dan sembuh dari pengaruh narkoba dan dapat kembali lagi ke masyarakat dengan hidup normal,” terangnya

Dijelaskanya, narkoba merupakan musuh besar bagi kita semua, karena Indonesia sebagai tempat pasar yang sangat menjanjikan yang bisa dimasuki lewat jalur darat, laut dan udara.

“Mari kita bersatu padu memberantas narkoba dan tidak ada toleransi bagi kami dengan memberikan hukuman seberat-beratnya bagi pengedar narkoba. Untuk itu manfaatkan tempat rehabilitasi ini dengan sebaik-baiknya sebagai tempat pelayanan hukum bagi masyarakat,” pungkasnya

Menanggapi hal tersebut Penjabat (Pj) Bupati Mesuji Sulpakar mengatakan, dengan kunjungan Kepala Kejati Lampung ini, silaturahmi ini akan terbangun bersinergi antara Pemerintah Daerah dengan Kejaksaan Negeri dalam hal penegakan hukum di wilayah Kabupaten Mesuji.

Baca Juga :  BMI Lampung Siap Bergerak dan Menangkan Ganjar Spektakuler

“Harapannya sinergi dan komunikasi yang baik ini akan dapat menghasilkan langkah – langkah yang tepat dan konkrit yang dapat memberikan efek positif bagi masyarakat Kabupaten Mesuji,” jelas Sulpakar

Ditambahkan Sulpakar, dirinya mengucapkan selamat datang kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung beserta jajaran di Bumi Ragan Begawe Caram Kabupaten Mesuji. Semoga dalam pertemuan ini dapat menjadi ajang untuk mempererat silaturahmi diantara kita semua. Selanjutnya Sulpakar mengucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi – tingginya atas adanya rumah (Restorative Justice).

“Restorative Justice ini merupakan bentuk kepedulian Kejaksaan terhadap masyarakat dengan mempercayakan masyarakat dalam menyelesaikan perkara secara musyawarah bersama. Dan juga sebagai wujud sinergitas antara Kejaksaan dan masyarakat dapat memberi manfaat besar terhadap keberlangsungan kehidupan masyarakat dan generasi yang akan datang,”ujarnya
(MORE)

Berita Terkait

Lagi Asik Pesta Sabu Empat Orang Diamankan Satnarkoba Polres Tubaba, Dua ASN
Kader PKDN M Julianto Desak Pengurus segera Gelar Munas Persatuan
Tok, Komisi VIII Sepakat Naikan Anggaran Kemenag Jadi Rp112,9 T
Mufti Anam Protes: Rakyat Sulit Cari Kerja, Wamen ‘Double Job’ Komisaris BUMN!
Harga Kopi Anjlok, Petani Lampung dan Sumsel Berharap Pemerintah Jaga Stabilitas
Akademisi Yusdianto Pertanyakan Kinerja BKSDA dan TNBBS Atasi Konflik Manusia dan Hewan
Tegas, PWNU Lampung Keluarkan Surat Pernyataan: LGBT Bertentangan dengan Ajaran Islam, Hukum, dan Norma
Bangunan Diduga Gudang Solar di Sukajaya Dilahap Si Jago Merah Jelang Jumatan

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 11:30 WIB

Lagi Asik Pesta Sabu Empat Orang Diamankan Satnarkoba Polres Tubaba, Dua ASN

Jumat, 11 Juli 2025 - 23:12 WIB

Kader PKDN M Julianto Desak Pengurus segera Gelar Munas Persatuan

Jumat, 11 Juli 2025 - 17:36 WIB

Tok, Komisi VIII Sepakat Naikan Anggaran Kemenag Jadi Rp112,9 T

Jumat, 11 Juli 2025 - 16:46 WIB

Harga Kopi Anjlok, Petani Lampung dan Sumsel Berharap Pemerintah Jaga Stabilitas

Jumat, 11 Juli 2025 - 15:54 WIB

Akademisi Yusdianto Pertanyakan Kinerja BKSDA dan TNBBS Atasi Konflik Manusia dan Hewan

Berita Terbaru

Olahraga

Rangkap Jabatan di Tubuh KONI Lampung Menuai Kritik

Sabtu, 12 Jul 2025 - 14:31 WIB