TULANGBAWANG BARAT (dinamik.id) – Memperingati Hari Korupsi sedunia Tahun 2022, Pemerintah kabupaten Tulangbawang Barat Lampung, bersama Kejari dan Polres Tubaba, menyampaikan Pernyataan Deklarasi Anti Korupsi bersama dan penandatanganan Pakta integritas.
Kegiatan tersebut berlangsung di Sesat Agung komplek Islamik Center Kelurahan Panaragan Jaya Kecamatan Tulangbawang Tengah (TBT) kabupaten Setempat Jum’at (9/12/2022). dengan tema,” Indonesia pulih bersatu lawan korupsi”.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tubaba, Sri Haryanto, SH.,MH mengatakan bahwa, Korupsi mempunyai dampak luar biasa dalam kestabilan negara, maka dari itu untuk memberantas korupsi harus dengan kekuatan luar biasa juga.
“Faktor terjadinya tindak pidana korupsi adalah kewenangan, jabatan dan kesempatan tapi paling utama adalah faktor yang timbul dari diri sendiri. Kita semua selaku ASN harus menyadari memiliki kewajiban melayani masyarakat. maka dari itu gunakan wewenang anda dalam hal kebaikan terutama melayani masyarakat, mudahkan hal pelayanan dalam melayani masyarakat dan jangan meminta uang lebih,”ujarnya.
Kajari juga berpesan, mari menegakan kerja sama antara pemerintah daerah dan kepolisian bukan sebagai ajang menunjukan diri tapi sebagai ajang kerjasama yang berintegritas.
“Semoga kegiatan deklarasi peringatan hari korupsi sedunia ini sebagai pembelajaran bagi pegawai negeri di kabupaten Tubaba, Kita semua menyadari Korupsi memiliki dampak luar biasa. Korupsi merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif. Adapun faktor terjadinya Korupsi, karena adanya kewenangan jabatan, kesempatan, dan kesadaran diri yang merasa belum puas apa yang dimiliki.Perlu diketahui, kita semua sebagai ASN hingga Kepala Tiyuh melayani masyarakat sesuai tugas pokok dan fungsi, sehingga kita harus melaksanakan tugas kita sesuai peraturan perundang-undangan berlaku,”terangnya.
Sri Haryanto menambahkan, Pernyataan Deklarasi Anti Korupsi dengan penandatanganan bersama secara serentak menjadi komitmen kita bersama.
“Pada intinya untuk membenahi apa yang harus dibenahi dalam melawan Korupsi Selain itu,Kerjasama Pemkab dan Kejari serta Polres, bukan ajang melindungi diri, tapi memperbaiki diri. Dan kami tidak segan-segan melakukan tindakan represif jika ada pelanggaran,”pungkasnya
Sementara itu Penjabat Bupati Tubaba Dr Zaidirina Wardoyo, menyampaikan, Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2022 tentang himbauan Penyelenggaraan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2022.
Diharapkan dapat menjadi tonggak untuk menguatkan kembali semangat dan partisipasi seluruh masyarakat dalam mencegah dan memberantas korupsi, untuk menjadikan Indonesia bebas dari korupsi, sehingga Indonesia maju dan siap menghadapi tantangan global. Momentum Peringatan Hari Anti Korupsi sejalan dengan komitmen pemerintah untuk terus berikhtiar mencegah dan memerangi korupsi.
Oleh karena itu sebagai komitmen dan upaya pencegahan terhadap praktik tindak pidana korupsi pada hari anti Korupsi ini Pemerintah Kab. Tubaba penggagas deklarasi anti korupsi dan penandatangan pakta integritas Pejabat Aparatur Sipil Negara dan Aparatur tiyuh Se-kabupaten Tulang Bawang Barat.
Selain itu tambahnya, kita juga menguatkan kerjasama dalam penanganan tindak Pidana Korupsi dengan Aparat Penegak Hukum yang tertuang dalam MOU (Memorandum of Understanding) antara Pemerintah Daerah Tubaba dengan Kejaksaan Negeri dan Polres Tubaba.
Kita berharap terjadi sinergitas dalam penanganan pengaduan masyarakat atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh ASN dan Aparatur Tiyuh di lingkup Pemkab Tubaba, sehingga dapat berjalan efektif sebagaimana ketentuan perundang-undangan.
“Dalam rangka penguatan, optimalisasi, dan internalisasi budaya antikorupsi, saya minta seluruh Pejabat OPD dapat melakukan manfaatkan kecanggihan teknologi informasi sebagai media pengawas pemberantasan korupsi. Dan lakukan pengawasan melekat sesuai jenjang jabatan secara maksimal dan pelaksanaan pengawasan APIP, dengan berbasis risiko. Sehingga realisasi program dan kegiatan pemerintah dapat berjalan baik, semua target dan tujuan program,kegiatan dapat dicapai. Selanjutnya bangun mindset aparatur birokrasi berakhlak Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif, agar menjadi pelopor budaya antikorupsi di dalam pemerintahan,”tutupnya.
Di tempat yang sama, Kapolres Tubaba, Sunhot P. Silalahi, S.IK.,MM mengungkap Peringatan anti korupsi Se-Dunia adalah bentuk komitmen dunia melawan korupsi yang diperingati setiap tahun pada tanggal 9 Desember. peringatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap korupsi dan peran konvensi dalam memerangi dan mencegahnya.
Korupsi merupakan kejahatan yang memiliki dampak luar biasa sehingga juga harus ditangani secara luar biasa. Presiden menghimbau agar lembaga pemerintahan pelayanan publik lebih transparan serta dan menyederhanakan sistem guna meminimalisir peluang terjadinya tindakan korupsi.
Kinerja Pemberantasan Korupsi bukan hanya diukur dari banyaknya kasus yang ditangani namun dengan menciptakan pencegahan korupsi yang efektif, bagaimana mencegah secara berkelanjutan agar tindak pidana korupsi itu tidak sampai terjadi lagi.
Menurutnya, Profesionalitas aparat penegak hukum mempunyai posisi yang sangat sentral dalam penindakan dan juga pencegahan, namun orientasi dan mindset dalam pengawasan dan penegakan hukum harus diarahkan untuk perbaikan tata kelola dan pencegahan korupsi.
“Strategi Polres Tulang Bawang Barat dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi yaitu
1. Menjalin sinergitas dengan aph dalam Criminal Justice system maupun dengan APK dan Apip.
2. Meningkatkan fungsi koordinasi dalam kegiatan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi.
3. Fokus melaksanakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi di 10 area rawan (berdasarkan inpres Nomor 9 tahun 2011 dan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana koorupsi) Inpres Nomor 17 tahun 2011 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
4. Merespon tuntutan masyarakat untuk melaksanakan percepatan penyidikan tindak pidana korupsi dalam koridor Due Process oF Law , Proses Hukum yang benar,”pungkasnya.