Jika Terindikasi Izin Tak Sesuai, Komisi 1 DPRD Bandar Lampung Minta Angel’s Wing Ditutup

Sabtu, 4 Februari 2023 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id) – Anggota Komisi 1 DPRD Kota Bandar Lampung Benny HN Mansyur turut angkat suara terkait hadirnya tempat hiburan malam berkapasitas besar yang berlokasi dekat dengan pembangunan Masjid Raya Al Bakri, tepatnya di kecamatan Enggal Kota Bandar Lampung.

Menurutnya, kehadiran Angel’s Wing yang letaknya tepat di tengah pusat kota sangat tidak pas, terlebih diketahui bahwa area tersebut akan dibangun Masjid Raya yang sudah dicanangkan sejak 2019 oleh Pemerintah Provinsi Lampung sebelum tempat hiburan tersebut berdiri.

“Belum lagi soal izinnya, apakah Angel’s Wing sudah mendapatkan izin yang sesuai dengan usaha mereka yang menjual berbagai macam minuman keras,” ucap Benny HN Mansyur saat ditemui usai mengukuti Musrenbang Kelurahan Kupang Raya, Jumat (3/2/2023).

Kemudian, sambung Benny, apakah sudah mendapatkan izin lingkungan, IMB. Bahkan informasi yang saya terima izin yang diterbitkan oleh Pemkot hanya izin Kafe Bar dan Resto artinya tidak boleh menjual miras yang kadar alkoholnya diatas 10%.

“Informasi yang kami terima saat ini bahkan izin IMB Angel’s Wing belum diterbitkan oleh pihak Pemkot setempat,” terangnya.

Baca Juga :  Damar Minta Polda Ungkap Kasus Pelecehan Diduga Libatkan Oknum Kades

Terlebih, apa yang telah kita lihat di medos terkait tempat itu bukan lagi sekelas Kafe Bar dan Resto, tetapi sudah seperti Diskotik yang memiliki resiko menengah tinggi yang seharusnya meskipun sudah terdaftar izin melalui OSS namun Verifikasinya ada di Pemerintah Provinsi Lampung bukan lagi di Pemkot.

Apabila pada pelaksanaannya terindikasi mempunyai resiko menengah tinggi namun ternyanta izinnya resiko menengah kebawah, maka hal itu secara aturan dapat terindikasi pelanggaran pidana dan dapat dikenakan denda. Sehingga, Pemerintah Kota Bandar Lampung dapat merekomendasikan ke Pemerintah Pusat untuk dicabut NIB yang dikeluarkan oleh Online Single Submission (OSS).

Baca Juga :  Granat Mendesak KY Periksa Hakim Vonis Bebas Terdakwa Narkoba 92 Kg Sabu

“Saya meminta kepada walikota Bandar Lampung untuk segera membentuk tim guna memverifikasi kelengkapan izin dan meninjau langsung operasional Angel’s Wing serta memanggil Owner dan Managemant tempat tersebut. Kemudian kami melalui Pimpinan DPRD akan melakukan hal yang sama memanggil pihak Angel’s Wing untuk meminta klarifikasi. Jika ada perizinan yang belum lengkap Angel’s Wing harus berhenti beroprasi. Dan jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran, kami merekomendasikan tempat tersebut untuk ditutup,” pungkasnya.(Red)

Berita Terkait

Kejati Lampung Serius Ungkap Korupsi SPAM Pesawaran, Giliran Anggota DPR RI Zulkifli Anwar Diperiksa
Jejak Panjang Brigjen Pol Hengki Haryadi, Perwira Reserse Andal yang Kini Menjadi Wakapolda Riau
Awas, Masuk Rumah dan Pekarangan Tanpa Izin Pidana Satu Tahun!
Kasus Abu Bakar Masuk Tahap Akhir, Pledoi Ungkap Dugaan Cacat Dakwaan
Advokat Persadin Angkatan XXII Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Banten
Kapolres Mesuji AKBP M Firdaus Pimpin Jum’at Curhat dan Bagikan Paket Sembako
Kejari Tubaba Mulai Jalankan Program SIKEBUT
PWI dan Kejari Tanggamus Bersinergi Edukasi Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:28 WIB

Kejati Lampung Serius Ungkap Korupsi SPAM Pesawaran, Giliran Anggota DPR RI Zulkifli Anwar Diperiksa

Rabu, 24 Desember 2025 - 06:55 WIB

Jejak Panjang Brigjen Pol Hengki Haryadi, Perwira Reserse Andal yang Kini Menjadi Wakapolda Riau

Selasa, 16 Desember 2025 - 15:22 WIB

Awas, Masuk Rumah dan Pekarangan Tanpa Izin Pidana Satu Tahun!

Senin, 15 Desember 2025 - 20:36 WIB

Kasus Abu Bakar Masuk Tahap Akhir, Pledoi Ungkap Dugaan Cacat Dakwaan

Kamis, 11 Desember 2025 - 15:03 WIB

Advokat Persadin Angkatan XXII Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Banten

Berita Terbaru