Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Keliru, Ilham Mendrofa Minta KY Lakukan Eksaminasi

Jumat, 17 Maret 2023 - 22:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta (dinamik.id)–Politisi sekaligus pengurus DPP Partai Demokrat, Ilham Mendrofa meminta Komisi Yudisial (KY) melakukan eksaminasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan KPU menghentikan proses tahapan Pemilu 2024.

Permohonan eksaminasi Ilham itu sudah diajukan dan didaftarkan ke KY pada 15 Maret 2023 lalu, lewat kuasa hukumnya dari Kantor ELOK & Co Law Firm.

“Klien kami menilai bahwa atas Putusan PN Jakpus tersebut yang pada pokoknya memerintahkan KPU menghentikan proses tahapan pelaksanaan pemilu 2024 dipandang keliru dan tidak sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata kuasa hukum Ilham, Oktoriusman Halawa, dalam siaran persnya, Jumat (17/5/2023).

Okto menjelaskan, alasan kliennya mengajukan Permohonan Eksaminasi ini dilatarbelakangi oleh kepeduliannya sebagai seorang politisi yang menjadi telinga dan mulut rakyat. Terlebih, masyarakat tidak setuju jika pelaksanaan pemilu ditunda.

“Jadi klien kami mengambil langkah konkret ini. Selain itu klien kami juga menilai bahwa telah terjadi kekhilafan dan kekeliruan nyata yang bersifat extra ordinary dalam putusan tersebut,” kata Okto.

Permohonan eksaminasi ini dimohonkan dengan tujuan agar KY menggunakan kewenangannya sebagai penjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Dimana, martabat hakim tercermin dari putusannya.

Baca Juga :  Guru Madrasah Raih Juara Lomba Baca Teks Proklamasi

Apalagi KY berwenang menganalisis putusan hakim, berdasarkan UU Peradilan Umum. Secara doktriner, praktik menganalisis putusan ini lebih dikenal dengan istilah Eksaminasi.

Eliadi Hulu, salah satu kuasa pemohon menjelaskan, mengapa putusan ini mengandung kekeliruan yang bersifat extraordinary, antara lain karena bertentangan dengan UUD 1945, mengganggu sistem ketatanegaraan Indonesia, PN Jakpus melampaui kompetensinya.

Kemudian, hakim juga mencampuradukkan hukum publik dengan hukum privat, dan hakim diduga telah melanggar janji dan sumpah jabatan serta kode etik dan perilaku hakim.

Baca Juga :  Relawan Bela Budaya Gelorakan Dukungan untuk Mirza-Jihan di Lampung Timur

“Sudah sepantasnya KY menggunakan kewenangannya untuk segera melakukan eksaminasi terhadap putusan PN Jakpus tersebut,” tegas Eliadi.

Eksaminasi ini tidak bermaksud mengintervensi apalagi merenggut independensi dan kemerdekaan hakim pada proses banding yang tengah berjalan, namun ini sebagai bentuk dukungan kepada KPU.

“Dengan adanya Eksaminasi Putusan terhadap Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang akan dilakukan oleh Komisi Yudisial tersebut, Pemohon berharap Komisi Yudisial mengeluarkan rekomendasi-rekomendasi khusus yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Eliadi. (Naz)

Berita Terkait

Ayu Dilantik Jadi Bupati Way Kanan, Galang Putra Rahman Diusulkan Jadi Wakil
Dilantik Jadi Bupati Way Kanan, Mirza Ingatkan Ayu Asalasiyah Soal Sinergi dan Utamakan Kepentingan Masyarakat
Eks Bupati dan Wakil Bupati Sepakat Berkontribusi Bangun Lampung
Ketua DPRD Dukung Kebijakan Gubernur Lampung Hapus Uang Komite Sekolah
Wakil Ketua III DPRD Lampung, Maulidah Zauroh Pertegas Komitmen Kawal Program Prioritas Gubernur
Politisi PKS Syukron Muchtar Dorong Penguatan Pendidikan Vokasi Tekan Pengangguran
Politisi PKB Budi HY Dorong Percepatan Pembangunan
1000 Dapur MBG untuk Pesantren, Fraksi PKB DPRD Lampung : Bukti Keberpihakan pada Santri

Berita Terkait

Rabu, 11 Juni 2025 - 09:37 WIB

Ayu Dilantik Jadi Bupati Way Kanan, Galang Putra Rahman Diusulkan Jadi Wakil

Selasa, 10 Juni 2025 - 15:14 WIB

Dilantik Jadi Bupati Way Kanan, Mirza Ingatkan Ayu Asalasiyah Soal Sinergi dan Utamakan Kepentingan Masyarakat

Senin, 9 Juni 2025 - 19:43 WIB

Eks Bupati dan Wakil Bupati Sepakat Berkontribusi Bangun Lampung

Sabtu, 7 Juni 2025 - 14:03 WIB

Ketua DPRD Dukung Kebijakan Gubernur Lampung Hapus Uang Komite Sekolah

Kamis, 5 Juni 2025 - 10:07 WIB

Wakil Ketua III DPRD Lampung, Maulidah Zauroh Pertegas Komitmen Kawal Program Prioritas Gubernur

Berita Terbaru

Berita

Bapenda Lampung Tagih Pajak Perusahaan Sugar Group Company

Kamis, 12 Jun 2025 - 21:59 WIB