Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Keliru, Ilham Mendrofa Minta KY Lakukan Eksaminasi

Jumat, 17 Maret 2023 - 22:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta (dinamik.id)–Politisi sekaligus pengurus DPP Partai Demokrat, Ilham Mendrofa meminta Komisi Yudisial (KY) melakukan eksaminasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan KPU menghentikan proses tahapan Pemilu 2024.

Permohonan eksaminasi Ilham itu sudah diajukan dan didaftarkan ke KY pada 15 Maret 2023 lalu, lewat kuasa hukumnya dari Kantor ELOK & Co Law Firm.

“Klien kami menilai bahwa atas Putusan PN Jakpus tersebut yang pada pokoknya memerintahkan KPU menghentikan proses tahapan pelaksanaan pemilu 2024 dipandang keliru dan tidak sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata kuasa hukum Ilham, Oktoriusman Halawa, dalam siaran persnya, Jumat (17/5/2023).

Baca Juga :  DPD Aspeknas Lampung Apresiasi Kemenangan Hi Aprozi Alam dalam Pemilu 2024

Okto menjelaskan, alasan kliennya mengajukan Permohonan Eksaminasi ini dilatarbelakangi oleh kepeduliannya sebagai seorang politisi yang menjadi telinga dan mulut rakyat. Terlebih, masyarakat tidak setuju jika pelaksanaan pemilu ditunda.

“Jadi klien kami mengambil langkah konkret ini. Selain itu klien kami juga menilai bahwa telah terjadi kekhilafan dan kekeliruan nyata yang bersifat extra ordinary dalam putusan tersebut,” kata Okto.

Permohonan eksaminasi ini dimohonkan dengan tujuan agar KY menggunakan kewenangannya sebagai penjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Dimana, martabat hakim tercermin dari putusannya.

Baca Juga :  Nizwar Nyatakan Maju Konferprov PWI Lampung

Apalagi KY berwenang menganalisis putusan hakim, berdasarkan UU Peradilan Umum. Secara doktriner, praktik menganalisis putusan ini lebih dikenal dengan istilah Eksaminasi.

Eliadi Hulu, salah satu kuasa pemohon menjelaskan, mengapa putusan ini mengandung kekeliruan yang bersifat extraordinary, antara lain karena bertentangan dengan UUD 1945, mengganggu sistem ketatanegaraan Indonesia, PN Jakpus melampaui kompetensinya.

Kemudian, hakim juga mencampuradukkan hukum publik dengan hukum privat, dan hakim diduga telah melanggar janji dan sumpah jabatan serta kode etik dan perilaku hakim.

Baca Juga :  Tingkatkan Kualitas Bacaleg, PKB Lampung Gelar Fit And Proper Test

“Sudah sepantasnya KY menggunakan kewenangannya untuk segera melakukan eksaminasi terhadap putusan PN Jakpus tersebut,” tegas Eliadi.

Eksaminasi ini tidak bermaksud mengintervensi apalagi merenggut independensi dan kemerdekaan hakim pada proses banding yang tengah berjalan, namun ini sebagai bentuk dukungan kepada KPU.

“Dengan adanya Eksaminasi Putusan terhadap Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang akan dilakukan oleh Komisi Yudisial tersebut, Pemohon berharap Komisi Yudisial mengeluarkan rekomendasi-rekomendasi khusus yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Eliadi. (Naz)

Berita Terkait

Antrean Panjang BBM Belum Usai, Fauzan Sibron Desak Bentuk Satgas Berantas Mafia
Al-Hikam Cup 2026 Resmi Dibuka, Munir : Jadikan Ajang Olahraga untuk Ukir Prestasi bagi Pelajar
Antisipasi Dampak Abu Vulkanik GAK, Andika Wibawa : Dinas Kesehatan Harus Siaga Penuh
Reses Bongkar Jerat Judi Online, Andriano: Berantas dari Hulu
Pendapatan Daerah Menurun, Pemprov Lampung Sesuaikan RAPBD-P 2026
Hanya 8 dari 25 Anggota Hadir Paripurna, P3MN Soroti DPRD Pesisir Barat
DPRD Bandar Lampung Sahkan Raperda APBD-P 2026, Defisit Rp87 Miliar
Aksi Tanggap Darurat GAK, PDI Perjuangan Lampung Selatan Bagikan Masker dan Siagakan Ambulans

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 16:35 WIB

Antrean Panjang BBM Belum Usai, Fauzan Sibron Desak Bentuk Satgas Berantas Mafia

Rabu, 9 September 2026 - 14:51 WIB

Antisipasi Dampak Abu Vulkanik GAK, Andika Wibawa : Dinas Kesehatan Harus Siaga Penuh

Rabu, 9 September 2026 - 12:50 WIB

Reses Bongkar Jerat Judi Online, Andriano: Berantas dari Hulu

Selasa, 8 September 2026 - 15:50 WIB

Pendapatan Daerah Menurun, Pemprov Lampung Sesuaikan RAPBD-P 2026

Senin, 7 September 2026 - 15:31 WIB

Hanya 8 dari 25 Anggota Hadir Paripurna, P3MN Soroti DPRD Pesisir Barat

Berita Terbaru