Warga Tubaba Ngadu ke Hotman soal Penguasaan Lahan Oleh Pemkab

Jumat, 24 Maret 2023 - 00:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANGBAWANG BARAT (dinamik.id)–
Lahan seluas 50×50 meter persegi milik warga Tiyuh (Desa) Pagar Dewa, Kecamatan Pagar Dewa diduga dikuasai Pemerintah Tulangbawang Barat (Tubaba) secara paksa.

Hal itu diungkapkan Asisten Pribadi (Aspri) Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, Putri Maya Rumtika, selaku kuasa hukum dari pemilik lahan M Nasir, saat diwawancarai pada Senin (13/3/2023) lalu.

“Tanah Klien kami yang bernama Nasir sudah kurang lebih 30 tahun dibangun gedung Sekolah Dasar Negeri 01 (SDN 01) di Tiyuh Pagar Dewa. Namun dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tubaba tidak memberikan sewa ataupun ganti rugi atas kepemilikan lahan tersebut,” kata dia.

Sebab itu, lanjut dia, berdasar inkrah kekuatan hukum tetap putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI). Perkara perdata No : 202 PK / PDT / 2021, telah diputuskan oleh MA pada Rabu, tanggal 7 April 2021.

Salinan resmi putusan telah diberikan Mahkamah Agung RI pada M. Nasir bin A. Rasib pada Kamis, 18 November 2021 dengan salinan resmi perkara perdata No : 202 PK / PDT / 2020 atas permohonan Peninjauan Kembali (PK).

“Ya dari tahun 2016-2021 klien kami menggugat dan akhirnya dimenangkannya, sehingga Pemkab Tubaba harus membayar ganti rugi sebesar Rp1,1 miliar per 30 tahun,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pemkab Mesuji Salurkan Bantuan Alat dan Bibit Pertanian serta Bantuan Sosial

Dia menjelaskan di dalam putusan MA sudah tertuang jika ganti rugi tersebut dibebankan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tubaba. Dengan ketentuan harus segera dibayarkan kepada kliennya.

Ironisnya, hingga saat ini pihak Pemkab belum ada yang menyanggupi untuk biaya ganti rugi lahan yang didirikan gedung SD tersebut.

Adapun langkah yang pihaknya tempuh saat ini masih melakukan mediasi untuk mempertanyakan kesanggupan dari pemda seperti apa terkait pembayaran ganti rugi tersebut.

Baca Juga :  Kahmi Mesuji Latih Kelompok Pengolah Ikan dan Santuni Anak Yatim

“Saya berharap Pemda Tubaba bijak, tidak boleh juga menyampaikan perihal tidak punya uang dan lain sebagainya. Akan tetapi harus dianggarkan karena klien kami sudah cukup lama mengurus perkara ini,” jelasnya.

Sementara itu, Nasir (60) selaku pemilik lahan membeberkan, sebelumnya dia sudah pernah digugat oleh Pemerintah Kabupaten Tubaba terkait lahan tersebut.

“Awalnya Pemda yang menggugat perkara ini. Namun setelah mereka tidak bisa membuktikan lahan tersebut milik mereka dan setelah mereka kalah mereka menolak untuk membayarkan ganti rugi kepada saya,” imbuhnya. (SID)

Berita Terkait

Pengamat: Aset Negara Sudah Dibeli Melalui Lelang Resmi di BPPN Tak Bisa Dibatalkan
Gubernur Lampung Dijadwalkan Hadiri Puncak HPN 2026 di Banten
Rugikan Negara 3,4 Miliar, DJP Serahkan Dua Tersangka Faktur Pajak Fiktif ke Kejari
Kementerian ATR BPN Cabut HGU 85.244,925 Lahan SGC di Lampung
Kawal Pemilu dan Demokrasi Uji Pasal Ambang Batas Parlemen ke MK
Awal Penerapan KUHP dan KUHAP Baru, Advokat Persadin NTB Diambil Sumpahnya
Habiburokhman: Pimpinan DPR Dukung Kenaikan Gaji Hakim Adhoc
Komisi Reformasi Bahas Gagasan Polri di Bawah Kementerian

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 14:57 WIB

Pengamat: Aset Negara Sudah Dibeli Melalui Lelang Resmi di BPPN Tak Bisa Dibatalkan

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:48 WIB

Gubernur Lampung Dijadwalkan Hadiri Puncak HPN 2026 di Banten

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:19 WIB

Rugikan Negara 3,4 Miliar, DJP Serahkan Dua Tersangka Faktur Pajak Fiktif ke Kejari

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:41 WIB

Kementerian ATR BPN Cabut HGU 85.244,925 Lahan SGC di Lampung

Kamis, 22 Januari 2026 - 00:35 WIB

Kawal Pemilu dan Demokrasi Uji Pasal Ambang Batas Parlemen ke MK

Berita Terbaru