Warga Tubaba Ngadu ke Hotman soal Penguasaan Lahan Oleh Pemkab

Jumat, 24 Maret 2023 - 00:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANGBAWANG BARAT (dinamik.id)–
Lahan seluas 50×50 meter persegi milik warga Tiyuh (Desa) Pagar Dewa, Kecamatan Pagar Dewa diduga dikuasai Pemerintah Tulangbawang Barat (Tubaba) secara paksa.

Hal itu diungkapkan Asisten Pribadi (Aspri) Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, Putri Maya Rumtika, selaku kuasa hukum dari pemilik lahan M Nasir, saat diwawancarai pada Senin (13/3/2023) lalu.

“Tanah Klien kami yang bernama Nasir sudah kurang lebih 30 tahun dibangun gedung Sekolah Dasar Negeri 01 (SDN 01) di Tiyuh Pagar Dewa. Namun dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tubaba tidak memberikan sewa ataupun ganti rugi atas kepemilikan lahan tersebut,” kata dia.

Baca Juga :  KPK Geledah Dekanat Fakultas Kedokteran dan Hukum Unila

Sebab itu, lanjut dia, berdasar inkrah kekuatan hukum tetap putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI). Perkara perdata No : 202 PK / PDT / 2021, telah diputuskan oleh MA pada Rabu, tanggal 7 April 2021.

Salinan resmi putusan telah diberikan Mahkamah Agung RI pada M. Nasir bin A. Rasib pada Kamis, 18 November 2021 dengan salinan resmi perkara perdata No : 202 PK / PDT / 2020 atas permohonan Peninjauan Kembali (PK).

“Ya dari tahun 2016-2021 klien kami menggugat dan akhirnya dimenangkannya, sehingga Pemkab Tubaba harus membayar ganti rugi sebesar Rp1,1 miliar per 30 tahun,” ungkapnya.

Baca Juga :  Si Cantik Puspa, Salah Satu Inovasi Bidang Kesehatan Nakes Rawajitu Utara

Dia menjelaskan di dalam putusan MA sudah tertuang jika ganti rugi tersebut dibebankan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tubaba. Dengan ketentuan harus segera dibayarkan kepada kliennya.

Ironisnya, hingga saat ini pihak Pemkab belum ada yang menyanggupi untuk biaya ganti rugi lahan yang didirikan gedung SD tersebut.

Adapun langkah yang pihaknya tempuh saat ini masih melakukan mediasi untuk mempertanyakan kesanggupan dari pemda seperti apa terkait pembayaran ganti rugi tersebut.

Baca Juga :  Diduga Menyimpan Dan Pakai Sabu Sopir dan Kernet Truk Sawit Ditangkap Polisi.

“Saya berharap Pemda Tubaba bijak, tidak boleh juga menyampaikan perihal tidak punya uang dan lain sebagainya. Akan tetapi harus dianggarkan karena klien kami sudah cukup lama mengurus perkara ini,” jelasnya.

Sementara itu, Nasir (60) selaku pemilik lahan membeberkan, sebelumnya dia sudah pernah digugat oleh Pemerintah Kabupaten Tubaba terkait lahan tersebut.

“Awalnya Pemda yang menggugat perkara ini. Namun setelah mereka tidak bisa membuktikan lahan tersebut milik mereka dan setelah mereka kalah mereka menolak untuk membayarkan ganti rugi kepada saya,” imbuhnya. (SID)

Berita Terkait

Akademisi dan Mahasiswa Diskusikan Masa Depan Bahasa Daerah di Tengah Globalisasi
Pesantren Harus Jadi Ruang Aman, PCNU Bandar Lampung Serukan Perlawanan terhadap Kekerasan Seksual
Pemprov Lampung Dukung Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih
Cahaya Listrik PLN Akhirnya Terangi Warga Dusun Untemungkur, Terimakasih Presiden!
Jaksa Agung: Tak Boleh Ada Lagi Kebocoran Kekayaan Negara dan Penguasaan SDA!
Satgas PKH Serahkan Rp10 Triliun dan 2,37 Ha Kawasan Hutan ke Negara
Kapolres Mesuji: Tersangka Pembakaran Ponpes Sudah Diamankan, Mari Jaga Kamtibmas
Ini Tokoh Berjasa Dibalik Pengungkapan Kasus PT LEB

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:54 WIB

Akademisi dan Mahasiswa Diskusikan Masa Depan Bahasa Daerah di Tengah Globalisasi

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:33 WIB

Pesantren Harus Jadi Ruang Aman, PCNU Bandar Lampung Serukan Perlawanan terhadap Kekerasan Seksual

Minggu, 17 Mei 2026 - 00:24 WIB

Pemprov Lampung Dukung Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:07 WIB

Cahaya Listrik PLN Akhirnya Terangi Warga Dusun Untemungkur, Terimakasih Presiden!

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:42 WIB

Jaksa Agung: Tak Boleh Ada Lagi Kebocoran Kekayaan Negara dan Penguasaan SDA!

Berita Terbaru