Sepakat Opsi RJ, Notaris Ini Bersihkan Nama Baiknya⁣

Minggu, 2 April 2023 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG SELATAN – Difasilitasi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, kasus jual tanah dan rumah yang menyeret nama Notaris & PPAT Kabupaten Pesawaran Sulistyo Sri Rahayu sepakat berujung opsi Restorative Justice (RJ).⁣

“Iya kemarin sudah difasilitasi langsung sama Ditreskrimum. Dan terkait persoalan jual tanah dan rumah semua pihak sudah sepakat menyelesaikan persoalannya dengan kekeluargaan. Baik dari pihak pelapor Bapak RS Handoyo, terlapor Ade Feri Octara, Anis Rosita dan Ana Fauziah serta klien kami sudah berdamai dan tidak akan menuntut apapun lagi,” kata Penasehat Hukum Sulistyo Sri Rahayu, Putri Maya Rumanti lewat ponselnya, Minggu (2/4/2023).⁣

Damai lewat opsi RJ jadi cara Sulistyo Sri Rahayu membersihkan nama baiknya setelah sempat diberitakan ikut serta dalam proses jual tanah dan rumah yang dilaporkan korban RS Handoyo ke Polda Lampung pada 22 Agustus 2022 lalu. Putri Maya sebut kliennya tersebut pada periode waktu yang disebut korban sebagai proses penjualan rumah dan tanahnya tidak terlibat karena beraktivitas penuh dirumah pribadi dalam kondisi hamil ditengah sikon pandemi Covid 19. Jadi aktivitas kantor ditangani oleh stafnya.⁣

“Kemudian terkait pemberitaan sepihak yang sumbernya tidak jelas tanpa konfirmasi apapun dengan klien saya terkait penjualan tanah dan rumah itu sama sekali TIDAK BENAR. Ini adalah perbuatan FITNAH dan klien saya merasa dirugikan terutama nama baiknya. Kami minta jangan lagi ada pemberitaan atau informasi yang memfitnah klien kami. Jika masih ada, maka kami pasti akan mengambil langkah hukum,” lanjut tegas Putri Maya.⁣

Sebelumnya Sulistyo Sri Rahayu dituduh bersama Ade Feri Octara dan Anis Rosita ‘bersama-sama’ menjual rumah dan tanah korban yang terletak di Desa Jatimulyo Kecamatan Jati Agung. Awalnya ada kesepakatan korban persilahkan tanah miliknya dibangun rumah oleh Ade Feri Octara dan Anis Rosita untuk dijual kembali dengan harapan dapat nilai lebih tinggi. Untuk keperluan penjualan maka dilakukan proses pecah sertifikat.

Baca Juga :  Dua Pria Tertangkap Saat Sedang Transaksi Narkoba di Tiyuh Candra Mukti

Dari proses pecah sertifikat hingga rumah dan tanah terjual, korban klaim tidak dilibatkan dan tidak dapat bagian. Korban sebut Notaris Sulistyo Sri Rahayu ikut terlibat dalam proses pecah sertifikat dan penjualan tersebut.

Baca Juga :  Akhir Tahun Kejati Lampung Tetapkan Dua Tersangka Kasus KONI

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Dua Tersangka Pembobol Warung Ditangkap Polsek Simpang Pematang

Berita Terkait

Kapolres Mesuji AKBP M Firdaus Pimpin Jum’at Curhat dan Bagikan Paket Sembako
Kejari Tubaba Mulai Jalankan Program SIKEBUT
PWI dan Kejari Tanggamus Bersinergi Edukasi Masyarakat
Buntut Tegur Postingan, Pelajar Disambangi dan Dianiaya OTK
Kapolri: Pers Mitra Strategis Polri, Sinergi Perlu Terus Dikuatkan
LBH GP Ansor Lampung Gelar Konsolidasi Internal Perkuat SDM dan Program Kerja
Polres Tubaba Gelar Kerja Bakti Bersama Pemda dan Warga GOR ZA Pagar Alam
Kapolres Mesuji Gelar Jum’at Curhat dan Bagikan Sembako

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 15:02 WIB

Kapolres Mesuji AKBP M Firdaus Pimpin Jum’at Curhat dan Bagikan Paket Sembako

Selasa, 18 November 2025 - 15:23 WIB

Kejari Tubaba Mulai Jalankan Program SIKEBUT

Jumat, 14 November 2025 - 19:10 WIB

PWI dan Kejari Tanggamus Bersinergi Edukasi Masyarakat

Kamis, 13 November 2025 - 11:27 WIB

Buntut Tegur Postingan, Pelajar Disambangi dan Dianiaya OTK

Senin, 27 Oktober 2025 - 11:42 WIB

Kapolri: Pers Mitra Strategis Polri, Sinergi Perlu Terus Dikuatkan

Berita Terbaru

Lampung Barat

Golkar Lambar Gelar Doa Bersama di HUT ke-61

Jumat, 5 Des 2025 - 20:36 WIB

Berita

Ketum PWI Tekankan Peran Pers sebagai Pengabdi Masyarakat

Kamis, 4 Des 2025 - 13:11 WIB