Sepakat Opsi RJ, Notaris Ini Bersihkan Nama Baiknya⁣

Minggu, 2 April 2023 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG SELATAN – Difasilitasi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, kasus jual tanah dan rumah yang menyeret nama Notaris & PPAT Kabupaten Pesawaran Sulistyo Sri Rahayu sepakat berujung opsi Restorative Justice (RJ).⁣

“Iya kemarin sudah difasilitasi langsung sama Ditreskrimum. Dan terkait persoalan jual tanah dan rumah semua pihak sudah sepakat menyelesaikan persoalannya dengan kekeluargaan. Baik dari pihak pelapor Bapak RS Handoyo, terlapor Ade Feri Octara, Anis Rosita dan Ana Fauziah serta klien kami sudah berdamai dan tidak akan menuntut apapun lagi,” kata Penasehat Hukum Sulistyo Sri Rahayu, Putri Maya Rumanti lewat ponselnya, Minggu (2/4/2023).⁣

Damai lewat opsi RJ jadi cara Sulistyo Sri Rahayu membersihkan nama baiknya setelah sempat diberitakan ikut serta dalam proses jual tanah dan rumah yang dilaporkan korban RS Handoyo ke Polda Lampung pada 22 Agustus 2022 lalu. Putri Maya sebut kliennya tersebut pada periode waktu yang disebut korban sebagai proses penjualan rumah dan tanahnya tidak terlibat karena beraktivitas penuh dirumah pribadi dalam kondisi hamil ditengah sikon pandemi Covid 19. Jadi aktivitas kantor ditangani oleh stafnya.⁣

“Kemudian terkait pemberitaan sepihak yang sumbernya tidak jelas tanpa konfirmasi apapun dengan klien saya terkait penjualan tanah dan rumah itu sama sekali TIDAK BENAR. Ini adalah perbuatan FITNAH dan klien saya merasa dirugikan terutama nama baiknya. Kami minta jangan lagi ada pemberitaan atau informasi yang memfitnah klien kami. Jika masih ada, maka kami pasti akan mengambil langkah hukum,” lanjut tegas Putri Maya.⁣

Sebelumnya Sulistyo Sri Rahayu dituduh bersama Ade Feri Octara dan Anis Rosita ‘bersama-sama’ menjual rumah dan tanah korban yang terletak di Desa Jatimulyo Kecamatan Jati Agung. Awalnya ada kesepakatan korban persilahkan tanah miliknya dibangun rumah oleh Ade Feri Octara dan Anis Rosita untuk dijual kembali dengan harapan dapat nilai lebih tinggi. Untuk keperluan penjualan maka dilakukan proses pecah sertifikat.

Baca Juga :  Damar Lampung Soroti Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren

Dari proses pecah sertifikat hingga rumah dan tanah terjual, korban klaim tidak dilibatkan dan tidak dapat bagian. Korban sebut Notaris Sulistyo Sri Rahayu ikut terlibat dalam proses pecah sertifikat dan penjualan tersebut.

Baca Juga :  Digerebek Ngaku Alasan Administrasi, KNPI: CV Sinar Laut Harus Ditindak

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Bongkar Dugaan KKN di BPJN dan ULPBJ Lampung

Berita Terkait

Kejati Lampung Serius Ungkap Korupsi SPAM Pesawaran, Giliran Anggota DPR RI Zulkifli Anwar Diperiksa
Jejak Panjang Brigjen Pol Hengki Haryadi, Perwira Reserse Andal yang Kini Menjadi Wakapolda Riau
Awas, Masuk Rumah dan Pekarangan Tanpa Izin Pidana Satu Tahun!
Kasus Abu Bakar Masuk Tahap Akhir, Pledoi Ungkap Dugaan Cacat Dakwaan
Advokat Persadin Angkatan XXII Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Banten
Kapolres Mesuji AKBP M Firdaus Pimpin Jum’at Curhat dan Bagikan Paket Sembako
Kejari Tubaba Mulai Jalankan Program SIKEBUT
PWI dan Kejari Tanggamus Bersinergi Edukasi Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:28 WIB

Kejati Lampung Serius Ungkap Korupsi SPAM Pesawaran, Giliran Anggota DPR RI Zulkifli Anwar Diperiksa

Rabu, 24 Desember 2025 - 06:55 WIB

Jejak Panjang Brigjen Pol Hengki Haryadi, Perwira Reserse Andal yang Kini Menjadi Wakapolda Riau

Selasa, 16 Desember 2025 - 15:22 WIB

Awas, Masuk Rumah dan Pekarangan Tanpa Izin Pidana Satu Tahun!

Senin, 15 Desember 2025 - 20:36 WIB

Kasus Abu Bakar Masuk Tahap Akhir, Pledoi Ungkap Dugaan Cacat Dakwaan

Kamis, 11 Desember 2025 - 15:03 WIB

Advokat Persadin Angkatan XXII Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Banten

Berita Terbaru