Tulangbawang Barat (dinamik.id) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang Barat (Tubaba) akan membatasi waktu hiburan organ tunggal agar tak lagi hingga larut malam. Pasalnya, hiburan organ tunggal hingga larut malam dapat mengganggu ketertiban umum.
“Menggelar hiburan harus menaati peraturan. Karena kalau sampai diteruskan hingga larut malam lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong praja (Satpol-PP) Kabupaten Tulangbawang Barat, Fajril Hikmah, saat di konfirmasi di ruang kerjanya, Senin (15/5/2023).
Menurutnya, Peraturan Daerah (Perda) tentang Trantibum dan Linmas sedang dalam proses di DPRD. Meski demikian, saat ini pihaknya telah menyampai himbauan berupa Surat Edaran kepada masyarakat Tubaba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Surat yang kita sampaikan baik itu kepada masyarakat maupun pemilik usaha orgen tunggal serta tempat- tempat jaraoke memiliki makna ketertiban Umum. Dari surat edaran tersebut kita berharap dapat timbul kesadaran yang tinggi dari masyarakat untuk bisa lebih tertib dan lebih mentaati peraturan sehingga dapat lebih baik dalam menggelar hiburan dalam batas waktu yang telah ditentukan,” ungkap Kasat.
Terkait dengan tempat hiburan malam seperti karaoke, lanjutnya, pemerintah daerah tidak boleh terlalu kaku dalam bertindak karena berkembangnya suatu daerah pasti akan ditandai dengan hal-hal demikian. Tapi dengan catatan mereka juga harus mentaati peraturan yang ada.
Setelah Perda ini nanti dapat disahkan oleh DPRD, pihaknya akan secara berkala melakukan penertiban ke setiap hiburan karaoke yang ada di Tubaba. Sebab untuk penertiban yang dilakukan oleh Satpol-PP tentunya banyak terdapat kendala kendala terutama penguatan badan hukum dan anggaran yang sangat terbatas.
“Karena selama ini kita setiap turun ke lapangan pasti membentuk tim selain Pol PP kita juga melibatkan TNI- polri. Nah di sini kita sedikit banyak ada biaya biaya yang kita keluarkan, terutama operasional dalam rangka mendukung kegiatan tersebut,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Tubaba Yantoni menyampaikan belum menerima laporan dari Sekretariat Dewan.
“Usulan tersebut belum kita bahas, karena belum disampaikan pihak Sekretariat Dewan, apabila telah kita terima pasti langsung kita tindak lanjuti,” pungkasnya. (Naz)